Kemenperin Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Data Industri Melalui Zoom dan YouTube

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, JAKARTA – 
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi resmi mengundang pimpinan perusahaan industri, kawasan industri, serta dinas terkait di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025.

Sosialisasi ini akan membahas secara menyeluruh tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, informasi industri, hingga informasi lainnya melalui Sistem Informasi Industri. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 April 2025 pukul 13.30 WIB dan dapat diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dengan ID: 893 1311 2663 dan passcode: pusdatin. Kemenperin juga akan menyiarkan kegiatan ini secara langsung di kanal YouTube resmi mereka, @kemenperinRI.

“Kami mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk aktif mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan sistem data industri nasional,” tulis Kepala Pusat Data dan Informasi, Mohammad Ari Kurnia Taufik, dalam surat undangan resmi bertanggal 10 April 2025.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan keterbukaan dan integrasi data industri secara nasional, sebagai bagian dari penguatan transformasi digital di sektor industri.

Baca Juga:  Yudhianto-Hj.Nirna Terima Dukungan Gerindra, Makin Percaya Diri Hadapi Pilwali Kendari

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB