Sukseskan Bulan K3 2024, Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, FNEWS.id – Keselamatan dan kesehatan kerja atau yang dikenal dengan istilah K3, merupakan upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sebagaimana yang termuat dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II.

Penerapan K3 ini dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian, yang dapat menyebabkan penurunan semangat dan produktivitas kerja.

Tanggal 12 Januari hingga satu bulan ke depan, 12 Februari 2024, diperingati sebagai Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.

Dilansir dari laman jatimNetwork.com, peringatan Bulan K3 Nasional mulai ditetapkan sejak diberlakukan UU NO 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Kendari Kumpulkan TPID, Antisipasi Inflasi Pada Bulan Ramadan 2024

Penetapan Bulan K3 Nasional juga berasal dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-245/Men/1990 yang mengatur Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.

Tujuan dan Tema Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2024
Adapun tujuan Bulan K3 Nasional tahun 2024 yaitu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 dan menjamin perlindungan K3 di semua sektor usaha. Salah satunya adalah pentingnya mempertahankan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di dunia industri agar tidak ada kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Pada 4 Desember 2023, telah diterbitkan Keputusan Menaker Nomor 244 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  SKB Tiga Menteri Tetapkan Hari Libur Nasional di Bulan Mei

Dalam pelaksanaan Bulan K3 Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema resmi “Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”.

Singkatnya, sejarah bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di awali dengan kehadiran Belanda pada abad ke-17, hingga melahirkan perundang-undang tentang Ketel Uap tahun 1853, peraturan mengenai pengangkutan bahan kimia, obat-obatan, serta hal yang dapat berdampak buruk pada keselamatan kerja diterbitkan.

Setelah proklamasi, Undang-Undang mengenai kerja serta kecelakaan mulai dibuat pada tahun 1957, kemudian didirikanlah lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Aturan tersebut diumumkan sebagai hukum publik yang membutuhkan pengawasan pemerintah dalam penerapannya.

Berita Terkait

Plastik Odyssey Berlabuh di Kendari 
ASDP Berhasil Kendalikan Ramainya Trafik Libur Idul Adha di Lintasan Utama Jawa, Sumatera, dan Bali 
Gandeng PWI Sultra, PWI Konsel Laksanakan Orientasi Wartawan
TPS Cabub Lukman Abunawas Resmi Dikukuhkan
SKB Tiga Menteri Tetapkan Hari Libur Nasional di Bulan Mei
KIP Sebutkan Tiga Jenis Informasi Yang Dilarang Bagi Publik Dalam Rakernis Humas
Maju di Pilkada, Mutanafas Siap Wujudkan Busel Sejahtera Dimulai dari Desa
Hasil Tahap Tiga Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Muna Diumumkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:15 WIB

Plastik Odyssey Berlabuh di Kendari 

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:38 WIB

ASDP Berhasil Kendalikan Ramainya Trafik Libur Idul Adha di Lintasan Utama Jawa, Sumatera, dan Bali 

Sabtu, 11 Mei 2024 - 06:44 WIB

Gandeng PWI Sultra, PWI Konsel Laksanakan Orientasi Wartawan

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:06 WIB

TPS Cabub Lukman Abunawas Resmi Dikukuhkan

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:53 WIB

SKB Tiga Menteri Tetapkan Hari Libur Nasional di Bulan Mei

Berita Terbaru

Berita

Kampung Moderasi Beragama di Muna Masuki Tahap Pelaksanaan

Kamis, 25 Jul 2024 - 08:22 WIB