Sukseskan Bulan K3 2024, Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, FNEWS.id – Keselamatan dan kesehatan kerja atau yang dikenal dengan istilah K3, merupakan upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sebagaimana yang termuat dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II.

Penerapan K3 ini dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian, yang dapat menyebabkan penurunan semangat dan produktivitas kerja.

Tanggal 12 Januari hingga satu bulan ke depan, 12 Februari 2024, diperingati sebagai Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.

Dilansir dari laman jatimNetwork.com, peringatan Bulan K3 Nasional mulai ditetapkan sejak diberlakukan UU NO 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Baca Juga:  Polda Sulteng Terus Lakukan Penyelidikan Dugaan Penambangan Ilegal PT. BTIIG

Penetapan Bulan K3 Nasional juga berasal dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-245/Men/1990 yang mengatur Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.

Tujuan dan Tema Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2024
Adapun tujuan Bulan K3 Nasional tahun 2024 yaitu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 dan menjamin perlindungan K3 di semua sektor usaha. Salah satunya adalah pentingnya mempertahankan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di dunia industri agar tidak ada kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Pada 4 Desember 2023, telah diterbitkan Keputusan Menaker Nomor 244 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Kesehatan dan Keselamatan Kerja itu Penting

Dalam pelaksanaan Bulan K3 Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema resmi “Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”.

Singkatnya, sejarah bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di awali dengan kehadiran Belanda pada abad ke-17, hingga melahirkan perundang-undang tentang Ketel Uap tahun 1853, peraturan mengenai pengangkutan bahan kimia, obat-obatan, serta hal yang dapat berdampak buruk pada keselamatan kerja diterbitkan.

Setelah proklamasi, Undang-Undang mengenai kerja serta kecelakaan mulai dibuat pada tahun 1957, kemudian didirikanlah lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Aturan tersebut diumumkan sebagai hukum publik yang membutuhkan pengawasan pemerintah dalam penerapannya.

Berita Terkait

Polda Sulteng Terus Lakukan Penyelidikan Dugaan Penambangan Ilegal PT. BTIIG
Ilmuwan Khawatir Sindrom Kessler Sebabkan ‘Kiamat Internet’
Tegaskan Pentingnya SDM Unggul, ASR-Hugua Bersinar di Debat Perdana Pilgub Sultra
Tampil Memukau di Debat Perdana, Pasangan ASR-Hugua Siap Bawa Sultra Lebih Maju
ASR-Hugua Saksikan Pelantikan Sultan Buton Ke-XLI, Gaungkan Pelestarian Adat dan Budaya
Struktur KPID Sultra Dinilai Cacat Prosedur, Molesara: Taat Peraturan, Bukan Buat Aturan Baru
KPID Sultra hasil Pengumuman dinilai ‘Offside’, Padahal SK Gubernur belum Keluar
Pemuda Muna Barat Titipkan Harapan Besar pada Anggota DPRD yang Baru Dilantik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:26 WIB

Polda Sulteng Terus Lakukan Penyelidikan Dugaan Penambangan Ilegal PT. BTIIG

Senin, 21 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Ilmuwan Khawatir Sindrom Kessler Sebabkan ‘Kiamat Internet’

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Tegaskan Pentingnya SDM Unggul, ASR-Hugua Bersinar di Debat Perdana Pilgub Sultra

Minggu, 20 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Tampil Memukau di Debat Perdana, Pasangan ASR-Hugua Siap Bawa Sultra Lebih Maju

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:37 WIB

ASR-Hugua Saksikan Pelantikan Sultan Buton Ke-XLI, Gaungkan Pelestarian Adat dan Budaya

Berita Terbaru

Berita

ASR Kampanye di Kolaka Timur, Sampaikan Pesan Prabowo

Kamis, 24 Okt 2024 - 07:13 WIB