Sukseskan Bulan K3 2024, Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, FNEWS.id – Keselamatan dan kesehatan kerja atau yang dikenal dengan istilah K3, merupakan upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sebagaimana yang termuat dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II.

Penerapan K3 ini dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian, yang dapat menyebabkan penurunan semangat dan produktivitas kerja.

Tanggal 12 Januari hingga satu bulan ke depan, 12 Februari 2024, diperingati sebagai Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.

Dilansir dari laman jatimNetwork.com, peringatan Bulan K3 Nasional mulai ditetapkan sejak diberlakukan UU NO 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Baca Juga:  PJMI-FKIP UIA-DDII Jakarta Selenggarakan Bedah Buku Genocyda Uyghur

Penetapan Bulan K3 Nasional juga berasal dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-245/Men/1990 yang mengatur Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.

Tujuan dan Tema Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2024
Adapun tujuan Bulan K3 Nasional tahun 2024 yaitu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 dan menjamin perlindungan K3 di semua sektor usaha. Salah satunya adalah pentingnya mempertahankan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di dunia industri agar tidak ada kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Pada 4 Desember 2023, telah diterbitkan Keputusan Menaker Nomor 244 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Kendari Kumpulkan TPID, Antisipasi Inflasi Pada Bulan Ramadan 2024

Dalam pelaksanaan Bulan K3 Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema resmi “Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”.

Singkatnya, sejarah bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di awali dengan kehadiran Belanda pada abad ke-17, hingga melahirkan perundang-undang tentang Ketel Uap tahun 1853, peraturan mengenai pengangkutan bahan kimia, obat-obatan, serta hal yang dapat berdampak buruk pada keselamatan kerja diterbitkan.

Setelah proklamasi, Undang-Undang mengenai kerja serta kecelakaan mulai dibuat pada tahun 1957, kemudian didirikanlah lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Aturan tersebut diumumkan sebagai hukum publik yang membutuhkan pengawasan pemerintah dalam penerapannya.

Berita Terkait

REPDEM Kota Kendari Rapatkan Barisan, Siap Menangkan PDI Perjuangan Bersama Yudi Nirna
Hore! Tim Dayung Sultra Tambah 2 Medali Perak di PON XXI
SMAN 2 Maginti Padukan Lulo dengan Ewa Wuna pada Ajang Lomba Tari Lulo Kreasi di Kendari
Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028 melalui KLB
Sekda Muna Kukuhkan Paskibra 2024, Harapkan Generasi Berkarakter Tangguh
Desa Wisata Namu Siap Gelar Pengibaran Bendera Bawah Laut
Plastik Odyssey Berlabuh di Kendari 
ASDP Berhasil Kendalikan Ramainya Trafik Libur Idul Adha di Lintasan Utama Jawa, Sumatera, dan Bali 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 15:01 WIB

REPDEM Kota Kendari Rapatkan Barisan, Siap Menangkan PDI Perjuangan Bersama Yudi Nirna

Kamis, 5 September 2024 - 23:57 WIB

Hore! Tim Dayung Sultra Tambah 2 Medali Perak di PON XXI

Kamis, 5 September 2024 - 17:14 WIB

SMAN 2 Maginti Padukan Lulo dengan Ewa Wuna pada Ajang Lomba Tari Lulo Kreasi di Kendari

Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:50 WIB

Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028 melalui KLB

Jumat, 16 Agustus 2024 - 02:31 WIB

Sekda Muna Kukuhkan Paskibra 2024, Harapkan Generasi Berkarakter Tangguh

Berita Terbaru

Berita

HUT Ke-79, RRI Mampu Beradaptasi dengan Teknologi

Rabu, 11 Sep 2024 - 10:57 WIB