Kasatnarkoba Polres Bombana Bantah Lepaskan Terduga Pengguna Narkoba, Sebut Tak Cukup Bukti

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, BOMBANA – Kasatnarkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman SH, membantah tudingan bahwa pihaknya melepaskan dua terduga pengguna narkoba yang sebelumnya diamankan personel Kodim 1431/Bombana dalam penggerebekan di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, pada Minggu 16 Maret 2025 lalu.

Menurut AKP Muh Arman, kedua orang tersebut dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka dengan tindak pidana narkotika.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memutuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. Keduanya tidak ada sangkut pautnya dengan barang bukti, sehingga kami pulangkan, bukan melepaskan,” jelasnya. Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua orang yang sempat diamankan hanya kebetulan berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

“Perlu saya luruskan, kami tidak melepas mereka, melainkan memulangkan, sebab yang melakukan penangkapan juga bukan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Polres Bombana saat ini masih memburu seseorang berinisial T yang diduga sebagai pemilik sabu seberat 14,97 gram yang ditemukan dalam operasi tersebut.

“Anggota kami sedang mengejar terduga pemilik narkotika jenis sabu berinisial T,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, petugas mengamankan dua orang terduga pengguna narkoba, JA (32) dan RH (24), serta sejumlah barang bukti, termasuk 15 bungkus plastik berisi sabu seberat 14,97 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hasanuddin Pastikan Netralitas TNI dan Dukung Program Gizi Anak Sekolah

Kodim Bombana kemudian menyerahkan kedua terduga serta barang bukti ke Polres Bombana pada Senin (17/3/2025) untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti yang cukup untuk menahan keduanya.

Baca Juga:  Kesbangpol Muna Kawal Seleksi Calon Paskibraka 2024

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Menag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di IKN, Simbol Kerukunan Umat Beragama Kian Nyata
Ketua DPW Progib Sultra Kecam Penembakan Warga di Bombana, Desak Penindakan Tegas Oknum Brimob
Penyuluh Agama Kemenag Muna Awali 2026 dengan Pembinaan Rohani di Rutan Raha
Bawaslu Sultra Raih Dua Penghargaan Nasional dalam Rakornas PDPB 2025
Gubernur Sultra Kukuhkan Pengurus IKA SMAN 4 Kendari, Dorong Alumni Berkontribusi untuk Daerah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:45 WIB

Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:59 WIB

Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan

Senin, 12 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di IKN, Simbol Kerukunan Umat Beragama Kian Nyata

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:53 WIB

Ketua DPW Progib Sultra Kecam Penembakan Warga di Bombana, Desak Penindakan Tegas Oknum Brimob

Berita Terbaru

Blog

Mengapa Visi Misi Menjadi Pondasi Penting Dunia Usaha

Senin, 19 Jan 2026 - 12:27 WIB