BEM Se-Sultra Bongkar Dugaan Korupsi Tambang, Laporkan Direktur Perumda AUK ke Kejati

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS ID, KENDARI – Gelombang desakan penegakan hukum kembali menggema dari kalangan mahasiswa. Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menyeret puluhan perusahaan tambang, Kamis (19/6/2025).

Laporan tersebut menyasar langsung kepada Direktur Perumda AUK berinisial A, yang diduga kuat telah menjalankan praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kontrak kerja sama operasional (KSO) dengan sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kolaka.

Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, mengungkapkan bahwa laporan itu merupakan puncak dari serangkaian investigasi dan aksi unjuk rasa yang telah mereka lakukan sejak tahun lalu. Ia menyebut pola dugaan korupsi yang ditemukan bersifat sistematis dan berlangsung sejak 2024.

Kami tidak datang hanya dengan asumsi, tapi membawa hasil investigasi yang telah kami lakukan. Bukti-bukti autentik kami serahkan kepada Kejati. Ini bukan sekadar aksi, tapi bentuk kepedulian terhadap rusaknya tata kelola perusahaan daerah,” tegas Ashabul di hadapan awak media.

Ia juga menambahkan bahwa laporan mereka secara resmi diterima oleh pihak Kejati Sultra pada hari yang sama.

Hari ini kami resmi melaporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra, dan kami mendesak agar penyelidikan segera dilakukan dan status tersangka segera ditetapkan,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswa.

Laporan ini telah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami menunggu arahan dari pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi inisiatif mahasiswa yang menyampaikan laporan dengan objektif dan didukung indikasi kuat atas dugaan kecurangan.

Menurut kami, laporan ini objektif. Ada indikasi kuat kecurangan yang patut kami selidiki,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, Kejati akan mulai menghimpun data dan informasi pendukung begitu ada perintah resmi dari pimpinan.

Kami akan mulai kumpulkan data jika ada lampu hijau dari pimpinan. Prinsip kami jelas: semua yang melanggar hukum harus diproses,” tutupnya.

Baca Juga:  Yudhi-Nirna Paparkan Strategi Keamanan Kota Kendari dalam Debat Publik: Siskamling, CCTV, dan Patroli Malam

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB