Kursi, Kasus, dan Kendali

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Membaca Konstelasi Ali Mazi–Kery Saiful Konggoasa di NasDem Sultra 2026–2029”

CAPOT ANALYSIS | Politik Sulawesi Tenggara

KENDARI – Peta politik Partai NasDem di Sulawesi Tenggara memasuki fase yang menarik pada 2026. Di satu sisi, Ali Mazi masih memegang dua posisi strategis: anggota DPR RI Fraksi NasDem dan Ketua DPW NasDem Sultra. Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan anggaran makan dan minum pada masa pemerintahannya mulai memasuki tahapan pemeriksaan terhadap dirinya.

Pada saat yang sama, nama Kery Saiful Konggoasa kembali relevan dalam pembacaan masa depan NasDem Sultra. Bukan semata karena latar belakang politiknya di Konawe, tetapi juga karena angka elektoral Pemilu 2024 menempatkannya pada posisi yang secara institusional penting dalam daftar calon NasDem Dapil Sulawesi Tenggara.

Pertanyaannya bukan apakah Kery akan menggantikan Ali Mazi. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apa yang terjadi terhadap struktur NasDem Sultra apabila persoalan hukum Ali Mazi berkembang, dan di mana posisi Kery dalam setiap kemungkinan perubahan tersebut?

SIGNAL CAPOT: ADA DUA PINTU YANG SEDANG TERBUKA

Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemprov Sultra menjadi faktor baru dalam membaca politik NasDem Sultra.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran makan dan minum pada Biro Umum Setda Sultra untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp17 miliar dan 2023 sebesar Rp14 miliar. Pada Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan menyatakan kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Pada September 2026, Ali Mazi dipanggil sebagai saksi. Kepala Kejati Sultra menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Sejumlah laporan menyebut Ali tidak hadir dalam dua agenda pemeriksaan awal, sementara penyidik kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaannya.

Namun, penting ditegaskan: proses penyidikan bukan putusan bersalah. Sampai titik informasi publik yang tersedia dalam analisis ini, Ali Mazi harus ditempatkan sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi, bukan sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Di sinilah CAPOT melihat adanya dua pintu yang berjalan secara paralel.

Pintu pertama adalah pintu hukum: apakah perkara tersebut berkembang menjadi penetapan tersangka, terdakwa, hingga berujung pada konsekuensi hukum terhadap keanggotaan DPR.

Pintu kedua adalah pintu politik organisasi: bagaimana NasDem merespons persoalan tersebut dan bagaimana posisi Ali dalam struktur DPW Sultra dipertahankan atau berubah.

Kedua pintu ini tidak boleh dicampur.

ALI MAZI: KUAT DI STRUKTUR, TERTEKAN DI ARENA HUKUM

Profil resmi MPR masih mencatat Ali Mazi sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Dapil Sulawesi Tenggara dan Fraksi NasDem. Riwayat organisasinya juga mencatat pengalaman sebagai Ketua DPW NasDem Sultra.

Pada Mei 2026, Ali masih tampil sebagai Ketua DPW NasDem Sultra dalam Rakerwil dan Sekolah Legislatif yang dihadiri pengurus DPP, pengurus DPW, DPD, legislator dan kader NasDem dari berbagai wilayah Sultra. Dalam forum tersebut, NasDem Sultra membicarakan konsolidasi organisasi menuju Pemilu 2029. Partai NasDem sendiri menyatakan target peningkatan kursi di Sultra dan penguatan struktur hingga tingkat akar rumput.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa secara organisasi Ali Mazi masih berada dalam posisi sentral pada 2026.

Tetapi posisi formal tidak selalu identik dengan ruang politik yang tidak berubah.

Pada Agustus 2026, Ali juga tampil dalam polemik internal mengenai pergantian Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala dan menyampaikan bahwa keputusan organisasi partai harus dihormati kader. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa otoritas partai, posisi kader, dan jabatan politik dapat menjadi medan negosiasi tersendiri di dalam organisasi.

Dengan demikian, persoalan Ali pada 2026 bukan hanya soal kursi DPR, tetapi juga soal otoritas DPW.

KERY SAIFUL KONGGOASA: ANGKA 47.966 MENJADI PERHATIAN

Kery Saiful Konggoasa memiliki sejarah politik yang berbeda.

Ia dikenal sebagai mantan Bupati Konawe dan pada 2022 berpindah dari PAN ke NasDem. Proses masuknya Kery ke NasDem saat itu dikomunikasikan langsung dengan Ali Mazi yang ketika itu menjadi Ketua DPW NasDem Sultra.

Pada Pemilu 2024, Kery maju sebagai calon anggota DPR RI dari NasDem Dapil Sulawesi Tenggara.

Data resmi KPU mencatat:

Kandidat NasDem Dapil Sultra Suara 2024 Peringkat dalam NasDem

Ali Mazi meraih 68.099 suara sah, berada pada urutan II.
Kery Saiful Konggoasa meraih 47.966 suara sah, menempatkannya pada urutan III
Anna Susanti meraih 6.153 suara saah, pada urutan IV
Sabaruddin Labamba meraih 4.712 suara sah di posisi V
Muh. Sabri Manomang dengan 2.812 suara sah pada posisi VI

Baca Juga:  Anwar: 150 KK Warga Poasia Bakal Terima Bantuan Bedah Rumah

KPU mencatat bahwa Tina Nur Alam memperoleh peringkat pertama dengan 68.683 suara sah, tetapi kemudian mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Ali Mazi ditetapkan sebagai pengganti dengan 68.099 suara.

Bagi CAPOT, angka 47.966 memiliki arti penting karena memberikan dasar objektif untuk membaca posisi Kery dalam mekanisme pergantian antarwaktu apabila kelak kursi NasDem tersebut benar-benar kosong.

Ini bukan prediksi politik. Ini adalah konsekuensi dari urutan perolehan suara Pemilu 2024 dan aturan PAW.

ACTOR MAP: ALI DAN KERY MEMILIKI SUMBER DAYA YANG BERBEDA

Jika disederhanakan, konstelasi internal NasDem Sultra dapat dibaca seperti ini:

Peta tersebut memperlihatkan perbedaan jenis modal politik.

Ali Mazi mempunyai modal kelembagaan: posisi DPR RI dan kepemimpinan DPW.

Kery Saiful Konggoasa mempunyai modal elektoral dan territorial: 47.966 suara pada Pemilu 2024 serta pengalaman memimpin Konawe.

Kedua sumber daya tersebut tidak identik.

Karena itu, pembacaan tentang Kery tidak semestinya hanya memakai ukuran popularitas, sementara pembacaan tentang Ali tidak cukup hanya menggunakan jabatan formal.

KENDARI DAN KONAWE: DUA ARENA YANG BERBEDA

Dalam perspektif CAPOT, terdapat dua wilayah yang perlu dibedakan.

Kendari adalah pusat organisasi dan komunikasi politik tingkat provinsi. Di kota ini bertemu struktur partai, elite pemerintahan, legislator, media, organisasi masyarakat dan jejaring bisnis.

Sementara itu, Konawe merupakan ruang yang mempunyai hubungan langsung dengan sejarah politik Kery sebagai mantan kepala daerah.

Karena itu, sederhana saja:

Kendari adalah arena organisasi provinsi. Konawe adalah salah satu sumber daya territorial Kery.

Keduanya tidak otomatis membentuk satu blok politik.

Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana sumber daya tersebut diterjemahkan ke dalam organisasi, pencalonan, dan keputusan politik partai.

PAW: DIMANA POSISI KERY?

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu anggota DPR dan DPRD. Dalam kajian resmi KPU, calon PAW berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan memperhatikan urutan perolehan suara sah berikutnya.

Maka jalur hipotetisnya dapat digambarkan:

Di sini letak perbedaan yang sangat penting.

Dipanggil sebagai saksi tidak sama dengan kehilangan kursi.

Menjadi tersangka juga tidak otomatis berarti kursi langsung berpindah.

Yang menjadi titik krusial adalah ada atau tidaknya keadaan hukum dan administratif yang menyebabkan anggota DPR berhenti antarwaktu.

Karena itu, bagi Kery, angka 47.966 belum menjadi kursi. Angka tersebut baru menjadi posisi elektoral yang relevan apabila mekanisme PAW benar-benar terbuka.

LIMA SKENARIO CAPOT 2026–2029

SKENARIO 1 – Perkara tidak berkembang ke pemberhentian

Ali tetap menjadi anggota DPR dan tetap berada dalam struktur partai sepanjang tidak ada perubahan organisasi.

Dalam skenario ini, Kery tetap menjadi kader yang memiliki modal elektoral 2024, tetapi bukan pengganti otomatis di DPR.

SKENARIO 2 – Ali ditetapkan sebagai tersangka

Status tersangka merupakan perkembangan hukum yang signifikan, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah kursi DPR menjadi kursi PAW.

Pada tahap ini perhatian CAPOT akan beralih pada dua hal: perkembangan perkara dan sikap organisasi NasDem.

SKENARIO 3 – Perkara berkembang menjadi terdakwa

Tekanan terhadap posisi politik Ali dapat meningkat, tetapi konsekuensi terhadap kursi DPR tetap harus dibaca berdasarkan aturan pemberhentian antarwaktu dan keputusan kelembagaan yang berlaku.

Dengan kata lain:

terdakwa belum identik dengan PAW.

SKENARIO 4 – Terjadi kekosongan kursi DPR secara resmi

Ini adalah skenario yang membuat posisi Kery menjadi paling konkret.

Karena hasil Pemilu 2024 menempatkan Kery dengan 47.966 suara sebagai peringkat berikutnya yang relevan dalam daftar NasDem Dapil Sultra, namanya masuk ke dalam ruang analisis PAW, sepanjang ia masih memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

Dalam titik ini, isu Kery tidak lagi semata-mata bersifat politis.

Ia menjadi isu administratif-elektoral yang harus diproses melalui mekanisme resmi.

SKENARIO 5 – Kursi DPR tetap Ali, tetapi terjadi perubahan di DPW

Ini mungkin menjadi skenario yang paling sering terlupakan.

Perubahan Ketua DPW tidak otomatis menyebabkan perubahan anggota DPR RI.

Baca Juga:  AJP-James Resmi Terima Rekomendasi Partai NasDem

Artinya:

KETUA DPW BERUBAH

└── Kursi DPR belum tentu berubah

Sebaliknya:

KURSI DPR BERUBAH

└── Ketua DPW belum tentu berubah

Dua jalur ini harus selalu dipantau secara terpisah.

PERTARUNGAN SESUNGGUHNYA: KURSI ATAU KENDALI?

Dari perspektif CAPOT, pertanyaan terbesar bukan semata siapa yang duduk di DPR.

Pertanyaan yang lebih besar adalah:

siapa yang menguasai mesin organisasi NasDem Sultra ketika memasuki siklus politik 2027–2029?

Sebab DPW bukan hanya kantor partai.

DPW memiliki fungsi pengorganisasian kader, konsolidasi DPD, koordinasi politik daerah, komunikasi dengan DPP, dan persiapan menghadapi Pemilu 2029.

NasDem sendiri pada Rakerwil Mei 2026 menyatakan target peningkatan kursi DPRD Sultra dari hasil 2024 dan penguatan struktur organisasi hingga akar rumput. Dalam forum tersebut, posisi Ali Mazi sebagai Ketua DPW masih terlihat jelas.

Jika suatu saat terjadi perubahan kepemimpinan DPW, maka masalah yang muncul bukan hanya soal siapa pengganti Ali, tetapi bagaimana DPP mendesain ulang struktur politik NasDem Sultra menjelang 2029.

Di sinilah posisi Kery menjadi menarik untuk terus dipantau.

CAPOT WATCHLIST

Untuk membaca perkembangan berikutnya, ada beberapa dokumen dan peristiwa yang jauh lebih penting daripada rumor politik.

Pertama, dokumen hukum.
Apakah status Ali berubah dari saksi ke status hukum berikutnya, dan apa keputusan resmi aparat penegak hukum.

Kedua, keputusan internal NasDem.
Apakah ada perubahan Ketua DPW, perubahan pengurus, atau instruksi konsolidasi baru dari DPP.

Ketiga, dokumen KPU.
Apabila terjadi kekosongan kursi, dokumen KPU mengenai PAW akan menjadi rujukan utama untuk menentukan siapa calon yang memenuhi syarat.

Keempat, aktivitas Kery di NasDem.
Bukan hanya pernyataan politik, tetapi posisi organisasi, agenda konsolidasi dan keterlibatannya dalam struktur partai.

KESIMPULAN CAPOT

Pada September 2026, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa kursi Ali Mazi telah berpindah atau bahwa Kery Saiful Konggoasa akan otomatis menjadi anggota DPR RI.

Fakta yang tersedia menunjukkan Ali Mazi masih tercatat sebagai anggota DPR RI dan masih tampil sebagai Ketua DPW NasDem Sultra, sementara penyidikan dugaan korupsi anggaran makan-minum masih berjalan.

Di sisi lain, Kery memiliki posisi yang secara elektoral penting karena memperoleh 47.966 suara pada Pemilu 2024 dan berada pada peringkat berikutnya dalam daftar suara calon NasDem Dapil Sulawesi Tenggara yang relevan dengan pembahasan PAW.

Karena itu, hubungan Ali Mazi–Kery tidak tepat dibaca sebagai sekadar hubungan senior dan junior atau sebagai pertarungan siapa menggantikan siapa.

Yang sedang terbentuk adalah tiga jalur yang saling beririsan:

jalur hukum Ali Mazi,

jalur organisasi NasDem Sultra,

dan

jalur elektoral Kery Saiful Konggoasa.

Ketiganya belum bertemu pada satu titik keputusan.

Tetapi apabila perkara Ali berkembang hingga memengaruhi status keanggotaannya di DPR, maka hasil Pemilu 2024 membuat Kery menjadi nama yang secara institusional penting untuk diperiksa dalam mekanisme PAW.

Pada saat yang sama, apabila perubahan justru terjadi di tubuh DPW tanpa adanya kekosongan kursi DPR, maka pertarungan akan bergerak ke arena yang berbeda: kendali organisasi NasDem Sultra menuju 2029.

Di situlah CAPOT membaca persoalan ini:

Kasus Ali Mazi bukan semata cerita tentang seorang anggota DPR yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Ia juga membuka pertanyaan yang lebih luas tentang arah kendali NasDem Sultra dan posisi Kery Saiful Konggoasa dalam arsitektur politik partai menuju 2029.

.

CATATAN REDAKSI

Analisis ini disusun berdasarkan informasi, dokumen, dan data publik yang tersedia hingga 19 September 2026.

Batasan analisis: CAPOT tidak menyimpulkan seseorang bersalah atau tidak bersalah dalam perkara hukum yang masih berjalan. Status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Analisis mengenai kemungkinan PAW, perubahan struktur partai, maupun dinamika politik 2026-2029 merupakan skenario berdasarkan data dan aturan yang berlaku, bukan prediksi atau kepastian bahwa peristiwa tersebut akan terjadi.

CAPOT tidak mewakili kepentingan atau posisi politik pihak mana pun. Apabila terdapat data, dokumen, atau informasi yang relevan dan terverifikasi yang menunjukkan adanya kekeliruan atau ketidakakuratan dalam tulisan ini, redaksi terbuka untuk melakukan koreksi, pembaruan, atau klarifikasi sesuai standar jurnalistik.

Koreksi substansial akan dilakukan secara transparan dengan menjelaskan bagian yang diperbaiki dan, bila diperlukan, mencantumkan sumber atau dasar perbaikannya.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abdul Rahman dan PAN Yang Berganti Nakhoda serta Pertanyaan Besar Menuju 2029
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:46 WIB

Kursi, Kasus, dan Kendali

Berita Terbaru

CAPOT TOKOH

Kursi, Kasus, dan Kendali

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:46 WIB