Lanal Kendari Serahkan Hasil Pemeriksaan Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 ke KSOP Kelas II Kendari

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Lanal Kendari telah menyerahkan kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58, pengangkut 8.502,60 MT nikel ore kepada KSOP Kelas II Kendari. Penyerahan Kapal berlangsung pada hari Senin, 26 Agustus 2024 di Dermaga Patkamla Lanal Kendari.

 

Penyerahan ini dilakukan karena sebelumnya, kapal pengangkut 8.502,60 MT nikel ore diperiksa oleh KRI Ajak-653 di perairan Wawonii. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran. Sehingga Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 kemudian dibawa ke Lanal Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dinkes Muna Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga yang Berulang Tahun

 

Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto, kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 yang di nakhodai oleh Suyono bersama 11 anak buah kapal (ABK), melanggar beberapa peraturan.

 

“Melanggar Pasal 131 Ayat (2) juncto Pasal 307 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana diubah dengan Pasal 307 juncto Pasal 171 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelanggaran ini dikenai sanksi administratif,” kata Yalessetyo Waluyanto dalam rilis persnya.

Baca Juga:  TNI, Polri dan Warga Aksi Bersih-bersih di Sepanjang Sungai Balong

 

Lebih lanjut Yalessetyo Waluyanto menerangkan, selain itu, sertifikat persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya telah habis masa berlakunya, sehingga melanggar Pasal 44 juncto Pasal 46 juncto Pasal 294 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana diubah dengan Pasal 294 juncto Pasal 59 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

“Setelah semua data hasil penyelidikan dilengkapi, Lanal Kendari menyerahkan temuan ini ke KSOP Kelas II Kendari untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buaya Sepanjang 4 Meter Ditangkap di Sungai Labalano, Warga Raha Diminta Waspada
Festival Kaghati Kolope Kembali Digelar di Liang Kabori, Kades Farlin Ajak Warga Ramaikan Event Budaya Tahunan
Dari Kendari ke Eropa: Kiprah Internasional Anton Timbang Makin Bersinar
Jelang Beautiful Malino 2025, Pemkab Gowa Genjot Perbaikan Jalan Demi Kenyamanan Wisatawan
Andri Darmawan Ajukan Permohonan Eksekusi Lanjutan ke PN Unaaha
HUT Bhayangkara ke-79, GMNI Kendari Apresiasi Polri: Jaga Keamanan dan Keadilan Sosial
AMSI Sultra Resmi Dilantik, CEO Tempo Digital Hadir Langsung di Kendari
Desakan Keluarga Diduga Gagalkan Mediasi Kasus Fitnah di Masalili, Aparat Desa Merasa Dipermainkan
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:20 WIB

Buaya Sepanjang 4 Meter Ditangkap di Sungai Labalano, Warga Raha Diminta Waspada

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:42 WIB

Festival Kaghati Kolope Kembali Digelar di Liang Kabori, Kades Farlin Ajak Warga Ramaikan Event Budaya Tahunan

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:06 WIB

Dari Kendari ke Eropa: Kiprah Internasional Anton Timbang Makin Bersinar

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:24 WIB

Jelang Beautiful Malino 2025, Pemkab Gowa Genjot Perbaikan Jalan Demi Kenyamanan Wisatawan

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:02 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, GMNI Kendari Apresiasi Polri: Jaga Keamanan dan Keadilan Sosial

Berita Terbaru