Lanal Kendari Serahkan Hasil Pemeriksaan Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 ke KSOP Kelas II Kendari

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Lanal Kendari telah menyerahkan kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58, pengangkut 8.502,60 MT nikel ore kepada KSOP Kelas II Kendari. Penyerahan Kapal berlangsung pada hari Senin, 26 Agustus 2024 di Dermaga Patkamla Lanal Kendari.

 

Penyerahan ini dilakukan karena sebelumnya, kapal pengangkut 8.502,60 MT nikel ore diperiksa oleh KRI Ajak-653 di perairan Wawonii. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran. Sehingga Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 kemudian dibawa ke Lanal Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  ASR-Hugua Paparkan Strategi Hadapi Perubahan Iklim di Debat Ketiga Pilgub Sultra

 

Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto, kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 yang di nakhodai oleh Suyono bersama 11 anak buah kapal (ABK), melanggar beberapa peraturan.

 

“Melanggar Pasal 131 Ayat (2) juncto Pasal 307 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana diubah dengan Pasal 307 juncto Pasal 171 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelanggaran ini dikenai sanksi administratif,” kata Yalessetyo Waluyanto dalam rilis persnya.

Baca Juga:  BKN Blokir Data Pejabat di Buton Selatan, Layanan Kepegawaian Terancam Lumpuh

 

Lebih lanjut Yalessetyo Waluyanto menerangkan, selain itu, sertifikat persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya telah habis masa berlakunya, sehingga melanggar Pasal 44 juncto Pasal 46 juncto Pasal 294 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana diubah dengan Pasal 294 juncto Pasal 59 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

“Setelah semua data hasil penyelidikan dilengkapi, Lanal Kendari menyerahkan temuan ini ke KSOP Kelas II Kendari untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merinding! “Tanah Airku” Menggema Saat Indonesia Kalahkan Bahrain
Langkah Baru Buton Tengah, Azhari Pimpin Apel Perdana: Sinergi Pembangunan dan Pelayanan Prima
Andi Sumangerukka Lepas Ribuan Pemudik dalam Program Mudik Gratis ASR 2025
BRI Raha Perkuat Sinergi dengan Brilinkers, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Mikro
BKN Blokir Data Pejabat di Buton Selatan, Layanan Kepegawaian Terancam Lumpuh
Daftar Mudik Gratis 2025 Bersama ASR 
Dewan Pers Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo: Serangan terhadap Kebebasan Pers
GPEI Sultra Perkuat Ekosistem Industri Kelapa, Dorong Hilirisasi
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:39 WIB

Merinding! “Tanah Airku” Menggema Saat Indonesia Kalahkan Bahrain

Senin, 24 Maret 2025 - 18:05 WIB

Langkah Baru Buton Tengah, Azhari Pimpin Apel Perdana: Sinergi Pembangunan dan Pelayanan Prima

Senin, 24 Maret 2025 - 14:26 WIB

Andi Sumangerukka Lepas Ribuan Pemudik dalam Program Mudik Gratis ASR 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:20 WIB

BRI Raha Perkuat Sinergi dengan Brilinkers, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Mikro

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:25 WIB

BKN Blokir Data Pejabat di Buton Selatan, Layanan Kepegawaian Terancam Lumpuh

Berita Terbaru