Lanal Kendari Serahkan Hasil Pemeriksaan Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 ke KSOP Kelas II Kendari

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Lanal Kendari telah menyerahkan kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58, pengangkut 8.502,60 MT nikel ore kepada KSOP Kelas II Kendari. Penyerahan Kapal berlangsung pada hari Senin, 26 Agustus 2024 di Dermaga Patkamla Lanal Kendari.

 

Penyerahan ini dilakukan karena sebelumnya, kapal pengangkut 8.502,60 MT nikel ore diperiksa oleh KRI Ajak-653 di perairan Wawonii. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran. Sehingga Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 kemudian dibawa ke Lanal Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Danlanal Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers untuk Pererat Sinergisitas

 

Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto, kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 yang di nakhodai oleh Suyono bersama 11 anak buah kapal (ABK), melanggar beberapa peraturan.

 

“Melanggar Pasal 131 Ayat (2) juncto Pasal 307 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana diubah dengan Pasal 307 juncto Pasal 171 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelanggaran ini dikenai sanksi administratif,” kata Yalessetyo Waluyanto dalam rilis persnya.

Baca Juga:  Ruksamin-Sjafei Kahar Luncurkan Ambulans Udara Gratis untuk Warga Kepulauan

 

Lebih lanjut Yalessetyo Waluyanto menerangkan, selain itu, sertifikat persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya telah habis masa berlakunya, sehingga melanggar Pasal 44 juncto Pasal 46 juncto Pasal 294 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana diubah dengan Pasal 294 juncto Pasal 59 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

“Setelah semua data hasil penyelidikan dilengkapi, Lanal Kendari menyerahkan temuan ini ke KSOP Kelas II Kendari untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Sultra Akan Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Pilkada 2024
Akhirnya, KPU Sultra Umumkan Pemenang Lomba Video, Foto, dan Kreativitas TPS
KPU Sultra Perkirakan Pemungutan Suara Ulang di Tujuh Daerah
Pasca Pilgub ASR dan Lukman Abunawas Bertemu, Nostalgia Masa Kecil
ASR-Hugua Kunci Kemenangan di 15 Kabupaten, LA-IDA dan TNA-Ihsan Kehilangan Basis
Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin Menang Telak di PSU TPS 05 Mokoau
Tim Hukum Yudhi-Nirna Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilwali Kota Kendari ke Bawaslu
ASR-Hugua Kuasai Perolehan Suara di Kecamatan Poasia, Ruksamin-Sjafei Tertinggal Jauh
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 20:08 WIB

KPU Sultra Akan Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Pilkada 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 19:26 WIB

Akhirnya, KPU Sultra Umumkan Pemenang Lomba Video, Foto, dan Kreativitas TPS

Senin, 2 Desember 2024 - 16:31 WIB

KPU Sultra Perkirakan Pemungutan Suara Ulang di Tujuh Daerah

Senin, 2 Desember 2024 - 15:52 WIB

ASR-Hugua Kunci Kemenangan di 15 Kabupaten, LA-IDA dan TNA-Ihsan Kehilangan Basis

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:35 WIB

Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin Menang Telak di PSU TPS 05 Mokoau

Berita Terbaru

Hiburan

Sinopsis Film Pearl Harbor dan Link Film nya

Senin, 2 Des 2024 - 22:26 WIB