Dewan Pers Imbau Media dan Wartawan Tolak THR dan Sumbangan di Hari Raya

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas kepada semua pihak untuk tidak memberikan atau melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau hadiah dari individu maupun organisasi yang mengatasnamakan media atau wartawan.

Dalam surat bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditujukan kepada berbagai instansi, termasuk Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak menolerir adanya praktik buruk di dunia wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR,” tulis Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam imbauan resminya pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dewan Pers juga menekankan bahwa pemberian THR merupakan tanggung jawab perusahaan pers kepada pegawainya, bukan dari pihak eksternal.

Baca Juga:  PT GKP Imbau Masyarakat Wawonii Tidak Terprovokasi Aksi Penolakan Tambang

Nunik mengimbau, jika ada oknum wartawan atau organisasi yang meminta sumbangan dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, masyarakat diminta segera mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan yang telah disediakan.

“Imbauan ini bertujuan untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas wartawan serta mencegah penyalahgunaan profesi demi kepentingan pribadi. Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga dan pers Indonesia tetap berfungsi sebagai pilar demokrasi yang bebas dari pengaruh negatif,” pungkas Nunik.

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait, masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan Dewan Pers di 0811-8888-0528.

 

Baca Juga:  Siska Karina Imran dan Sudirman Resmi Kukuhkan Tim, Optimis Menangkan Pilwalkot Kendari 2024

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BTPN Syariah Bangun Solidaritas dan Ekonomi Keluarga Lewat Kumpulan Nasabah di Sultra
BTPN Syariah Bantu Ibu Shela Bangkit, dari IRT Jadi Pengusaha Sukses di Mandonga
Camat Wuawua Apresiasi BTPN Syariah: Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat PRS
Kwarda Pramuka Sultra Gelar Rakerda: Asrun Lio Bawa Tiga Pesan Penting Gubernur
Kejuaraan Panahan Walikota Cup I 2025 Ramaikan HUT ke-194 Kota Kendari
BTPN Syariah Catat Kinerja Cemerlang Kuartal I 2025 Berkat Pendekatan Inklusif dan Pendampingan Nasabah
Ketua PWI Sultra: HUT ke-61 Momentum Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah Daerah
“Harmoni Sultra” Jadi Nafas Baru Pembangunan, ASR Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:38 WIB

BTPN Syariah Bangun Solidaritas dan Ekonomi Keluarga Lewat Kumpulan Nasabah di Sultra

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:29 WIB

BTPN Syariah Bantu Ibu Shela Bangkit, dari IRT Jadi Pengusaha Sukses di Mandonga

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:15 WIB

Camat Wuawua Apresiasi BTPN Syariah: Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat PRS

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:45 WIB

Kwarda Pramuka Sultra Gelar Rakerda: Asrun Lio Bawa Tiga Pesan Penting Gubernur

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:00 WIB

Kejuaraan Panahan Walikota Cup I 2025 Ramaikan HUT ke-194 Kota Kendari

Berita Terbaru