Ini Tata Cara dan Syarat Pindah Tempat Memilih di Pemilu 2024

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang durasi penutupan surat pemindahan tempat memilih tahap pertama bagi mereka yang ingin mencoblos pada 14 Februari 2024. Pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih akan berakhir pada Senin (15/1/2024).

Kendati demikian, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa melakukan pencoblosan di tempat lain.

Hal ini telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Akan tetapi, pindah tempat memilih tak berlaku bagi mereka yang belum terdaftar di DPT.

Dikutip dari laman kpu.go.id, calon pemilih yang tak tercantum di DPT tetap bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat KTP untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Caranya:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas);
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dengan catatan masuk di Daftar Pemilih Tambahan;
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca Juga:  Debat Perdana Pilgub Sultra 2024 Sukses di Baubau, KPU Optimis Debat Selanjutnya Lebih Maksimal

Syarat administrasi

  • Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga
  • Melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat kondisi pemilih:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
    Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  Komisioner KPU RI Imbau Penyelenggara Pilkada Waspadai Potensi Pelanggaran Administrasi

Jenis pemilihan

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi;
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi;
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD abupaten/Kota.
Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawaslu Sultra Raih Dua Penghargaan Nasional dalam Rakornas PDPB 2025
Gubernur Sultra Kukuhkan Pengurus IKA SMAN 4 Kendari, Dorong Alumni Berkontribusi untuk Daerah
LBH POSPERA Kepton Dampingi Advokasi Hukum Pegawai P3K Paruh Waktu Baubau
BPD HIPMI Sultra Apresiasi Pembangunan 100 Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari
Ketua Satgas Pramuka Peduli Sultra Sampaikan Duka Mendalam Atas Bencana di Sumatera
IKA SMAN 4 Kendari Sambut Mubes 2025: Momentum Perubahan dan Konsolidasi dalam Suasana Kekeluargaan
Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra
Kinerja PT BES dapat Sorotan Positif di Proyek IJD 2025 Muna Barat, Kontraktor Lokal Buktikan Kinerja
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bawaslu Sultra Raih Dua Penghargaan Nasional dalam Rakornas PDPB 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:08 WIB

Gubernur Sultra Kukuhkan Pengurus IKA SMAN 4 Kendari, Dorong Alumni Berkontribusi untuk Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:54 WIB

LBH POSPERA Kepton Dampingi Advokasi Hukum Pegawai P3K Paruh Waktu Baubau

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:27 WIB

BPD HIPMI Sultra Apresiasi Pembangunan 100 Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:41 WIB

Ketua Satgas Pramuka Peduli Sultra Sampaikan Duka Mendalam Atas Bencana di Sumatera

Berita Terbaru