Ini Tata Cara dan Syarat Pindah Tempat Memilih di Pemilu 2024

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang durasi penutupan surat pemindahan tempat memilih tahap pertama bagi mereka yang ingin mencoblos pada 14 Februari 2024. Pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih akan berakhir pada Senin (15/1/2024).

Kendati demikian, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa melakukan pencoblosan di tempat lain.

Hal ini telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Akan tetapi, pindah tempat memilih tak berlaku bagi mereka yang belum terdaftar di DPT.

Dikutip dari laman kpu.go.id, calon pemilih yang tak tercantum di DPT tetap bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat KTP untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Caranya:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas);
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dengan catatan masuk di Daftar Pemilih Tambahan;
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca Juga:  KIP Sebutkan Tiga Jenis Informasi Yang Dilarang Bagi Publik Dalam Rakernis Humas

Syarat administrasi

  • Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga
  • Melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat kondisi pemilih:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
    Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  Ribuan Warga Buton Sambut Meriah La Ode Naane, Bantah Isu Bukan Putra Daerah

Jenis pemilihan

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi;
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi;
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD abupaten/Kota.

Berita Terkait

KPID Sultra hasil Pengumuman dinilai ‘Offside’, Padahal SK Gubernur belum Keluar
Pemuda Muna Barat Titipkan Harapan Besar pada Anggota DPRD yang Baru Dilantik
Pj Gubernur Sultra Buka Orientasi Anggota DPRD Angkatan II Tahun 2024
Bawaslu Sultra Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Netralitas ASN dan Politik Uang Disorot
1.938 Penyelenggara Pilkada Hadir dalam Apel Siaga KPU Sultra di Kendari
Danlanal Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers untuk Pererat Sinergisitas
Maluku Satu Hati Deklarasi Dukung Yudhi-Nirna di Pilwalkot Kendari
Pendukung Razak-Afdhal Laporkan Dugaan Pelanggaran Logo Partai ke Bawaslu Kendari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 22:07 WIB

KPID Sultra hasil Pengumuman dinilai ‘Offside’, Padahal SK Gubernur belum Keluar

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:48 WIB

Pemuda Muna Barat Titipkan Harapan Besar pada Anggota DPRD yang Baru Dilantik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:07 WIB

Pj Gubernur Sultra Buka Orientasi Anggota DPRD Angkatan II Tahun 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Bawaslu Sultra Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Netralitas ASN dan Politik Uang Disorot

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:17 WIB

1.938 Penyelenggara Pilkada Hadir dalam Apel Siaga KPU Sultra di Kendari

Berita Terbaru

Fiksi Ringkas (Fri)

Ilmu Tebu Bosku! Semakin Tua, Semakin Manis

Senin, 14 Okt 2024 - 23:14 WIB