Pemprov Sultra Keluarkan SE Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Sultra, Asrun Lio (Foto: Istimewa)

Sekda Sultra, Asrun Lio (Foto: Istimewa)

KENDARI, FNEWS.id – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan aturan hari dan jam kerja untuk ASN d lingkup kerjanya.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 000.5.3.1/1087 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemprov Sultra ini, merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan, terdapat lima hal yang perlu disampaikan terkait dengan aturan hari kerja dan jam kerja tersebut.

Baca Juga:  Lima Tahun September Berdarah, GMNI Kendari Desak Polda Sultra Usut Tuntas Pelanggaran HAM

“Pertama, jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengacu pada Pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Perpres 21 Tahun 2023,” katanya melalui keterangannya.

Kedua, untuk lebih rincinya yakni hari dan jam kerja pada Senin-Kamis diatur pukul 08.00-15.00 Wita, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.

Sementara khusus untuk hari kerja pada Jumat diatur jadwalnya pukul 08.00-15.30 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 Wita.

“Ketiga, jumlah jam kerja efektif ASN di pemerintah provinsi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah berjumlah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termaksud jam istirahat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hore! Tim Dayung Sultra Tambah 2 Medali Perak di PON XXI

Sedangkan yang keempat, untuk unit kerja pada perangkat daerah yang fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat menetapkan hari kerja dan jam kerja tersendiri.

Tentu aturan tersebut sesuai dengan keputusan kepala perangkat daerah agar terselenggaranya pelaksanaan pelayanan publik yang efektif sesuai dengan jumlah jam kerja efektif.

Olehnya itu penyampaian yang kelima yakni kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN.

“Hal ini juga harus dipastikan agar tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Sulteng Terus Lakukan Penyelidikan Dugaan Penambangan Ilegal PT. BTIIG
IGAT Persembahkan Lagu untuk Jawa Timur, Mengenang Bung Karno
ASR Kampanye di Kolaka Timur, Sampaikan Pesan Prabowo
Kampanye Andi Sumangerukka di Kolaka Timur Diterima Antusiasme Tinggi
Yudhianto-Nirna Sapa Warga Kambu, Komitmen Tuntaskan Masalah Drainase
Survei LSI: ASR-Hugua Memimpin, Pemilih Sultra Prioritaskan Isu Anti-Korupsi
Bawaslu Tekankan Ketentuan Waktu Pelaporan Pelanggaran Pemilu Sesuai Aturan yang Berlaku
ASR-Hugua Prioritaskan 80 Persen Anggaran untuk Desa, Warga Masteng Antusias
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:26 WIB

Polda Sulteng Terus Lakukan Penyelidikan Dugaan Penambangan Ilegal PT. BTIIG

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:55 WIB

IGAT Persembahkan Lagu untuk Jawa Timur, Mengenang Bung Karno

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:13 WIB

ASR Kampanye di Kolaka Timur, Sampaikan Pesan Prabowo

Kamis, 24 Oktober 2024 - 00:01 WIB

Kampanye Andi Sumangerukka di Kolaka Timur Diterima Antusiasme Tinggi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:27 WIB

Yudhianto-Nirna Sapa Warga Kambu, Komitmen Tuntaskan Masalah Drainase

Berita Terbaru

Berita

ASR Kampanye di Kolaka Timur, Sampaikan Pesan Prabowo

Kamis, 24 Okt 2024 - 07:13 WIB