Pemprov Sultra Keluarkan SE Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Sultra, Asrun Lio (Foto: Istimewa)

Sekda Sultra, Asrun Lio (Foto: Istimewa)

KENDARI, FNEWS.id – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan aturan hari dan jam kerja untuk ASN d lingkup kerjanya.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 000.5.3.1/1087 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemprov Sultra ini, merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan, terdapat lima hal yang perlu disampaikan terkait dengan aturan hari kerja dan jam kerja tersebut.

Baca Juga:  WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Menteri Anas: Pelayanan Publik Wajib WFO 100%

“Pertama, jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengacu pada Pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Perpres 21 Tahun 2023,” katanya melalui keterangannya.

Kedua, untuk lebih rincinya yakni hari dan jam kerja pada Senin-Kamis diatur pukul 08.00-15.00 Wita, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.

Sementara khusus untuk hari kerja pada Jumat diatur jadwalnya pukul 08.00-15.30 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 Wita.

“Ketiga, jumlah jam kerja efektif ASN di pemerintah provinsi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah berjumlah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termaksud jam istirahat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sekda Muna Kukuhkan Paskibra 2024, Harapkan Generasi Berkarakter Tangguh

Sedangkan yang keempat, untuk unit kerja pada perangkat daerah yang fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat menetapkan hari kerja dan jam kerja tersendiri.

Tentu aturan tersebut sesuai dengan keputusan kepala perangkat daerah agar terselenggaranya pelaksanaan pelayanan publik yang efektif sesuai dengan jumlah jam kerja efektif.

Olehnya itu penyampaian yang kelima yakni kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN.

“Hal ini juga harus dipastikan agar tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Yudhi-Nirna Kampanye di Baruga, Janjikan Gizi Gratis untuk Anak
KPID Sultra Harap Kolaborasi Optimal dengan DPRD Baru
Kapolsek Tampo Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Upacara SMK Pelayaran Napabalano
Hadiri Apel Siaga di Muna, Bawaslu Sultra Ingatkan Netralitas ASN Selama Masa Kampanye
Tantangan Cuaca dan Transportasi Warnai Persiapan KPU Sultra Menuju Pilkada 2024
Yudhianto-Nirna Janjikan Solusi Konkret Atasi Banjir Puuwatu dengan Program Menyala Aman
Bawaslu Sultra Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Tindak Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kabar Baik untuk Masyarakat Napabalano, Jalan Akses Vital ke Pasar Tampo Akan di Aspal
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:34 WIB

Yudhi-Nirna Kampanye di Baruga, Janjikan Gizi Gratis untuk Anak

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:47 WIB

KPID Sultra Harap Kolaborasi Optimal dengan DPRD Baru

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Kapolsek Tampo Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Upacara SMK Pelayaran Napabalano

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:44 WIB

Hadiri Apel Siaga di Muna, Bawaslu Sultra Ingatkan Netralitas ASN Selama Masa Kampanye

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Tantangan Cuaca dan Transportasi Warnai Persiapan KPU Sultra Menuju Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita

KPID Sultra Harap Kolaborasi Optimal dengan DPRD Baru

Senin, 7 Okt 2024 - 22:47 WIB