Pemprov Sultra Keluarkan SE Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Sultra, Asrun Lio (Foto: Istimewa)

Sekda Sultra, Asrun Lio (Foto: Istimewa)

KENDARI, FNEWS.id – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan aturan hari dan jam kerja untuk ASN d lingkup kerjanya.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 000.5.3.1/1087 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemprov Sultra ini, merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan, terdapat lima hal yang perlu disampaikan terkait dengan aturan hari kerja dan jam kerja tersebut.

Baca Juga:  KPU Sultra: Debat Ketiga Pilgub Jadi Momen Final bagi Paslon Yakinkan Pemilih

“Pertama, jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengacu pada Pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Perpres 21 Tahun 2023,” katanya melalui keterangannya.

Kedua, untuk lebih rincinya yakni hari dan jam kerja pada Senin-Kamis diatur pukul 08.00-15.00 Wita, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.

Sementara khusus untuk hari kerja pada Jumat diatur jadwalnya pukul 08.00-15.30 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 Wita.

“Ketiga, jumlah jam kerja efektif ASN di pemerintah provinsi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah berjumlah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termaksud jam istirahat,” ungkapnya.

Baca Juga:  2 Agenda Utama Wapres Ma’ruf Amin Tiba di Sultra

Sedangkan yang keempat, untuk unit kerja pada perangkat daerah yang fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat menetapkan hari kerja dan jam kerja tersendiri.

Tentu aturan tersebut sesuai dengan keputusan kepala perangkat daerah agar terselenggaranya pelaksanaan pelayanan publik yang efektif sesuai dengan jumlah jam kerja efektif.

Olehnya itu penyampaian yang kelima yakni kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN.

“Hal ini juga harus dipastikan agar tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BTPN Syariah Bangkitkan Perempuan Hebat di Pelosok Negeri, Kumpulan Dua Mingguan Kuncinya
BTPN Syariah Bangun Solidaritas dan Ekonomi Keluarga Lewat Kumpulan Nasabah di Sultra
BTPN Syariah Bantu Ibu Shela Bangkit, dari IRT Jadi Pengusaha Sukses di Mandonga
Camat Wuawua Apresiasi BTPN Syariah: Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat PRS
Kwarda Pramuka Sultra Gelar Rakerda: Asrun Lio Bawa Tiga Pesan Penting Gubernur
Kejuaraan Panahan Walikota Cup I 2025 Ramaikan HUT ke-194 Kota Kendari
BTPN Syariah Catat Kinerja Cemerlang Kuartal I 2025 Berkat Pendekatan Inklusif dan Pendampingan Nasabah
Ketua PWI Sultra: HUT ke-61 Momentum Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah Daerah
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 06:46 WIB

BTPN Syariah Bangkitkan Perempuan Hebat di Pelosok Negeri, Kumpulan Dua Mingguan Kuncinya

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:38 WIB

BTPN Syariah Bangun Solidaritas dan Ekonomi Keluarga Lewat Kumpulan Nasabah di Sultra

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:29 WIB

BTPN Syariah Bantu Ibu Shela Bangkit, dari IRT Jadi Pengusaha Sukses di Mandonga

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:15 WIB

Camat Wuawua Apresiasi BTPN Syariah: Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat PRS

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:45 WIB

Kwarda Pramuka Sultra Gelar Rakerda: Asrun Lio Bawa Tiga Pesan Penting Gubernur

Berita Terbaru