Pemprov Sultra Keluarkan SE Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Sultra, Asrun Lio (Foto: Istimewa)

Sekda Sultra, Asrun Lio (Foto: Istimewa)

KENDARI, FNEWS.id – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan aturan hari dan jam kerja untuk ASN d lingkup kerjanya.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 000.5.3.1/1087 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemprov Sultra ini, merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan, terdapat lima hal yang perlu disampaikan terkait dengan aturan hari kerja dan jam kerja tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Ungkap 08 Yang Melekat Pada Dirinya

“Pertama, jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengacu pada Pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Perpres 21 Tahun 2023,” katanya melalui keterangannya.

Kedua, untuk lebih rincinya yakni hari dan jam kerja pada Senin-Kamis diatur pukul 08.00-15.00 Wita, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.

Sementara khusus untuk hari kerja pada Jumat diatur jadwalnya pukul 08.00-15.30 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 Wita.

“Ketiga, jumlah jam kerja efektif ASN di pemerintah provinsi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah berjumlah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termaksud jam istirahat,” ungkapnya.

Baca Juga:  800 Kertas Suara Rusak Sortiran KPU Mubar Sudah Disampaikan ke KPU RI

Sedangkan yang keempat, untuk unit kerja pada perangkat daerah yang fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat menetapkan hari kerja dan jam kerja tersendiri.

Tentu aturan tersebut sesuai dengan keputusan kepala perangkat daerah agar terselenggaranya pelaksanaan pelayanan publik yang efektif sesuai dengan jumlah jam kerja efektif.

Olehnya itu penyampaian yang kelima yakni kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN.

“Hal ini juga harus dipastikan agar tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ishak Ismail Yakinkan PDI Perjuangan Dukung Pasangan Yudhi-Nirna di Pilwali Kota Kendari
Kampung Moderasi Beragama di Muna Masuki Tahap Pelaksanaan
Operasi Patuh Jaya 2024: Masyarakat Muna Dihimbau Tertib Berlalu Lintas
Plt Bupati Muna Dukung Penuh pembentukan PWI di Bumi Sowite
SKI dan Sudirman Klaim Paslon Pertama yang Melenggang Menuju Pilwali Kota Kendari
PBB Buka Pintu Untuk Bachrun Bertarung di Pilkada Muna
Bachrun Labuta Semakin Solid, Siapkan Deklarasi Relawan
18 Kampus Menjadi Tempat Pelaksanaan Kemenkes Goes to Campus
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ishak Ismail Yakinkan PDI Perjuangan Dukung Pasangan Yudhi-Nirna di Pilwali Kota Kendari

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:22 WIB

Kampung Moderasi Beragama di Muna Masuki Tahap Pelaksanaan

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:29 WIB

Operasi Patuh Jaya 2024: Masyarakat Muna Dihimbau Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:11 WIB

Plt Bupati Muna Dukung Penuh pembentukan PWI di Bumi Sowite

Selasa, 2 Juli 2024 - 22:27 WIB

PBB Buka Pintu Untuk Bachrun Bertarung di Pilkada Muna

Berita Terbaru

Berita

Kampung Moderasi Beragama di Muna Masuki Tahap Pelaksanaan

Kamis, 25 Jul 2024 - 08:22 WIB