ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, JAKARTA – Isu mengenai kewajiban pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik. Tidak sedikit masyarakat, bahkan ASN sendiri, yang masih mempertanyakan apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapatkan pembebasan pajak penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga hakim tetap wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh). Tidak ada perlakuan khusus atau pembebasan pajak bagi aparatur negara.

Penegasan tersebut sekaligus meluruskan berbagai anggapan keliru di masyarakat bahwa ASN tidak membayar pajak karena gaji mereka bersumber dari APBN maupun APBD.

Pajak ASN Dipotong Otomatis oleh Negara

DJP menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN memang sudah dipotong pajak secara otomatis setiap bulan. Pemotongan tersebut dilakukan langsung oleh bendahara instansi pemerintah dan disetorkan ke kas negara, menggunakan mekanisme yang sama dengan sistem pemotongan pajak di sektor swasta.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima ASN, TNI, dan Polri merupakan penghasilan bersih (netto) setelah pajak, bukan penghasilan bruto.

“Meski pemotongan dilakukan secara otomatis, kewajiban perpajakan ASN tidak berhenti sampai di situ,” demikian keterangan DJP dalam penjelasannya.

ASN Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Selain membayar pajak melalui pemotongan otomatis, ASN, TNI, dan Polri tetap memiliki kewajiban administratif untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Baca Juga:  Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin Menang Telak di PSU TPS 05 Mokoau

Kewajiban ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pendaftaran dan aktivitas akun wajib pajak, termasuk pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:

  • Seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib memiliki akun Wajib Pajak aktif
  • Wajib menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP)

Coretax DJP Resmi Berlaku Mulai Tahun Pajak 2025

Mulai tahun pajak 2025 (pelaporan tahun 2026), DJP secara resmi memberlakukan Coretax DJP sebagai sistem baru pengganti DJP Online. Sistem ini menjadi satu-satunya kanal resmi untuk seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib menggunakan Coretax DJP tanpa pengecualian dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan: 31 Maret 2026.

DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir, mengingat potensi gangguan teknis akibat lonjakan akses sistem.

Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan ASN, TNI, dan Polri di Coretax DJP

Agar tidak terjadi kesalahan, berikut panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan bagi ASN, TNI, dan Polri melalui Coretax DJP.

Tahap 1: Login dan Persiapan Dokumen

  1. Akses laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Login menggunakan akun Coretax DJP
  3. Pilih menu Portal Saya
  4. Masuk ke Dokumen Saya
  5. Klik ikon panah melingkar untuk memunculkan seluruh dokumen
  6. Unduh Bukti Potong A1 (BPA1) dari pemberi kerja
Baca Juga:  QRIS Jadi Sarana Pembayaran PBB Kota Kendari

Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT

  1. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  2. Klik Konsep SPT
  3. Pilih Buat Konsep SPT
  4. Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi
  5. Pilih SPT Tahunan
  6. Tentukan periode Januari–Desember 2025
  7. Klik Lanjut dan masuk ke tahap pengisian

Tahap 3: Pengisian Induk SPT

  • Sumber penghasilan: Pekerjaan
  • Metode pembukuan: Pencatatan

Identitas Wajib Pajak

  • Data identitas akan terisi otomatis
  • Status perkawinan dan tanggungan disesuaikan kondisi WP

Ikhtisar dan Perhitungan Pajak

  • Penghasilan neto, PTKP, dan PPh terutang otomatis dihitung sistem
  • Kredit pajak akan terisi berdasarkan data BPA1

Tahap 4: Pengisian Lampiran

  • Harta dan kas akhir tahun
  • Utang akhir tahun
  • Daftar anggota keluarga (jika ada tanggungan)
  • Penghasilan neto dari pekerjaan
  • Daftar bukti pemotongan PPh

Semua data utama pada umumnya terisi otomatis, namun WP tetap wajib melakukan pengecekan kebenaran data.

Tahap 5: Penyampaian SPT

  1. Centang pernyataan kebenaran data
  2. Klik Simpan Konsep
  3. Pilih Bayar dan Lapor
  4. Masukkan Kode Otorisasi DJP
  5. Input passphrase
  6. Konfirmasi tanda tangan elektronik
  7. SPT dinyatakan berhasil dilaporkan

Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi.

DJP: Kepatuhan Pajak Cerminan Keteladanan Aparatur Negara

DJP menegaskan bahwa kepatuhan ASN, TNI, dan Polri dalam melaksanakan kewajiban perpajakan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk keteladanan aparatur negara kepada masyarakat.

Dengan penggunaan Coretax DJP, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Sekjen DPP PBB Ruksamin, Muhammad Radja Bintang Rukusala, Tutup Usia pada Umur 21 Tahun
Ketua DPW GEMPITA Sulut Dukung Biro Wassidik Bareskrim dan Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur di Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya
Jalin Silaturahmi, KK-Buteng Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau
Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat
Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas
PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Anak Sekjen DPP PBB Ruksamin, Muhammad Radja Bintang Rukusala, Tutup Usia pada Umur 21 Tahun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Ketua DPW GEMPITA Sulut Dukung Biro Wassidik Bareskrim dan Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur di Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Minggu, 27 September 2026 - 20:57 WIB

Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya

Minggu, 20 September 2026 - 12:37 WIB

Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Berita Terbaru