Ketua DPW GEMPITA Sulut Dukung Biro Wassidik Bareskrim dan Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur di Ditreskrimum Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FNEWS.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Sulawesi Utara, Deddy Nalia, menyatakan dukungannya terhadap langkah Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dalam menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Deddy menilai, tindak lanjut pengaduan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengedepankan prinsip transparansi, serta tetap menghormati hak-hak warga negara.

Pengaduan itu diajukan Audie Kerap, yang mempersoalkan penetapan tersangka terhadap anak kandungnya berinisial SME, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol. Pihak keluarga menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

“DPW GEMPITA Sulawesi Utara mendukung langkah Biro Wassidik Bareskrim Polri dan Komnas HAM RI untuk mendalami pengaduan ini secara objektif, profesional, dan transparan. Setiap laporan masyarakat yang disertai bukti harus ditangani secara serius agar persoalan yang dipersoalkan dapat diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Deddy Nalia.

Menurutnya, dukungan terhadap proses pendalaman pengaduan bukan berarti mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, setiap dugaan yang disampaikan masyarakat perlu mendapatkan penjelasan dan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya, kami mendukung penegakan hukum yang adil dan tidak mengabaikan hak asasi manusia. Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, hal itu harus diperiksa secara menyeluruh. Sebaliknya, apabila tindakan yang dilakukan telah sesuai aturan, penjelasannya juga perlu disampaikan secara terang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Audie Kerap kepada Ketua DPW GEMPITA Sulut, pihak keluarga telah menerima dua surat terkait penanganan pengaduannya kepada institusi Polri.

Surat pertama berasal dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan Nomor R/3689/VII/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM, tertanggal 23 Juli 2026. Surat tersebut berkaitan dengan pelimpahan pengaduan masyarakat yang disampaikan Audie Kerap kepada Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Selanjutnya, keluarga menerima surat bernomor B/14206/VIII/RES.7.5./Bareskrim, tertanggal 3 Agustus 2026, mengenai Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).

Baca Juga:  Yudhi-Nirna Tampil Berkesan di Debat Perdana dengan Visi “Kendari Meambo”

Deddy bilang, menurut Audie, kedua surat tersebut menjadi dasar bagi keluarga untuk mengikuti perkembangan penanganan pengaduan yang telah mereka sampaikan.

Selain melalui institusi Polri, Audie juga mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM RI. Berdasarkan dokumen yang disebutkan pihak keluarga, Komnas HAM menerbitkan surat permintaan keterangan tertanggal 18 Agustus 2026 kepada Itwasum Polri dan Kapolda Metro Jaya.

Surat bernomor 742/PM.00/SPK.0/VIII/2026 tersebut berkaitan dengan permintaan keterangan dan tindak lanjut atas dugaan kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara yang mencakup penetapan tersangka dan penerbitan Red Notice terhadap SME.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemeriksaan terhadap pengaduan keluarga sekaligus memperjelas duduk perkara berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang relevan.

Dalam keterangannya pada Selasa (13/10/2026), Audie Kerap menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan Komnas HAM atas tindak lanjut pengaduan yang diajukan keluarganya sejak 14 Juli 2026.

Audie mengklaim, pengaduan tersebut disertai sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia mempersoalkan proses penyidikan yang disebut berlangsung selama 18 hari, termasuk penetapan tersangka serta penerbitan DPO dan Red Notice. Menurutnya, rangkaian tindakan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur hukum yang berlaku.

Audie juga merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pihak keluarga menilai penerapan prosedur dalam perkara tersebut perlu dievaluasi, terutama menyangkut dasar hukum dan tahapan penerbitan status tersangka, DPO, serta Red Notice.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Audie menjelaskan, pengaduan kepada Komnas HAM juga berkaitan dengan dampak yang diklaim dialami anaknya setelah penetapan DPO dan Red Notice pada 15 Desember 2025.

Baca Juga:  Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025

Menurut Audie, keberadaan anaknya di luar negeri dalam situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran keluarga terhadap aspek keamanan, keselamatan, serta dampak psikologis yang mereka rasakan.

Ia juga mengungkapkan bahwa SME diduga menjadi sasaran perundungan verbal di media sosial setelah foto dan identitasnya disebarkan oleh pihak-pihak tertentu disertai kata-kata yang dianggap menghina.

Atas kondisi itu, keluarga berharap pengaduan mereka dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar penerapan tindakan hukum dan dampaknya terhadap hak-hak yang bersangkutan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga berharap setiap tindakan yang menyangkut hak, kehormatan, dan keselamatan warga negara dilakukan berdasarkan aturan yang jelas. Karena itu, kami meminta agar pengaduan ini ditangani secara objektif dan transparan,” demikian substansi tuntutan yang disampaikan Audie.

Deddy Nalia menegaskan, DPW GEMPITA Sulawesi Utara akan mendukung upaya pencarian keadilan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan. Ia berharap Biro Wassidik Bareskrim Polri dapat menelaah aspek prosedural yang diadukan, sedangkan Komnas HAM RI mendalami aspek hak asasi manusia sesuai mandatnya.

Menurut Deddy, tindak lanjut yang jelas penting bukan hanya bagi pihak keluarga, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang objektif, bukan penghakiman terhadap siapa pun. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan dan bukti. Jika ada kekeliruan, harus ada mekanisme koreksi sesuai aturan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus tetap dijaga selama proses penanganan pengaduan berlangsung.

Hingga berita ini disusun, Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak dan pihak Komnas HAM RI belum berhasil dimintai konfirmasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Redaksi juga membuka ruang bagi Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini.

(Tim Redaksi)

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya
Jalin Silaturahmi, KK-Buteng Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau
Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat
Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas
PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis
Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat
Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Ketua DPW GEMPITA Sulut Dukung Biro Wassidik Bareskrim dan Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur di Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Minggu, 27 September 2026 - 20:57 WIB

Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya

Minggu, 20 September 2026 - 12:37 WIB

Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas

Berita Terbaru