Analisis CAPOT | 28 Oktober 2026
Pemecatan La Ode Tariala dari Partai NasDem membuka babak baru dalam dinamika politik Sulawesi Tenggara. Persoalan yang semula berpusat pada pergantian Ketua DPRD Sultra kini meluas menjadi sengketa mengenai keanggotaan partai, kelanjutan mandat legislatif, dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh seorang politisi ketika berhadapan dengan keputusan organisasi yang menaunginya.
Pada Senin, 26 Oktober 2026, pengurus DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara menyerahkan surat keputusan DPP NasDem Nomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026 kepada pimpinan DPRD Sultra. Keputusan itu, menurut keterangan juru bicara DPW NasDem Sultra, Muttaqin Sidiq, berkaitan dengan pemecatan dan pencabutan kartu tanda anggota La Ode Tariala. Pengurus partai sekaligus meminta proses pergantian antarwaktu (PAW) ditindaklanjuti.
Sehari kemudian, NasDem menyatakan telah mengusulkan Sudarmanto Saeka sebagai pengganti Tariala di kursi Ketua DPRD Sultra. Untuk kursi anggota DPRD, partai mengusulkan Albert melalui mekanisme PAW. Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir La Kimi, menyebut Albert sebagai calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa NasDem kini menjalankan dua agenda berbeda: mengganti pimpinan DPRD dan memproses pergantian keanggotaan Tariala melalui PAW. Namun, pengumuman calon pengganti tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tahapan pemberhentian dan penggantian telah selesai secara administratif maupun kelembagaan.
Sumber: Kendari Hari Ini, 26 Oktober 2026 dan detikSulsel, 27 Oktober 2026.
1. Kronologi: konflik yang berkembang selama hampir satu tahun
Untuk membaca persoalan ini secara utuh, keputusan pemecatan pada Oktober 2026 tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa yang dimulai pada akhir 2025.
November 2025: awal usulan pergantian Ketua DPRD
Pada 27 November 2025, RRI memberitakan bahwa DPP Partai NasDem menyetujui usulan pergantian sejumlah kader di lembaga legislatif Sulawesi Tenggara. Salah satu keputusan tersebut berkaitan dengan pergantian La Ode Tariala dari kursi Ketua DPRD Sultra. DPP menunjuk Syahrul Said sebagai calon pengganti.
Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir Lakimi, menyampaikan bahwa usulan pergantian didasarkan pada dinamika internal dan evaluasi kepemimpinan. Dalam pemberitaan itu, ia menyebut adanya protes dari enam anggota Fraksi NasDem yang menilai Tariala terlalu dekat dengan pihak eksekutif, khususnya Gubernur Sulawesi Tenggara.
Tariala memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan bahwa kehadirannya bersama gubernur berkaitan dengan tugasnya sebagai bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bukan semata-mata karena kedekatan pribadi atau politik.
Perbedaan penjelasan itu menjadi konteks awal konflik. NasDem menekankan pentingnya konsolidasi partai dan penguatan fungsi pengawasan legislatif, sedangkan Tariala menjelaskan kegiatannya sebagai bagian dari tugas kedinasan.
Penting dicatat bahwa alasan yang disampaikan masing-masing pihak belum cukup untuk menetapkan secara independen apakah Tariala telah mengabaikan fungsi pengawasan atau justru menjalankan tugasnya secara wajar. Penilaian tersebut membutuhkan data mengenai kegiatan, keputusan, dan pelaksanaan fungsi DPRD.
Sumber: RRI, 27 November 2025 — Syahrul Said Diusulkan Mengganti Jabatan Ketua DPRD Sultra.
Mei 2026: Tariala menyatakan tidak akan mundur sebelum proses selesai
Pernyataan Tariala pada Mei 2026 menjadi bagian penting untuk memahami sikapnya. Dalam pemberitaan Kendariinfo yang terbit pada 26 Mei 2026, Tariala secara terbuka menanggapi keputusan DPP NasDem yang sebelumnya mencopot dirinya dari jabatan Ketua DPRD.
“Saya dipilih rakyat tidak akan pernah mundur, kalau dipecat yes,” kata Tariala saat ditemui di halaman Kantor DPRD Sultra usai menerima massa aksi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Senin (25/5/2026).
Pernyataan itu kerap dapat dibaca sebagai penolakan terhadap keputusan partai. Namun, jika diperhatikan bersama penjelasan Tariala dalam berita yang sama, terdapat persoalan yang lebih mendasar: ia membedakan keputusan partai dari proses formal pemberhentian pimpinan DPRD.
Tariala mengatakan bahwa dirinya tidak menghambat pergantian, melainkan menunggu proses yang dinilainya harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Saya akan berhenti kalau prosesnya selesai. Jadi bukan saya menghambat, prosesnya memang masih berjalan,” demikian pernyataan Tariala dalam pemberitaan tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan dasar argumentasi yang ia kemukakan saat itu. Tariala tidak hanya berbicara mengenai mandat yang diperoleh melalui pemilu, tetapi juga menekankan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD harus mengikuti tahapan kelembagaan.
Akan tetapi, pendiriannya tidak otomatis membuktikan bahwa ia benar secara hukum. Mandat pemilih tidak memberikan hak tanpa batas untuk terus menjabat sebagai Ketua DPRD. Pada saat yang sama, keputusan partai juga harus diterjemahkan melalui prosedur yang berlaku apabila menyangkut pemberhentian dan penggantian pimpinan lembaga.
Karena itu, pernyataan Tariala lebih tepat dibaca sebagai penjelasan atas posisinya, yang perlu diuji bersama dokumen dan rangkaian proses yang berlangsung sesudahnya.
Agustus 2026: rapat paripurna berulang kali tidak memenuhi kuorum
Persoalan pergantian pimpinan kemudian menghadapi hambatan di tingkat DPRD. Pada Agustus 2026, DPP NasDem telah mengubah calon pengganti Tariala. Nama Sudarmanto Saeka muncul menggantikan Syahrul Said sebagai calon Ketua DPRD Sultra.
Namun, rapat paripurna yang membahas pergantian tersebut beberapa kali tidak memenuhi kuorum. Pada 21 Agustus 2026, Sultra Merdeka melaporkan bahwa rapat yang berlangsung hingga pukul 22.21 Wita hanya dihadiri 20 dari total 45 anggota DPRD Sultra. Rapat yang mensyaratkan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga anggota tersebut akhirnya ditunda.
Pemberitaan Haluan Sultra pada 24 Agustus menyebut rapat paripurna hari itu merupakan kegagalan keempat sejak usulan pergantian pimpinan diajukan. Media tersebut juga melaporkan bahwa hanya 20 anggota tercatat hadir berdasarkan daftar kehadiran.
Ketidakhadiran anggota menjadi bagian dari polemik karena menghambat pembahasan pergantian pimpinan. Namun, absensi anggota tidak otomatis membuktikan bahwa semua yang tidak hadir mempunyai motif politik yang sama. Penilaian mengenai pelanggaran kewajiban harus didasarkan pada ketentuan, alasan ketidakhadiran, dan proses pemeriksaan yang berwenang.
Perkembangan pada Agustus memperlihatkan persoalan yang tidak sederhana. Keputusan partai telah ada, tetapi proses kelembagaan untuk menindaklanjutinya belum berjalan tuntas. Situasi itu memperpanjang konflik dan meningkatkan ketegangan di lingkungan DPRD Sultra.
Sumber: Sultra Merdeka, 21 Agustus 2026 dan Haluan Sultra, 24 Agustus 2026.
Oktober 2026: NasDem memperluas langkah ke pemecatan keanggotaan
Pada 26 Oktober 2026, NasDem mengumumkan keputusan pemecatan Tariala dan pencabutan KTA melalui SK Nomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026. Surat tersebut diserahkan Sekretaris DPW NasDem Sultra Tahir La Kimi kepada Wakil Ketua DPRD Sultra La Ode Freby Rifai.
Juru bicara DPW NasDem Sultra, Muttaqin Sidiq, menjelaskan bahwa pemecatan berkaitan dengan penilaian partai bahwa Tariala tidak menindaklanjuti keputusan pergantian Ketua DPRD. Dalam pemberitaan, alasan tersebut disebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hierarki dan keputusan partai.
Pernyataan itu merupakan alasan yang disampaikan NasDem, bukan kesimpulan hukum independen mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Pada 27 Oktober, NasDem menyatakan telah mengusulkan Albert sebagai calon PAW Tariala dan Sudarmanto Saeka sebagai calon Ketua DPRD. Sementara itu, Tariala belum memberikan tanggapan substantif atas pemecatan tersebut. Ia hanya menyampaikan kepada detikSulsel bahwa dirinya masih menjalankan ibadah umrah.
Dengan demikian, pada akhir Oktober terdapat perkembangan yang nyata: NasDem telah menerbitkan dan menyerahkan keputusan pemecatan, mengumumkan calon PAW, serta menetapkan calon pengganti Ketua DPRD. Namun, sumber terbuka yang diperiksa hingga 28 Oktober 2026 belum menunjukkan dokumen resmi terakhir yang membuktikan bahwa seluruh proses pemberhentian dan penggantian telah selesai.
Sumber: Kendari Hari Ini, 26 Oktober 2026 dan detikSulsel, 27 Oktober 2026.
2. Analisis CAPOT: apa yang sebenarnya dipertentangkan?
Jika rangkaian peristiwa tersebut dibaca bersama, konflik Tariala dan NasDem dapat ditempatkan dalam tiga lapisan: kewenangan partai, prosedur kelembagaan, dan hak anggota untuk mempersoalkan keputusan organisasi.
A. Disiplin partai berhadapan dengan proses kelembagaan
Dalam sistem politik Indonesia, partai memiliki peran penting dalam menentukan kader yang diusulkan untuk mengisi posisi pimpinan DPRD. Keputusan partai bukan sekadar pernyataan politik, melainkan bagian dari mekanisme representasi melalui fraksi dan pengisian jabatan pimpinan.
Akan tetapi, kewenangan internal partai tidak berarti setiap keputusan mengenai pimpinan DPRD otomatis berlaku sebagai keputusan kelembagaan tanpa tahapan lebih lanjut.
PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD membedakan pemberhentian seorang anggota dari pemberhentian seorang pimpinan DPRD. Pasal 36 mengatur keadaan yang dapat menyebabkan pimpinan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, termasuk usulan pemberhentian dari partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 37 mengatur bahwa usulan pemberhentian pimpinan DPRD dilaporkan dalam rapat paripurna dan pemberhentian ditetapkan dalam rapat paripurna melalui keputusan DPRD. Pasal 38 selanjutnya mengatur penyampaian keputusan tersebut untuk peresmian pemberhentian.
Ketentuan ini menjelaskan mengapa keputusan DPP NasDem yang muncul pada akhir 2025 tidak serta-merta menyelesaikan pergantian Tariala. Partai dapat menetapkan pilihannya, tetapi proses kelembagaan tetap harus mengikuti mekanisme yang diwajibkan aturan.
Dalam konteks tersebut, rapat paripurna yang berulang kali tidak memenuhi kuorum menjadi faktor penting. Hal itu menunjukkan hambatan dalam menyelesaikan proses, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa semua pihak yang tidak hadir bertindak dengan motif yang sama.
Sumber: PP Nomor 12 Tahun 2018, Sekretariat Kabinet, Pasal 36–38.
B. Apakah alasan pemecatan sudah cukup secara hukum?
AD/ART Partai NasDem hasil Kongres III Tahun 2024, Pasal 12, mengatur pemberhentian anggota yang melanggar AD/ART, peraturan partai, atau kebijakan partai. Pasal tersebut juga menyebut bahwa keputusan pemberhentian ditetapkan oleh DPP.
Dari sisi aturan organisasi, kewenangan DPP untuk memberhentikan anggota memang tersedia. Namun, keberadaan kewenangan itu tidak secara otomatis membuktikan bahwa dasar pemecatan Tariala sudah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Pertanyaan hukumnya adalah apakah tindakan yang dituduhkan kepada Tariala benar-benar masuk kategori pelanggaran aturan atau kebijakan partai, apakah dasar keputusan sebelumnya dapat dibuktikan, serta apakah proses internal yang diwajibkan telah dijalankan.
Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan terhadap surat keputusan pergantian pimpinan pada 2025, surat atau pemberitahuan yang diberikan kepada Tariala, dokumen yang menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi, serta SK pemecatan Oktober 2026 secara lengkap.
Tanpa dokumen tersebut, publik hanya mengetahui alasan yang disampaikan pihak NasDem melalui pemberitaan. Itu cukup untuk menjelaskan posisi partai, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan apakah keputusan pemecatan dapat dibenarkan atau justru memiliki kelemahan prosedural.
Sumber: AD/ART Partai NasDem hasil Kongres III Tahun 2024, Pasal 12.
C. Mandat pemilih tidak sama dengan hak permanen atas jabatan Ketua DPRD
Pernyataan Tariala pada Mei 2026 tentang mandat rakyat menjadi unsur penting dalam konflik ini. Pernyataan tersebut menyampaikan pandangan bahwa seorang legislator tidak semestinya meninggalkan jabatan hanya karena keputusan politik yang menurutnya belum dituntaskan secara formal.
Namun, secara kelembagaan terdapat perbedaan antara mandat sebagai anggota DPRD dan jabatan sebagai Ketua DPRD.
Kursi anggota DPRD diperoleh melalui pemilu, sedangkan jabatan Ketua DPRD mengikuti ketentuan mengenai penetapan pimpinan dan pengusulan dari partai politik. Oleh karena itu, mandat pemilih tidak otomatis memberikan hak tanpa batas untuk terus menjabat sebagai Ketua DPRD apabila pergantian diusulkan sesuai peraturan.
Sebaliknya, kewenangan partai untuk mengusulkan pimpinan juga tidak menghapus kewajiban untuk menjalankan prosedur formal. Dalam kasus Tariala, kedua hal tersebut harus dibaca sekaligus: legitimasi pemilih pada satu sisi dan kewenangan partai serta mekanisme DPRD pada sisi lain.
Argumentasi Tariala mengenai proses yang belum selesai perlu diuji melalui catatan rapat, surat keputusan, serta tindakan konkret setelah keputusan partai disampaikan. Jika memang terdapat tahapan yang belum dipenuhi, hal itu perlu diperiksa secara objektif. Jika seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, maka keberatan Tariala harus diuji berdasarkan dasar hukum yang relevan, bukan hanya berdasarkan pendapat politiknya.
3. Peluang Tariala melawan keputusan: belajar dari kasus Fahri Hamzah
Pertanyaan penting berikutnya adalah apakah Tariala memiliki jalur hukum untuk mempersoalkan pemecatannya. Jawabannya: secara prinsip, ada mekanisme yang tersedia. Namun, peluang untuk membatalkan keputusan bergantung pada dasar sengketa, bukti, prosedur, dan bentuk upaya hukum yang ditempuh.
UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur penyelesaian perselisihan internal partai. Pasal 32 menyebut penyelesaian melalui mekanisme internal sesuai AD/ART, termasuk melalui Mahkamah Partai. Pasal 33 mengatur bahwa jika penyelesaian internal tidak tercapai, sengketa dapat diajukan ke pengadilan negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
AD/ART NasDem sendiri, dalam Pasal 28 dan Pasal 29, mengatur Mahkamah Partai. Ruang lingkup perselisihan yang dapat ditangani meliputi pemberhentian keanggotaan, pelanggaran hak anggota, penyalahgunaan kewenangan, dan keberatan terhadap keputusan partai. AD/ART juga mengatur tahapan musyawarah terlebih dahulu antara pihak yang berselisih.
Dengan demikian, jika Tariala mempersoalkan SK pemecatan, jalur yang tersedia tidak hanya berupa pernyataan keberatan di ruang publik. Ia dapat meminta pemeriksaan melalui mekanisme internal, termasuk mengajukan bukti dan argumentasi mengenai dasar atau prosedur keputusan. Apabila penyelesaian internal tidak tercapai, jalur pengadilan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: UU Nomor 2 Tahun 2011, JDIH Mahkamah Agung, Pasal 32–33; AD/ART NasDem, Pasal 28–29.
Apa yang dapat dipelajari dari perkara Fahri Hamzah?
Kasus Fahri Hamzah melawan PKS merupakan contoh bahwa keputusan pemecatan kader dapat dipersoalkan melalui proses hukum.
Fahri menggugat keputusan pemecatannya dari PKS. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatannya dalam perkara Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL. Pada 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut. Pada 30 Juli 2018, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PKS.
Perjalanan perkara itu memperlihatkan bahwa keputusan organisasi politik tidak selalu kebal dari pengujian hukum. Pengadilan dapat memeriksa proses dan dasar keputusan apabila sengketa diajukan melalui jalur yang memenuhi persyaratan.
Namun, ada nuansa hukum yang harus diperhatikan. Perkara Fahri menggunakan gugatan perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum dan melalui rangkaian banding serta kasasi. Sementara itu, Pasal 33 UU Partai Politik memuat ketentuan khusus bahwa sengketa internal yang tidak terselesaikan melalui mekanisme partai dibawa ke pengadilan negeri sebagai tingkat pertama dan terakhir, dengan kasasi ke Mahkamah Agung.
Karena itu, Tariala tidak bisa menganggap jalur hukum yang tersedia baginya pasti sama persis dengan perkara Fahri. Bentuk gugatan, dasar sengketa, dan mekanisme yang dapat digunakan harus ditelaah berdasarkan fakta perkaranya sendiri.
Perkembangan perkara Fahri juga perlu dibaca secara lengkap. Pada 2020, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan PKS sebatas penghapusan ganti rugi immaterial Rp30 miliar; bagian lain dari putusan tetap dipertahankan. Dengan demikian, perkara tersebut tidak tepat disederhanakan sebagai kemenangan mutlak pada semua aspek gugatan.
Sumber: ANTARA, 2 Agustus 2018 — MA Tolak Kasasi PKS soal Pemecatan Fahri Hamzah dan detikNews, 15 Desember 2020 — Perjalanan Kasus Fahri Vs PKS hingga MA Hapus Ganti Rugi Rp30 M.
Apa yang dapat menjadi dasar keberatan Tariala?
Tariala perlu menunjukkan alasan yang dapat diuji, bukan hanya menyatakan tidak menerima keputusan DPP. Beberapa aspek yang layak diperiksa adalah dasar pemecatan, kewenangan penerbit keputusan, pemenuhan AD/ART, bukti penyampaian keputusan sebelumnya, kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sesuai aturan internal, dan pelaksanaan mekanisme penyelesaian sengketa.
Jika ia menganggap pemecatan dilakukan tanpa alasan yang jelas, melanggar hak anggota, atau menyalahgunakan kewenangan, persoalan tersebut memiliki relevansi dengan ruang lingkup perselisihan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011.
Namun, apakah alasan itu dapat diterima atau tidak baru dapat dinilai setelah dokumen dan bukti diperiksa. Belum ada dasar untuk memastikan Tariala akan menang atau bahwa SK pemecatan akan dibatalkan.
4. PAW dan pergantian Ketua DPRD: dua proses yang berbeda
Salah satu bagian terpenting dari perkembangan Oktober 2026 adalah keputusan NasDem untuk mengajukan PAW Tariala, bukan hanya mengganti dirinya sebagai Ketua DPRD.
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah mengatur pemberhentian antarwaktu anggota DPRD provinsi. Pasal 355 mencantumkan pemberhentian dari keanggotaan partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai salah satu dasar pemberhentian antarwaktu. Pasal 356 mengatur pengusulan pemberhentian melalui pimpinan partai kepada pimpinan DPRD dan tahapan administratif untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Sementara itu, PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD. Artinya, pergantian Tariala sebagai Ketua DPRD dan pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD merupakan dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak identik.
Apabila pemberhentian sebagai anggota DPRD diproses secara sah dan diresmikan sesuai ketentuan, statusnya sebagai pimpinan DPRD juga terdampak. Akan tetapi, penyerahan SK pemecatan dari partai belum cukup untuk menyimpulkan seluruh proses telah selesai.
Untuk proses PAW, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi rujukan teknis yang berlaku. Peraturan tersebut mengatur tahapan pemberhentian, penggantian, verifikasi calon pengganti, dan koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, status administrasi di DPRD, KPU Sultra, dan instansi yang berwenang perlu diperiksa secara terpisah.
NasDem menyampaikan bahwa proses PAW memiliki tenggat administratif. Namun, pernyataan mengenai tenggat waktu yang disampaikan juru bicara partai tetap perlu dibedakan dari ketentuan formal untuk setiap tahapan. Yang menentukan status akhirnya adalah pelaksanaan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi yang diterbitkan.
Sumber: UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Database Peraturan BPK, Pasal 355–359; PP Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 36–38; PKPU Nomor 3 Tahun 2025, Database Peraturan BPK.
5. Pembacaan politik CAPOT: apa makna konflik ini bagi NasDem dan DPRD Sultra?
Secara politik, rangkaian peristiwa Tariala memperlihatkan batas antara disiplin internal partai dan mekanisme lembaga legislatif. NasDem memiliki kewenangan untuk mengusulkan kader yang akan menduduki posisi pimpinan DPRD. Namun, penyelesaian pergantian tetap bergantung pada proses formal yang tidak sepenuhnya berada di tangan satu pihak.
Rapat paripurna yang berulang kali tidak memenuhi kuorum menjadi hambatan nyata dalam menyelesaikan pergantian pimpinan. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa dukungan internal partai saja tidak cukup untuk membuat proses kelembagaan berlangsung dengan lancar.
Setelah proses pergantian sebelumnya berulang kali tertunda, NasDem mengambil langkah baru berupa pemecatan keanggotaan dan permintaan PAW. Urutan peristiwa ini dapat dibaca sebagai perubahan strategi penyelesaian: dari pergantian posisi pimpinan menuju proses yang juga menyasar status keanggotaan Tariala sebagai anggota DPRD.
Namun, pembacaan tersebut tetap merupakan analisis atas rangkaian peristiwa, bukan bukti bahwa satu motif tertentu pasti menjadi alasan utama DPP. Untuk memastikan pertimbangan internal partai, diperlukan dokumen keputusan dan penjelasan resmi yang lebih lengkap.
Bagi NasDem, kasus ini menyangkut pelaksanaan keputusan organisasi dan konsolidasi kader. Bagi DPRD Sultra, perkara ini menyangkut kepastian prosedur dan kelanjutan kepemimpinan lembaga. Bagi Tariala, persoalannya adalah apakah ia akan menerima keputusan partai atau mengujinya melalui mekanisme hukum. Bagi publik, yang penting adalah memastikan bahwa pergantian berjalan berdasarkan aturan dan tidak mengganggu pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan.
Ada pula dimensi representasi pemilih. Dalam sistem PAW, kursi anggota yang berhenti tidak otomatis menjadi milik seseorang secara pribadi; penggantinya ditentukan melalui ketentuan mengenai calon dari partai yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Karena itu, kepastian hukum bukan hanya menyangkut Tariala dan NasDem, tetapi juga hak representasi masyarakat yang memilih partai dan calon anggota DPRD dalam pemilu.
Sumber: UU MD3, Pasal 355–359 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
6. Tiga skenario yang perlu diperhatikan
Pertama, keputusan partai diteruskan melalui proses kelembagaan. Jika keputusan NasDem dan dokumen pendukung memenuhi ketentuan yang berlaku, pemberhentian dan PAW dapat berlanjut. Pergantian Ketua DPRD tetap harus mengikuti mekanisme formal yang relevan.
Kedua, Tariala mengajukan sengketa. Jika ia mempersoalkan dasar atau prosedur pemecatan, ia dapat menempuh mekanisme internal partai dan, apabila persyaratannya terpenuhi, jalur pengadilan. Hasilnya bergantung pada bukti dan pertimbangan hukum. Pengajuan sengketa tidak otomatis menghentikan PAW; perlindungan sementara harus dinilai melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ketiga, para pihak mencari penyelesaian internal. Musyawarah dan Mahkamah Partai tetap relevan sebagai jalur penyelesaian perselisihan. Namun, sampai 28 Oktober 2026, sumber terbuka yang diperiksa belum menunjukkan adanya kesepakatan penyelesaian internal atau putusan Mahkamah Partai yang membatalkan SK pemecatan Tariala.
Ketiga skenario itu merupakan kemungkinan prosedural, bukan prediksi tentang hasil akhir. Belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan Tariala akan menang ataupun memastikan seluruh proses PAW akan selesai tanpa sengketa.
7. Dokumen yang akan menentukan arah perkara
Untuk memastikan posisi hukum masing-masing pihak, ada beberapa dokumen yang perlu menjadi prioritas pemeriksaan.
Pertama, salinan lengkap SK Nomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026, termasuk alasan, tanggal penerbitan, dan pihak yang menandatangani. Kedua, SK pergantian Ketua DPRD pada 2025 dan surat-surat yang disampaikan kepada Tariala. Ketiga, risalah rapat paripurna, daftar hadir, dan dokumen resmi mengenai proses yang berulang kali tidak memenuhi kuorum. Keempat, bukti pemanggilan atau pemeriksaan internal serta dokumen dari Mahkamah Partai jika pernah ada pemeriksaan. Kelima, dokumen administrasi terbaru dari DPRD Sultra, KPU Sultra, dan instansi yang berwenang memproses pemberhentian serta PAW.
Tanpa dokumen tersebut, analisis hanya dapat menjelaskan kerangka dan kemungkinan yang tersedia. Analisis belum dapat memastikan apakah setiap tahapan dalam perkara Tariala telah memenuhi seluruh ketentuan.
Jika Tariala hendak mengajukan keberatan, langkah awal yang paling rasional adalah memperoleh salinan keputusan dan dokumen pendukung, meminta penjelasan tertulis mengenai dasar pemecatan, lalu memeriksa mekanisme penyelesaian melalui Mahkamah Partai bersama kuasa hukum. Selanjutnya, kuasa hukum dapat menilai apakah syarat untuk membawa sengketa ke pengadilan sudah terpenuhi dan apakah terdapat dasar untuk meminta perlindungan sementara.
Langkah tersebut bukan jaminan bahwa proses PAW akan berhenti, tetapi membuka ruang untuk menguji keputusan berdasarkan aturan dan bukti, bukan sekadar pernyataan politik.
Kesimpulan CAPOT: yang diuji bukan hanya keberanian melawan keputusan partai
Kasus La Ode Tariala memperlihatkan bagaimana konflik internal partai dapat berkembang menjadi persoalan kelembagaan. Keputusan pergantian Ketua DPRD yang muncul pada akhir 2025 tidak selesai melalui proses yang berjalan mulus. Pada Mei 2026, Tariala menyampaikan sikap bahwa dirinya tidak akan mundur sebelum proses selesai. Pada Agustus, rapat paripurna berulang kali menghadapi masalah kuorum. Pada Oktober, NasDem mengumumkan pemecatan keanggotaan, mengajukan PAW, dan menunjuk calon pengganti Ketua DPRD.
Rangkaian itu menunjukkan bahwa konflik ini bukan sekadar persoalan seorang ketua yang menolak diganti. Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana kewenangan organisasi politik dijalankan, bagaimana lembaga legislatif melaksanakan prosedur pemberhentian dan pergantian, serta bagaimana seorang kader dapat mempersoalkan keputusan partai tanpa mengabaikan mekanisme yang berlaku.
Peluang Tariala menempuh jalur hukum tetap terbuka dalam kerangka sengketa internal partai dan ketentuan yang relevan. Kasus Fahri Hamzah menunjukkan bahwa keputusan pemecatan dapat diuji melalui pengadilan, tetapi tidak menjamin hasil serupa bagi Tariala. Dasar pemecatan, prosedur internal, bukti yang dimiliki, dan status administratif PAW akan menentukan arah perkara.
Pada akhirnya, keputusan partai harus dibedakan dari keputusan kelembagaan. NasDem berwenang mengambil langkah organisasi sesuai AD/ART, tetapi tahapan pemberhentian dan penggantian di DPRD tetap harus mengikuti hukum. Sebaliknya, keberatan Tariala tidak cukup hanya bertumpu pada mandat pemilih; ia perlu menunjukkan dasar yang dapat diuji apabila hendak mempersoalkan keabsahan keputusan.
Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, hal yang paling penting bukan siapa yang paling keras menyatakan sikap, melainkan apakah seluruh proses berjalan secara transparan, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah kualitas demokrasi perwakilan diuji: bukan hanya pada pemilihan wakil rakyat, tetapi juga pada cara kekuasaan, disiplin partai, dan mekanisme hukum dijalankan ketika terjadi perselisihan.
Catatan Redaksi CAPOT
Analisis ini disusun berdasarkan sumber terbuka yang diperiksa hingga 28 Oktober 2026. Pernyataan bahwa Tariala melakukan pembangkangan merupakan penilaian yang disampaikan pihak NasDem dan tidak diperlakukan sebagai kesimpulan independen. Kutipan Tariala pada 25 Mei 2026 digunakan untuk menjelaskan sikap yang ia sampaikan ketika proses pergantian pimpinan masih berlangsung, bukan sebagai bukti bahwa ia benar secara hukum.
Referensi utama
- Kendariinfo — Tariala Tegas Tak Mau Mundur Meski Dicopot NasDem, 26 Mei 2026
- RRI — Syahrul Said Diusulkan Mengganti Jabatan Ketua DPRD Sultra, 27 November 2025
- Sultra Merdeka — Rapat Pemberhentian Tariala Kembali Tak Kuorum, Agustus 2026
- Kendari Hari Ini — Ketua DPRD Sultra Dipecat dari Partai NasDem, 26 Oktober 2026
- detikSulsel — Sudarmanto Diusul Jadi Ketua DPRD Sultra Gantikan Tariala, 27 Oktober 2026
- AD/ART Partai NasDem hasil Kongres III Tahun 2024
- UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, JDIH Mahkamah Agung
- UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Database Peraturan BPK
- PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
- PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW, Database Peraturan BPK
- ANTARA — MA Tolak Kasasi PKS soal Pemecatan Fahri Hamzah, 2 Agustus 2018
- detikNews — Perjalanan Kasus Fahri Vs PKS hingga MA Hapus Ganti Rugi Rp30 M, 15 Desember 2020









