Mengapa kursi DPRD yang sudah kehilangan pemiliknya belum juga memiliki pengganti?
KENDARI – Perkara La Ami telah berkekuatan hukum tetap dan mantan anggota DPRD Kota Kendari itu telah dieksekusi untuk menjalani hukuman. Namun kursi yang ditinggalkannya belum beralih kepada Rusli, kader NasDem yang diusulkan sebagai pengganti. Di balik kasus ini terdapat persoalan yang lebih luas: bagaimana memastikan persyaratan administratif calon legislatif benar-benar terverifikasi dan bagaimana mandat elektoral tetap berjalan ketika seorang anggota dewan kehilangan hak untuk menduduki kursinya.
AWAL CERITA
Satu kursi DPRD Kota Kendari kini berada dalam ruang tunggu politik.
Pemilik kursi sebelumnya, La Ami, telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Kendari pada 26 Agustus 2026 untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dan putusan perkara penggunaan ijazah palsu berkekuatan hukum tetap.
Tetapi kursi politik tidak ikut masuk ke balik jeruji.
Ia tetap berada dalam sistem kelembagaan DPRD, menunggu proses administratif untuk menentukan siapa yang akan meneruskan mandat elektoral tersebut.
Partai NasDem Kota Kendari telah mengusulkan Rusli sebagai pengganti La Ami melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu atau PAW. Namun hingga akhir Agustus 2026, proses tersebut belum selesai dan berkas masih berada di meja Wali Kota Kendari.
Di sinilah persoalan menjadi lebih besar daripada sekadar pergantian seorang anggota DPRD.
Kasus La Ami membawa kembali pertanyaan lama dalam setiap kontestasi pemilu: seberapa kuat sebenarnya sistem memverifikasi dokumen yang menjadi syarat seseorang untuk memperoleh mandat politik?
FAKTA
Pada 23 Desember 2025, Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada La Ami melalui Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2025/PN Kdi. Dalam putusan tersebut, La Ami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026 tanggal 18 Juni 2026 menolak permohonan kasasi La Ami dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari.
Kejaksaan Negeri Kendari kemudian mengeksekusi La Ami pada 26 Agustus 2026 untuk menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Kendari. Kepala Kejari Kendari Azi Tyawhardana menyatakan La Ami sempat tidak memenuhi panggilan pertama sebelum akhirnya memenuhi panggilan kedua.
Pada sisi politik, DPD Partai NasDem Kota Kendari telah mengajukan permohonan pemberhentian dan PAW terhadap La Ami melalui surat Nomor 016-SE/DPD NasDem-Kendari/IV/2026 tertanggal 30 April 2026. Dalam surat tersebut, NasDem mengusulkan Rusli sebagai pengganti.
Sekretariat DPRD Kota Kendari kemudian memproses dokumen tersebut setelah menerima surat balasan dari KPU Kota Kendari. Sekretaris DPRD Kota Kendari M. Ibrahim Muis mengatakan bagian hukum Sekretariat DPRD melakukan telaah administratif sebelum surat usulan diteruskan kepada Wali Kota Kendari.
Namun hingga 28 Agustus 2026, berkas tersebut belum diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Sekretaris DPRD Kota Kendari menyebut berkas masih berada di meja Wali Kota.
JEJAK NASIONAL
Kasus La Ami juga tidak berdiri sepenuhnya sendirian dalam sejarah kontestasi legislatif Indonesia.
Materi yang menjadi dasar tulisan ini mencatat bahwa dalam riwayat pemilu ke pemilu, perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu melibatkan caleg maupun anggota DPRD di berbagai daerah. Salah satu data yang dikutip dari pemberitaan Hukumonline menyebut kepolisian pernah menangani lebih dari 101 kasus ijazah palsu caleg atau anggota dewan dalam satu periode penanganan tindak pidana pemilu.
Angka tersebut penting, tetapi harus ditempatkan secara proporsional.
101 kasus bukan berarti seluruh kasus ijazah palsu anggota legislatif yang pernah terjadi di Indonesia. Materi sumber sendiri menegaskan bahwa tidak terdapat satu data nasional mutakhir yang mengagregasikan seluruh perkara tersebut dalam satu basis data resmi. Kasus-kasus tersebar dan ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan di berbagai daerah.
Dengan demikian, angka 101 lebih tepat digunakan sebagai indikator historis mengenai besarnya persoalan yang pernah ditangani aparat dalam konteks pemilu, bukan sebagai angka final seluruh kasus ijazah palsu legislatif di Indonesia.
Persoalan ini juga pernah muncul secara berulang di tingkat daerah. Materi yang tersedia mencatat adanya kasus yang melibatkan caleg maupun anggota DPRD di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Lampung, Riau dan Sulawesi Tenggara.
POLA KASUS 2024–2026
Dalam rentang 2024–2026, beberapa kasus yang tercatat dalam materi sumber menunjukkan pola yang relatif serupa: dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan kemudian dipersoalkan secara hukum.
Di Kota Kendari, La Ami dari Fraksi NasDem dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai anggota DPRD Kota Kendari.
Di Lampung Selatan, materi sumber mencatat kasus Supriyati dari Fraksi PDIP yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada Agustus 2025 terkait penggunaan ijazah Paket C palsu. Sumber yang digunakan dalam materi tersebut berasal dari jurnal dan pemberitaan yang dicantumkan sebagai referensi [5] dan [6].
Di Tulangbawang Barat, seorang anggota DPRD berinisial EF disebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada Februari 2026 dalam perkara dugaan dokumen Paket C fiktif. Karena statusnya masih tersangka berdasarkan materi sumber, perkara tersebut harus dibedakan dari kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara di Pelalawan, Riau, anggota DPRD berinisial SU disebut ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2026 karena dugaan penggunaan identitas dan ijazah milik orang lain yang telah meninggal untuk mendaftar Paket C. Status tersangka tersebut juga tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah bersalah, karena proses hukumnya berbeda dengan perkara La Ami yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan dokumen pendidikan dalam kontestasi legislatif bukan hanya muncul di satu provinsi atau satu partai. Namun, setiap kasus tetap harus dibaca berdasarkan status hukum masing-masing, karena tersangka, terdakwa dan terpidana merupakan tahapan hukum yang berbeda.
MENGAPA BISA BERULANG?
Salah satu persoalan yang muncul dalam literatur akademik yang dikutip materi ini adalah mengenai verifikasi administratif.
Jurnal ilmiah Universitas Gorontalo yang dicantumkan sebagai sumber [10] membahas persoalan verifikasi administrasi dan menyebut adanya kemungkinan proses pemeriksaan yang lebih menekankan pemeriksaan dokumen secara administratif dibandingkan penelusuran lebih mendalam kepada lembaga penerbit dokumen.
Temuan tersebut relevan untuk membaca kasus-kasus dokumen pendidikan, tetapi tidak tepat jika langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa KPU dalam kasus tertentu telah lalai. Penilaian terhadap ada atau tidaknya kelalaian harus didasarkan pada dokumen dan proses verifikasi pada perkara yang bersangkutan.
Materi sumber juga menyebut bahwa salah satu pola yang berulang dalam kasus-kasus tersebut berkaitan dengan ijazah kesetaraan atau Paket C, termasuk dugaan penggunaan dokumen dari lembaga yang bermasalah. Materi tersebut juga mencatat adanya perkara yang berkaitan dengan klaim ijazah perguruan tinggi yang dipersoalkan keabsahannya.
Karena itu, persoalannya tidak cukup hanya ditanyakan kepada calon legislatif.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem verifikasi memastikan dokumen yang diserahkan benar-benar berasal dari lembaga penerbit yang sah, tercatat dan dapat diverifikasi secara independen.
CERITA
Kasus La Ami mempertemukan dua persoalan yang berbeda.
Persoalan pertama adalah integritas dokumen pencalonan. Persoalan kedua adalah keberlanjutan mandat setelah anggota DPRD kehilangan hak untuk menduduki kursinya.
Yang pertama telah berujung pada putusan pidana. Yang kedua masih berjalan melalui mekanisme PAW.
Dalam konteks elektoral, Rusli memiliki posisi penting karena materi sumber menyebut dirinya sebagai peraih suara terbanyak berikutnya di internal NasDem pada Dapil II Kota Kendari, dengan 2.269 suara. La Ami disebut memperoleh 2.641 suara.
Karena itu, pergantian ini bukan sekadar persoalan mencari seseorang untuk duduk di kursi kosong.
Ada hubungan antara suara pemilih, hasil pemilu, keputusan partai dan mekanisme hukum-administratif PAW.
Namun sebelum Rusli dapat dilantik, proses tersebut harus melewati tahapan yang ditentukan dalam mekanisme PAW. Materi sumber menyebut setelah proses KPU dan Sekretariat DPRD, berkas bergerak kepada Wali Kota dan selanjutnya kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
HUBUNGAN
La Ami adalah titik awal persoalan karena perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap menimbulkan konsekuensi terhadap statusnya sebagai anggota DPRD.
Rusli adalah figur yang dipersiapkan NasDem untuk meneruskan kursi tersebut. Materi sumber mencatat dirinya sebagai pemilik suara terbanyak berikutnya di internal partai pada dapil yang sama.
Partai NasDem Kota Kendari memiliki kepentingan politik langsung karena partai tersebut mengajukan pemberhentian La Ami sekaligus mengusulkan Rusli sebagai pengganti melalui surat resmi 30 April 2026.
KPU Kota Kendari menjadi bagian dari proses administratif PAW melalui verifikasi yang berkaitan dengan calon pengganti dan hasil pemilu. Materi sumber menyebut proses tersebut mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
Sekretariat DPRD Kota Kendari kemudian melakukan telaah administratif dan meneruskan proses kepada Wali Kota Kendari.
Wali Kota Kendari menjadi titik proses terkini karena berkas usulan PAW, menurut keterangan Sekretariat DPRD, masih berada di meja Wali Kota.
PETA
Jika dipetakan, proses PAW ini melibatkan beberapa jenis modal.
NasDem memegang modal politik, karena partai mengusulkan figur pengganti.
KPU memegang modal elektoral-administratif, karena proses PAW berkaitan dengan hasil pemilu dan verifikasi calon pengganti.
Sekretariat DPRD memegang modal administratif, karena dokumen harus ditelaah sebelum bergerak ke tahapan berikutnya.
Wali Kota berada pada simpul proses saat ini, karena berkas belum diteruskan kepada gubernur berdasarkan keterangan Sekretariat DPRD.
Gubernur berada pada tahapan berikutnya, sedangkan DPRD akan masuk pada tahapan kelembagaan setelah keputusan yang diperlukan tersedia. Materi sumber menempatkan Bamus sebagai bagian dari proses penjadwalan agenda paripurna pelantikan.
Peta tersebut menunjukkan bahwa kursi politik berada pada satu partai, tetapi perjalanan administratif kursinya melewati beberapa institusi.
ANALISIS CAPOT
Interpretasi CAPOT
Jika kasus La Ami dibaca bersama rekam jejak perkara serupa, muncul satu persoalan yang lebih besar daripada satu kursi DPRD: integritas proses pencalonan legislatif.
Data historis yang dikutip dalam materi ini menunjukkan bahwa persoalan ijazah caleg bukan fenomena yang hanya muncul di Kendari. Lebih dari 101 kasus pernah disebut dalam data penanganan kepolisian pada satu periode, sementara berbagai daerah juga pernah menghadapi perkara serupa.
Namun data tersebut belum cukup untuk menyatakan bahwa seluruh kasus memiliki modus yang sama.
Justru yang terlihat adalah variasi modus dan status hukum: ada yang masih berupa dugaan, ada yang berstatus tersangka, dan ada yang telah sampai pada putusan pengadilan. Karena itu, setiap perkara harus dipisahkan berdasarkan bukti dan tahapan hukumnya.
Dalam konteks La Ami, perkara sudah memasuki fase yang berbeda karena putusan telah berkekuatan hukum tetap dan eksekusi telah dilakukan.
Sementara itu, persoalan PAW memperlihatkan sisi lain dari sistem demokrasi elektoral: ketika mandat pemilih harus diteruskan melalui prosedur administratif yang melibatkan banyak institusi.
Di sinilah CAPOT melihat adanya dua kebutuhan yang harus berjalan bersamaan.
Pertama, ketatnya verifikasi sebelum seseorang mendapatkan mandat elektoral.
Kedua, cepat dan transparannya proses penggantian ketika mandat tersebut harus dihentikan.
Keduanya sama-sama penting.
Jika verifikasi terlalu lemah, masalah dapat baru ditemukan setelah seseorang terpilih.
Jika proses PAW terlalu panjang tanpa informasi yang jelas, publik dapat mempertanyakan efektivitas sistem dalam mengembalikan representasi politik.
Tetapi sekali lagi, berdasarkan data yang tersedia, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya kesengajaan pihak tertentu dalam memperlambat PAW La Ami.
Fakta yang dapat dipastikan adalah bahwa hingga akhir Agustus 2026 berkas tersebut masih berada di meja Wali Kota Kendari.
SKENARIO
- PAW segera selesai
Jika seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi dan berkas segera bergerak ke tahapan berikutnya, Rusli berpotensi segera memasuki proses akhir menuju pelantikan. Materi sumber menjelaskan bahwa setelah keputusan gubernur tersedia, DPRD dapat menindaklanjuti agenda paripurna pelantikan.
- Proses kembali tertunda
Jika masih terdapat persoalan administratif, proses dapat membutuhkan waktu lebih panjang. Ini adalah skenario analitis, bukan kesimpulan bahwa saat ini terdapat kekurangan dokumen.
- Menjadi isu politik lokal
Jika tidak ada kejelasan mengenai perkembangan berkas, PAW dapat berkembang menjadi isu politik. Bukan karena telah terbukti ada intervensi, melainkan karena semakin panjang sebuah proses tanpa informasi yang memadai, semakin besar ruang spekulasi publik.
- Isu bergeser ke kualitas verifikasi pemilu
Kasus La Ami juga dapat mendorong pertanyaan yang lebih luas mengenai sistem verifikasi dokumen pendidikan para calon legislatif.
Pertanyaannya bukan hanya:
“Siapa yang menggantikan La Ami?”
Tetapi:
“Bagaimana memastikan persoalan serupa tidak baru diketahui setelah seseorang memperoleh kursi DPRD?”
PENGHUJUNG
La Ami telah meninggalkan kursinya melalui proses hukum yang panjang.
NasDem telah mengusulkan Rusli.
Rusli berada pada posisi elektoral yang membuat namanya menjadi calon pengganti menurut proses yang sedang berjalan.
Tetapi kursi itu masih menunggu proses administratif.
Pada saat yang sama, kasus La Ami mengingatkan bahwa persoalan dokumen pencalonan legislatif bukan fenomena yang hanya terjadi di Kendari. Data historis yang dikutip dalam materi ini menunjukkan bahwa aparat pernah menangani lebih dari 101 kasus ijazah palsu dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu pada satu periode, sementara perkara serupa juga muncul di sejumlah daerah.
Di sinilah persoalan demokrasi menjadi lebih kompleks.
Pemilu tidak berhenti ketika surat suara dihitung.
Ada proses verifikasi sebelum seseorang mendapatkan tiket pencalonan.
Ada proses hukum ketika persyaratan pencalonan kemudian dipersoalkan.
Dan ada proses PAW ketika seorang anggota dewan akhirnya tidak dapat mempertahankan kursinya.
Kasus La Ami berada di tiga persimpangan tersebut.
Pertanyaan terakhirnya bukan sekadar kapan Rusli dilantik.
Tetapi apakah sistem politik dan administrasi kita mampu memastikan bahwa kursi yang diperoleh melalui suara rakyat benar-benar diisi oleh orang yang memenuhi seluruh persyaratan—dan ketika terjadi persoalan, dapat segera dikoreksi secara transparan?
Referensi & Sumber Terbuka
Data dan kajian mengenai verifikasi administrasi caleg
[1] KPU – Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia
Kajian KPU mengenai proses verifikasi persyaratan administrasi calon legislatif, termasuk persoalan verifikasi ijazah Paket A, B, dan C serta perlunya klarifikasi langsung kepada lembaga pendidikan dan instansi terkait. Kajian ini juga membahas kelemahan verifikasi yang dalam sejumlah kasus masih bersifat administratif/formalistik. (FlipHTML5)
Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia – KPU
[2] JURIDICA – Universitas Gunung Rinjani
Artikel ilmiah “Konsep Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah di Dalam Pemilihan Legislatif”. Penelitian ini membahas hubungan antara pemalsuan ijazah, verifikasi administrasi calon legislatif, PKPU Nomor 10 Tahun 2023, serta penegakan hukum pidana. (Juridica UGR)
Artikel JURIDICA – Pemalsuan Ijazah dalam Pemilu Legislatif
Kasus DPRD Kota Kendari – La Ami
[3] DKPP RI – Pemeriksaan perkara verifikasi dokumen La Ami
DKPP mencatat perkara terkait proses pencalonan La Ami dari Partai NasDem dalam Pemilu 2024, termasuk persoalan dokumen persyaratan pencalonan dan dugaan kelalaian dalam proses verifikasi. (DKPP RI)
DKPP RI – Pemeriksaan KPU dan Bawaslu Kota Kendari terkait Verifikasi Dokumen Caleg
[4] DKPP RI – Putusan Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 dan 180-PKE-DKPP/VIII/2024
Dokumen putusan DKPP memuat uraian mengenai persoalan dokumen ijazah yang digunakan dalam pencalonan La Ami serta proses verifikasi administrasi oleh penyelenggara Pemilu. (DKPP RI)
Salinan Putusan DKPP – Perkara Kendari
[5] RRI – Eksekusi La Ami
RRI melaporkan bahwa pada 26 Agustus 2026 Kejaksaan Negeri Kendari mengeksekusi La Ami berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7587 K/Pidsus/2026 tanggal 18 Juni 2026. Dalam putusan tersebut La Ami dinyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu dan dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. (RRI)
RRI – Jaksa Tahan La Ami Anggota DPRD Kendari Terpidana Kasus Ijazah Palsu
Kasus DPRD Lampung Selatan – Supriyati
[6] ANTARA – Perkara ijazah palsu DPRD Lampung Selatan
ANTARA melaporkan bahwa Polda Lampung melimpahkan berkas perkara penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota DPRD Lampung Selatan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dalam perkara tersebut Supriyati ditetapkan sebagai salah satu tersangka. (Antara News)
ANTARA – Polda Lampung Limpahkan Berkas Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
[7] Detik – Putusan Supriyati
Detik melaporkan Supriyati divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada Agustus 2025 terkait penggunaan ijazah palsu. (detikcom)
Detik – Anggota DPRD Lampung Selatan yang Palsukan Ijazah Divonis 1 Tahun Penjara
[8] JDIH Lampung Selatan – Telaahan Staf/Legal Opinion
Dokumen resmi pemerintah daerah tersebut mencantumkan Putusan PN Kalianda Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan Putusan PT Tanjung Karang Nomor 302/PID.SUS/2025/PT.TJK. Dokumen juga mencatat bahwa putusan tingkat pertama dikuatkan pada tingkat banding. (JDIH Lampung Selatan)
Dokumen JDIH Lampung Selatan – Telaahan Hukum Supriyati
Kasus DPRD Tulangbawang Barat – EF
[9] ANTARA – Bantahan terhadap dugaan ijazah palsu
ANTARA memberitakan bahwa EF, calon anggota DPRD Tulangbawang Barat dari Partai Demokrat, membantah dugaan penggunaan ijazah palsu dan menyatakan dirinya terdaftar sebagai peserta Paket C di PKBM Banjar Baru. (ANTARA News Lampung)
ANTARA – Caleg DPRD Tulangbawang Barat Bantah Gunakan Ijazah Palsu
[10] Perkembangan perkara EF – 2026
Pada Februari 2026, sejumlah media melaporkan EF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan penggunaan ijazah Paket C fiktif. (INILAMPUNG.COM)
Laporan perkembangan perkara EF – INILAMPUNG
[11] Perkembangan perkara hingga Juli 2026
INILAMPUNG melaporkan EF kemudian ditahan di Rutan Kelas II-B Menggala pada Juli 2026 setelah proses perkara berlanjut ke tahap penuntutan/persidangan. Laporan tersebut juga memuat bantahan EF bahwa dirinya tidak mengetahui proses pengurusan dokumen yang dipersoalkan. (INILAMPUNG.COM)
INILAMPUNG – Anggota DPRD Tubaba Ditahan di Rutan Menggala
Kasus DPRD Pelalawan – SU
[12] Riau Online – Dugaan penggunaan ijazah orang lain
Riau Online memberitakan dugaan penggunaan ijazah milik orang lain oleh anggota DPRD Pelalawan berinisial SU dalam proses memperoleh Paket C dan pencalonan legislatif. (RiauOnline)
Riau Online – Oknum Anggota DPRD Pelalawan Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain
[13] Riau Online – Perkembangan penyidikan
Dalam perkembangan berikutnya, Riau Online melaporkan SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan KPU Pelalawan memberikan keterangan mengenai proses pencalonan yang bersangkutan. (RiauOnline)
Riau Online – Oknum Anggota DPRD Pelalawan Diduga Pakai Ijazah Palsu, KPU Buka Suara
CATATAN REDAKSI CAPOT
Tulisan ini merupakan analisis jurnalistik, bukan tuduhan terhadap individu, partai, lembaga, atau kelompok tertentu. CAPOT membedakan fakta terverifikasi, konteks, analisis, dan skenario.
Setiap penyebutan perkara hukum mengacu pada status dan proses hukum yang tersedia, dengan tetap menjunjung praduga tak bersalah. Sementara contoh kasus lain digunakan sebagai konteks dan bahan analisis, bukan untuk menggeneralisasi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Skenario yang disampaikan merupakan kemungkinan analitis, bukan fakta maupun prediksi. CAPOT terbuka terhadap hak jawab, koreksi, dan informasi tambahan dari pihak yang berkepentingan.
CAPOT berpedoman pada akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, dan Kode Etik Jurnalistik.
CAPOT – Membaca Politik dari Balik Cerita.









