Kursi Ketua DPRD Sultra, Ketika Keputusan Partai Bertemu Kuorum dan Bamus

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DPP NasDem telah menunjuk Sudarmanto Saeka menggantikan La Ode Tariala. Tetapi di DPRD, sebuah keputusan politik tidak berhenti pada surat partai. Ada Bamus, ada paripurna, ada kuorum, dan ada mekanisme kelembagaan yang harus dilalui. Di situlah cerita sebenarnya berada.

 

KENDARI – Fokusnya bukan lagi sekadar “pergantian Tariala – Sudarmanto”, melainkan benturan antara keputusan partai, mekanisme kelembagaan DPRD, peran Bamus, kuorum paripurna, dan Badan Kehormatan.

Ada satu hal yang penting, yakni, Bamus bukan lembaga yang menentukan siapa Ketua DPRD. Dalam kerangka PP 12/2018 (Pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten, dan kota). Bamus berperan menetapkan agenda dan jadwal rapat DPRD; agenda yang sudah ditetapkan Bamus pada prinsipnya hanya dapat diubah melalui rapat paripurna. Jadi, dalam kasus Sultra, Bamus justru menjadi salah satu simpul penting untuk membaca bagaimana agenda pergantian ketua masuk dan bergerak di dalam mekanisme DPRD.

Sebuah kursi pimpinan DPRD mungkin terlihat seperti benda mati.

Tetapi dalam politik, kursi bisa menjadi pusat gravitasi.

Ia menarik kepentingan partai.

Ia mempertemukan fraksi.

Ia menguji loyalitas.

Dan pada titik tertentu, bahkan jumlah anggota yang hadir dalam sebuah rapat dapat berubah menjadi ukuran kekuatan politik.

Itulah yang sedang terjadi di DPRD Sulawesi Tenggara.

Pergantian La Ode Tariala dari posisi Ketua DPRD Sultra belum juga menemukan ujung yang sederhana. Setelah sebelumnya DPP NasDem sempat menetapkan Syahrul Said, keputusan itu kemudian dicabut. Pada Agustus 2026, DPP NasDem menerbitkan keputusan baru dan menunjuk Sudarmanto Saeka sebagai Ketua DPRD Sultra untuk sisa masa jabatan 2024–2029. (Sultranesia)

Namun keputusan partai ternyata belum otomatis mengakhiri cerita.

Rapat paripurna yang berkaitan dengan proses pergantian tersebut berulang kali tidak mencapai kuorum. Bahkan pada perkembangan terakhir, 26 anggota DPRD Sultra dilaporkan ke Badan Kehormatan setelah disebut tidak hadir dalam empat rapat paripurna yang berkaitan dengan pergantian Ketua DPRD. (detikcom)

Maka pertanyaannya berubah.

Bukan lagi sekadar:

Siapa yang dipilih NasDem?

Tetapi:

Bagaimana keputusan partai diterjemahkan menjadi keputusan kelembagaan DPRD?

Di sinilah Bamus, kuorum dan rapat paripurna menjadi penting.

 

FAKTA – CAPOT

Tariala, Syahrul, kemudian Sudarmanto

Cerita ini sebenarnya telah berlangsung cukup panjang.

La Ode Tariala sebelumnya menduduki kursi Ketua DPRD Sultra. Dalam perkembangan berikutnya, Partai NasDem mengusulkan pergantian dan sempat menetapkan Syahrul Said sebagai calon pengganti.

Namun proses tersebut tidak segera berujung pada pergantian definitif.

Kemudian DPP NasDem mengeluarkan keputusan baru.

Keputusan DPP NasDem Nomor 28B-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 menetapkan Sudarmanto Saeka sebagai Ketua DPRD Sultra untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dan sekaligus mencabut keputusan sebelumnya yang menunjuk Syahrul Said. (Sultranesia)

Artinya, secara internal partai, konfigurasi terbaru sudah jelas:

La Ode Tariala → Sudarmanto Saeka.

Tetapi ada satu tahap yang tidak bisa dilewati begitu saja:

mekanisme DPRD.

 

HUKUM – CAPOT

Ketua DPRD bukan sekadar keputusan internal partai

Di sinilah penting membedakan dua hal.

Pertama, keputusan partai.

Kedua, proses kelembagaan DPRD.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD provinsi sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD provinsi memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. (BPK Sulawesi Tenggara)

UU 23/2014 juga mengatur bahwa Ketua DPRD provinsi berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi. (BPK Sulawesi Tenggara)

Karena itu, kursi Ketua DPRD memiliki hubungan langsung dengan konfigurasi hasil pemilu dan kewenangan partai.

Tetapi setelah calon pengganti ditetapkan partai, prosesnya masuk ke mekanisme DPRD.

Di sinilah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menjadi penting karena menjadi pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. (BPK Sulawesi Tenggara)

 

BUKAN SEKADAR RAPAT

Mengapa Bamus menjadi penting?

Banyak pembaca mungkin mengenal Bamus hanya sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD.

Padahal dalam praktik kelembagaan, posisinya cukup strategis.

PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur bahwa Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas, antara lain, menetapkan agenda DPRD, menetapkan jadwal acara rapat DPRD, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD mengenai garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, serta memberi saran untuk memperlancar kegiatan DPRD. (Pasal)

Ada satu ketentuan yang menjadi sangat menarik dalam konteks polemik Sultra:

Agenda DPRD yang telah ditetapkan Bamus hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.

Artinya, Bamus bukan sekadar forum administratif untuk menentukan kalender rapat.

Ia merupakan salah satu pintu penting dalam mengatur kapan dan bagaimana agenda DPRD dibawa ke forum resmi.

Baca Juga:  KPID Sultra Harap Kolaborasi Optimal dengan DPRD Baru

Tetapi Bamus juga bukan lembaga yang dapat menggantikan kewenangan rapat paripurna.

Di sinilah garis batasnya:

Bamus mengatur agenda.

Paripurna menjadi forum tertinggi DPRD.

Keputusan kelembagaan tetap harus mengikuti mekanisme yang ditentukan peraturan.

 

PETA – CAPOT

Empat simpul dalam satu persoalan

Jika kasus pergantian Ketua DPRD Sultra dibaca sebagai sebuah peta politik, setidaknya terdapat empat simpul.

SIMPUL 1 – DPP PARTAI

DPP NasDem menentukan figur yang diusulkan dari partainya.

Saat ini nama yang ditetapkan adalah:

Sudarmanto Saeka. (Sultranesia)

SIMPUL 2 – BAMUS

Bamus mempunyai fungsi penting dalam agenda dan jadwal rapat DPRD.

Karena itu, Bamus menjadi salah satu titik yang harus diperhatikan ketika membaca perjalanan sebuah agenda politik di DPRD.

SIMPUL 3 – PARIPURNA

Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD.

Di forum inilah proses kelembagaan DPRD mendapatkan bentuk formalnya.

SIMPUL 4 – KUORUM

Tanpa kuorum, forum tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya untuk agenda yang membutuhkan kuorum tertentu.

Dan di sinilah persoalan Sultra menjadi menarik.

 

KUORUM – CAPOT

Ketika angka berubah menjadi kekuatan politik

DPRD Sultra memiliki 45 anggota.

Dalam pedoman PP 12/2018, untuk agenda tertentu terdapat tingkat kuorum yang berbeda. Untuk rapat paripurna mengenai pemberhentian pimpinan DPRD, diperlukan kehadiran paling sedikit dua pertiga anggota DPRD. Untuk DPRD yang berjumlah 45 anggota, angka tersebut berarti 30 anggota.

Sementara untuk rapat paripurna tertentu di luar agenda khusus tersebut, standar kuorumnya berbeda.

Karena itu, tidak semua rapat paripurna dapat dibaca dengan angka kuorum yang sama.

Ini penting.

Sebab dalam kasus pergantian Ketua DPRD Sultra, persoalannya bukan sekadar:

berapa orang hadir?

Tetapi:

agenda apa yang sedang dibahas, dan berapa kuorum yang secara hukum dibutuhkan untuk agenda tersebut?

Inilah yang harus diperiksa setiap kali sebuah paripurna dinyatakan tidak kuorum.

 

FAKTA – CAPOT

26 anggota dilaporkan ke Badan Kehormatan

Pada 27 Agustus 2026, Wakil Ketua DPW NasDem Sultra Muttaqin Siddiq melaporkan 26 anggota DPRD Sultra ke Badan Kehormatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran mereka dalam empat rapat paripurna terkait agenda pergantian Ketua DPRD Sultra. (detikcom)

NasDem meminta Badan Kehormatan memberikan tindakan terhadap anggota yang dilaporkan.

Namun di sini CAPOT harus berhenti sejenak.

Laporan bukan putusan.

Dan:

ketidakhadiran bukan otomatis bukti adanya pelanggaran etik.

Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik, termasuk meneliti dugaan pelanggaran serta melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan.

Karena itu, posisi hukum anggota yang dilaporkan tetap harus dibaca sebagai dugaan sampai ada proses dan keputusan Badan Kehormatan.

 

CERITA DI BALIK KUORUM

Ada satu pertanyaan yang lebih menarik.

Apakah kuorum hanya persoalan kehadiran?

Secara administratif, iya.

Secara politik, belum tentu sesederhana itu.

Ketika sebuah agenda tertentu berkali-kali tidak mencapai kuorum, pembaca politik akan mulai melihat pola.

Tetapi pola tidak otomatis membuktikan motif.

Ada dua kemungkinan yang harus tetap dibuka.

Kemungkinan pertama

Ketidakhadiran terjadi karena alasan individual, administratif atau kondisi lain yang dapat dijelaskan.

Kemungkinan kedua

Ketidakhadiran merupakan bagian dari kalkulasi politik untuk mencegah sebuah agenda memperoleh dukungan atau legitimasi forum.

Yang kedua merupakan hipotesis politik, bukan fakta yang boleh langsung dinyatakan sebagai kesimpulan.

Dan justru di sinilah CAPOT berbeda dari propaganda.

CAPOT membaca pola, tetapi tidak mengarang motif.

 

BAMUS – CAPOT

Ketika dua peta mulai berhadapan

Perkembangan terbaru bahkan membuat persoalan menjadi lebih menarik.

Pemberitaan lokal menyebut adanya kelompok anggota DPRD yang berbeda dalam merespons agenda-agenda tersebut, termasuk munculnya rapat Bamus dan perbedaan forum yang dijalankan kelompok anggota. (corongsultra.com)

Jika informasi ini benar dan dapat dikonfirmasi melalui risalah, daftar hadir, undangan resmi, serta dokumen DPRD, maka persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar pergantian ketua.

Sebab pertanyaannya berubah menjadi:

Bamus mana yang sah?

Siapa yang memiliki kewenangan menetapkan agenda?

Apakah agenda tersebut ditetapkan sesuai tata tertib DPRD Sultra?

Apakah rapat memenuhi persyaratan kehadiran dan prosedural?

Apakah hasil rapat kemudian dibawa ke forum yang tepat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen resmi, bukan melalui klaim politik masing-masing kelompok.

 

ANALISIS CAPOT

Pertarungan sesungguhnya mungkin bukan tentang kursi

Sekilas, konflik ini terlihat seperti perebutan kursi Ketua DPRD.

Tetapi jika dibaca lebih jauh, ada kemungkinan bahwa yang sedang dipertarungkan adalah kontrol atas proses.

Siapa yang mengatur agenda?

Siapa yang dapat menghadirkan kuorum?

Siapa yang memiliki legitimasi untuk memimpin rapat?

Baca Juga:  Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sultra Janji Percepat Pembangunan Infrastruktur di Muna

Siapa yang dapat membawa keputusan ke tahap berikutnya?

Dan pada akhirnya:

siapa yang mampu mengubah keputusan politik menjadi keputusan kelembagaan?

Di sinilah Bamus menjadi penting.

Karena dalam sistem DPRD, kekuasaan tidak hanya terlihat ketika palu sidang diketukkan.

Ia juga bekerja sebelum rapat dimulai, yang di dalamnya tentang:

menentukan agenda → menentukan jadwal → membangun komunikasi fraksi → memastikan forum → membawa agenda ke paripurna → mengambil keputusan.

Itulah sebabnya Bamus harus dibaca sebagai bagian dari arsitektur kekuasaan DPRD, bukan sekadar perangkat administratif.

 

HUKUM – CAPOT

Apa sebenarnya yang harus terjadi?

Secara prinsip, pergantian pimpinan DPRD tidak cukup berhenti pada surat partai.

PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengatur mekanisme pimpinan DPRD, termasuk proses ketika pimpinan berhenti dan adanya pengganti pimpinan dari partai politik yang sama. Pedoman tersebut kemudian menjadi dasar bagi tata tertib DPRD masing-masing daerah.

Tata tertib DPRD juga wajib memuat ketentuan mengenai penetapan pimpinan, pemberhentian dan penggantian pimpinan, jenis dan penyelenggaraan rapat, pembentukan alat kelengkapan, serta pengambilan keputusan. Prinsip tersebut merupakan bagian dari kerangka pembentukan tata tertib DPRD. (Klaussa)

Dengan kata lain:

Partai memiliki kewenangan politik untuk menentukan figur yang diajukan.

Tetapi:

DPRD memiliki mekanisme kelembagaan untuk memprosesnya.

Dan:

pemerintah pusat melalui mekanisme peresmian pengangkatan memiliki tahapan tersendiri sesuai ketentuan.

Maka tidak tepat jika seluruh proses dipersempit menjadi:

“NasDem sudah memutuskan, berarti otomatis selesai.”

Tetapi juga tidak tepat mengatakan:

“DPRD bebas mengabaikan keputusan partai.”

Keduanya berada dalam ruang hukum dan kelembagaan yang berbeda.

 

SKENARIO CAPOT

Ke mana cerita ini bergerak?

SKENARIO 1 – KUORUM TERCAPAI

Jika komunikasi politik berhasil dilakukan dan kuorum terpenuhi, proses pergantian dapat bergerak menuju tahapan berikutnya.

Dalam skenario ini, Sudarmanto memiliki peluang terbesar untuk segera masuk ke proses definitif.

SKENARIO 2 – KEBUNTUAN BERLANJUT

Jika rapat kembali gagal memenuhi kuorum, konflik dapat bergeser dari persoalan personal menjadi persoalan kelembagaan.

Pertanyaannya bukan lagi:

siapa Ketua DPRD?

Tetapi:

seberapa efektif DPRD menjalankan fungsi kelembagaannya?

SKENARIO 3 – MEDIASI DAN KONSULTASI

Jika terjadi kebuntuan prosedural, para pihak dapat mencari klarifikasi kepada pemerintah pusat atau institusi yang memiliki kewenangan terkait.

Dalam konteks ini, dokumen menjadi sangat penting:

  • Surat DPP NasDem;
  • surat pimpinan DPRD;
  • undangan rapat;
  • keputusan Bamus;
  • daftar hadir;
  • risalah rapat;
  • tata tertib DPRD Sultra;
  • laporan Badan Kehormatan;
  • serta dokumen proses pengusulan penggantian.

SKENARIO 4 – KONFLIK BERGESER KE RANAH ETIK

Dengan adanya laporan terhadap 26 anggota, Badan Kehormatan kini menjadi salah satu institusi yang patut diperhatikan.

Tetapi sekali lagi:

laporan bukan putusan.

Yang harus ditunggu adalah proses verifikasi, klarifikasi dan keputusan sesuai kewenangan Badan Kehormatan.

 

PERTANYAAN CAPOT

Pada akhirnya, drama pergantian Ketua DPRD Sultra tidak hanya berbicara tentang:

La Ode Tariala.

Bukan pula hanya tentang:

Sudarmanto Saeka.

Bahkan bukan semata tentang:

Partai NasDem.

Cerita yang lebih besar berada di antara:

partai politik → Bamus → pimpinan DPRD → fraksi → paripurna → kuorum → Badan Kehormatan → proses kelembagaan.

Di sanalah kekuasaan bekerja.

Karena dalam politik parlementer, keputusan tidak selalu ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.

Kadang keputusan ditentukan oleh:

siapa yang hadir.

Kadang oleh:

siapa yang tidak hadir.

Dan kadang, sebelum sidang dimulai, arah politik sudah lebih dahulu ditentukan di ruang yang tidak terlihat publik.

Bamus adalah salah satu ruang tersebut.

Namun Bamus bukan pengambil keputusan final mengenai siapa Ketua DPRD.

Ia adalah salah satu simpul yang mengatur kapan dan bagaimana agenda DPRD bergerak menuju forum paripurna.

Karena itu pertanyaan CAPOT kali ini bukan:

“Siapa yang akan duduk di kursi Ketua DPRD Sultra?”

Keputusan politik partai terbaru sudah mengarah kepada Sudarmanto Saeka. (Sultranesia)

Pertanyaan yang lebih besar adalah:

“Siapa yang mampu memastikan keputusan tersebut melewati seluruh pintu kelembagaan DPRD?”

Dan satu pertanyaan lagi yang mungkin lebih penting:

“Apakah persoalan ini sedang menyelesaikan pergantian seorang ketua, atau sedang memperlihatkan peta baru kekuasaan di DPRD Sulawesi Tenggara?”

Karena kursi Ketua DPRD mungkin hanya satu.

Tetapi kekuatan yang mengelilinginya jauh lebih banyak.

Peta politik Sultra belum selesai.

Justru sekarang, garis-garisnya mulai terlihat.

 

CAPOT – Membaca Politik dari Balik Cerita.

 

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan analisis berdasarkan informasi, data, pernyataan publik, dan perkembangan politik yang tersedia. Penyebutan nama atau figur tidak dimaksudkan sebagai dukungan maupun penolakan terhadap pihak tertentu.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Kursi Ketua DPRD Sultra, Ketika Keputusan Partai Bertemu Kuorum dan Bamus

Berita Terbaru

CAPOT UTAMA

Siapa Sebenarnya Memegang Setir Politik Sultra? 

Senin, 31 Agu 2026 - 20:26 WIB