Oleh: Dr.Ariston
(Penulis adalah Wartawan, Akademisi dan pemerhati lingkungan pesisir dan laut serta pembangunan Indonesia timur)
Ada ironi yang sulit disembunyikan di Sulawesi Tenggara.
KENDARI, FNEWS.ID – Provinsi ini menjadi salah satu wilayah penting dalam industri nikel Indonesia. Sumber daya nikelnya mencapai 61,3 juta ton, dengan cadangan sekitar 20,45 juta ton. Riset Responsible Mining 2025 yang dilakukan Universitas Halu Oleo, SETARA Institute, dan SIGI Initiative juga mencatat terdapat 176 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Sulawesi Tenggara. (Setara)
Tetapi kekayaan mineral tidak otomatis membuat seluruh masyarakat yang tinggal di atasnya menjadi lebih sejahtera.
Di desa-desa pesisir, nelayan menghadapi laut yang berubah. Di kawasan pertanian, masyarakat berhadapan dengan perubahan fungsi lahan. Di sejumlah wilayah, persoalan lingkungan berjalan beriringan dengan sengkarut tata ruang dan lemahnya keterbukaan informasi.
Karena itu, pertanyaannya tidak cukup berhenti pada berapa banyak nikel yang dimiliki Sulawesi Tenggara.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang menikmati manfaatnya, dan siapa yang membayar ongkos sosial serta ekologisnya?
Kaya Sumber Daya, Tetapi Kemiskinan Belum Hilang
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk miskin Sulawesi Tenggara pada September 2025 mencapai 295,31 ribu orang, atau 10,14 persen dari total penduduk. Angka ini memang turun dibandingkan Maret 2025 maupun September 2024. (BPS Sultra)
Namun, hampir 300 ribu orang masih hidup dalam kemiskinan.
Pada September 2025, garis kemiskinan mencapai Rp519.411 per kapita per bulan. Karena rata-rata rumah tangga miskin di Sulawesi Tenggara beranggotakan 6,04 orang, garis kemiskinan rata-rata rumah tangga berada di sekitar Rp3,14 juta per bulan. (BPS Sultra)
Angka ini penting karena memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rumah tangga tidak selalu berbicara dalam bahasa yang sama.
Ekonomi Sulawesi Tenggara pada 2025 tumbuh 5,79 persen. Pada triwulan IV-2025, ekonomi tumbuh 5,94 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, Gini Ratio September 2025 tercatat 0,357. (BPS Sultra)
Pertumbuhan tersebut tentu merupakan kabar baik.
Tetapi pertumbuhan ekonomi harus dilihat bersama persoalan lain, yakni bagaimana kualitas pekerjaan, bagaimana kondisi lingkungan, bagaimana pendapatan masyarakat di sekitar wilayah tambang, serta apakah masyarakat lokal memperoleh manfaat yang sepadan dari kegiatan ekonomi yang berkembang di sekitar mereka.
Sebab sebuah wilayah bisa tumbuh secara statistik, sementara sebagian masyarakatnya masih merasa kehidupan justru semakin mahal dan ruang penghidupannya semakin sempit.
Kabaena dan Laut yang Berubah
Di Pulau Kabaena, persoalan itu terasa sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.
Laporan lapangan Mongabay pada Februari 2025 menggambarkan bagaimana masyarakat pesisir menghadapi penurunan penghasilan sebagai nelayan setelah kualitas lingkungan laut berubah. Sejumlah warga menyebut laut yang menjadi tempat mereka mencari ikan kini tercemar sedimen dan aktivitas pertambangan. (Mongabay.co.id)
Kondisi serupa dilaporkan Kendariinfo dari Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.
Menurut laporan tersebut, air laut di sekitar permukiman warga Bajo menjadi keruh, terutama setelah hujan ketika material dari wilayah pertambangan terbawa melalui aliran air menuju pesisir. Nelayan kemudian harus mendayung lebih jauh untuk mendapatkan ikan. (Kendariinfo)
Bagi nelayan kecil, perubahan jarak tangkap bukan persoalan kecil.
Semakin jauh melaut, semakin besar kebutuhan bahan bakar. Waktu yang dibutuhkan bertambah. Risiko ikut meningkat.
Sementara hasil tangkapan belum tentu ikut bertambah.
Dengan demikian, ketika kualitas perairan menurun, sebagian biaya ekonominya dapat bergeser kepada nelayan sendiri.
Mereka harus mengeluarkan lebih banyak biaya hanya untuk mempertahankan pekerjaan yang sama.
Di sinilah kerusakan lingkungan berubah menjadi persoalan ekonomi rumah tangga.
Ketika Laut Kehilangan Fungsi sebagai “Pekarangan”
Bagi masyarakat pesisir di Sulawesi Tenggara, salah satunya masyarakat Bajo, persoalan tersebut mempunyai dimensi yang lebih dalam.
Laut bukan hanya tempat mengambil ikan. Laut adalah ruang hidup, ruang sosial, sekaligus bagian dari identitas masyarakat.
Mongabay pada April 2025 melaporkan kondisi pesisir Baliara yang disebut warga semakin tercemar akibat sedimentasi. Dalam laporan itu, warga menyebut hasil tangkapan menurun dan aktivitas budidaya rumput laut maupun keramba ikan ikut terdampak. Salah seorang warga bahkan menyebut pendapatan yang sebelumnya dapat mencapai sekitar Rp700 ribu per hari turun menjadi sekitar Rp200 ribu setelah melaut seharian. Angka tersebut merupakan kesaksian warga yang dikutip dalam laporan, bukan statistik resmi pemerintah. (Mongabay.co.id)
Pembedaan ini penting.
Sebab dalam peliputan isu lingkungan, kesaksian warga harus didengar, tetapi tetap perlu ditempatkan sebagai kesaksian, bukan digeneralisasi sebagai angka resmi untuk seluruh nelayan Kabaena.
Yang lebih penting dari besaran nominalnya adalah pola yang tergambar, ketika laut kehilangan produktivitas, rumah tangga nelayan kehilangan pendapatan.
Dan ketika pendapatan turun, pilihan hidup mereka ikut menyempit.
Nelayan Tidak Hanya Kehilangan Ikan
Riset Responsible Mining 2025 yang dilakukan UHO, SETARA Institute, dan SIGI Initiative memperkuat gambaran tersebut.
Dalam variabel kesejahteraan masyarakat, penelitian itu menemukan bahwa komunitas nelayan di lokasi penelitian menghadapi sedimentasi dan pencemaran pesisir yang membuat ruang tangkap semakin jauh. Riset tersebut bahkan mencatat nelayan membutuhkan waktu melaut dua hingga tiga hari untuk memperoleh hasil. (Setara)
Penelitian yang sama menemukan persoalan lain di wilayah daratan.
Konversi lahan sawah di lokasi penelitian disebut telah menyebabkan luas sawah produktif turun dari sekitar 5.000 hektare menjadi 1.500 hektare. Angka ini merupakan temuan dari lokasi penelitian, bukan berarti seluruh lahan sawah Sulawesi Tenggara menyusut dalam skala tersebut. (Setara)
Dua angka itu memperlihatkan satu hal yang sama.
Di satu sisi, industri ekstraktif memperluas aktivitas ekonomi.
Di sisi lain, pekerjaan tradisional masyarakat yang bertani dan melaut, menghadapi tekanan.
Di sinilah perdebatan mengenai tambang seharusnya tidak hanya berbicara tentang lapangan kerja baru.
Harus ditanyakan pula berapa banyak mata pencaharian lama yang hilang, mengecil, atau menjadi semakin mahal untuk dipertahankan.
Pulau Kecil yang Dipenuhi Konsesi
Kabaena mempunyai masalah lain: skala pulau yang relatif kecil.
Satya Bumi melaporkan sekitar 73 persen atau sekitar 650 kilometer persegi dari luas Pulau Kabaena yang mereka gunakan sebesar 891 kilometer persegi telah dibebani izin pertambangan. Laporan tersebut mendokumentasikan tekanan pertambangan terhadap hutan, pesisir, dan ruang hidup masyarakat. (Rmol.id)
Persoalan Pulau Kabaena juga berkaitan dengan rezim hukum pengelolaan pulau-pulau kecil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah antara lain melalui UU Nomor 1 Tahun 2014, memberikan perlindungan khusus terhadap pulau-pulau kecil. Ketentuan mengenai larangan praktik pertambangan tertentu di pulau-pulau kecil menjadi salah satu titik perdebatan dalam kasus Kabaena.
Karena itu, persoalan Kabaena tidak dapat hanya dilihat dari pertanyaan apakah sebuah perusahaan memiliki izin.
Pertanyaan berikutnya adalah: “apakah seluruh rangkaian izin, tata ruang, status kawasan, dan aktivitas di lapangan sudah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku?”
Itulah yang harus dijawab secara terbuka.
Dari Darat ke Laut
Salah satu kesalahan dalam melihat pertambangan adalah menganggap dampaknya berhenti pada batas konsesi.
Padahal secara ekologis, batas administrasi dan batas aliran air tidak selalu sama.
Tanah terbuka lebih mudah mengalami erosi. Material sedimen dapat masuk ke sungai, kemudian bergerak menuju pesisir. Ketika masuk ke wilayah laut, persoalan yang semula muncul di darat dapat berubah menjadi persoalan perikanan.
Mongabay pada Mei 2026 mencatat kondisi serupa di sejumlah kawasan pesisir Sulawesi Tenggara, termasuk Pomalaa, Selat Tiworo, dan Kabaena. Laporan tersebut menyebut sedimentasi dari aktivitas tambang membuat air keruh dan dilaporkan menyebabkan ikan menjauh dari pantai. Nelayan yang sebelumnya menangkap ikan pada radius sekitar 1–3 mil disebut harus pergi hingga 5–15 mil. (Mongabay.co.id)
Angka jarak tersebut adalah laporan lapangan, bukan standar resmi seluruh nelayan Sulawesi Tenggara.
Tetapi ia menunjukkan konsekuensi ekonomi yang mudah dipahami.
Laut yang dulu dekat menjadi jauh.
Dan laut yang jauh membutuhkan biaya lebih besar.
Tata Ruang yang Terdesak
Persoalan lingkungan semakin rumit ketika berhadapan dengan tata ruang.
Kajian yang diberitakan Mongabay pada 2026 mencatat 2.109 desa dan kelurahan berada dalam kawasan hutan negara. Sebanyak 743 desa lainnya disebut tumpang tindih dengan konsesi.
Kajian yang sama mencatat sekitar 94.206 hektare IUP berada di kawasan permukiman dan pertanian, sementara hampir 69.998 hektare berada di zona rawan bencana. (Mongabay.co.id)
Sekali lagi, angka tumpang tindih tersebut tidak otomatis berarti seluruh wilayah itu sedang ditambang atau seluruh izin pasti ilegal.
Tetapi secara tata kelola, angka tersebut menunjukkan persoalan yang serius.
Sebab ketika permukiman, pertanian, kawasan hutan, wilayah rawan bencana dan konsesi berada dalam ruang yang saling beririsan, konflik kepentingan menjadi hampir tak terhindarkan.
Bagi nelayan, persoalan tata ruang juga menyangkut pertanyaan yang sangat konkret:
Di mana mereka masih boleh menangkap ikan?
Di mana wilayah budidaya tetap aman?
Bagaimana akses mereka terhadap pesisir?
Dan siapa yang menentukan perubahan fungsi ruang tersebut?
Industri Tumbuh, Tetapi Siapa yang Menguasai Informasi?
Riset Responsible Mining 2025 menemukan persoalan keterbukaan informasi yang patut dicermati.
Dalam penelitian tersebut, masyarakat, pemerintah desa, dan organisasi perangkat daerah kabupaten disebut tidak memiliki akses memadai terhadap informasi dasar, antara lain batas IUP, pemilik manfaat, RKAB, serta hasil pemantauan air dan udara. Riset juga menemukan belum tersedianya mekanisme keluhan formal yang memadai di sejumlah lokasi penelitian. (Setara)
Bagi masyarakat pesisir, keterbukaan informasi bukan persoalan administratif.
Informasi tentang kualitas air menentukan apakah laut aman digunakan.
Informasi tentang batas konsesi membantu warga memahami di mana aktivitas perusahaan berlangsung.
Informasi mengenai hasil pemantauan lingkungan menjadi dasar masyarakat untuk menilai apakah perubahan yang mereka alami berkaitan dengan aktivitas industri atau tidak.
Tanpa informasi, warga berada dalam posisi yang lemah.
Mereka merasakan dampaknya, tetapi kesulitan memperoleh data untuk membuktikannya.
Hukum dan Persoalan yang Belum Selesai
Di tengah persoalan tersebut, penegakan hukum juga menjadi bagian dari cerita.
Pada Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman.
KPK menyatakan penghentian dilakukan karena setelah pendalaman tidak ditemukan kecukupan alat bukti. Perkara tersebut sebelumnya dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dan dugaan suap sekitar Rp13 miliar. (ANTARA News)
Dua hal tersebut perlu dibedakan.
Nilai Rp2,7 triliun merupakan angka dugaan kerugian negara yang pernah dikaitkan KPK dengan perkara tersebut, bukan putusan pengadilan yang menyatakan kerugian negara sebesar itu telah terbukti.
Dan SP3 bukan putusan yang menyatakan seluruh tuduhan terbukti benar atau salah. KPK menyatakan dasar penghentiannya adalah tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti. (ANTARA News)
Sementara itu, Komisi III DPR RI pada Oktober 2025 menyoroti maraknya tambang ilegal di Sulawesi Tenggara. DPR menyebut berdasarkan laporan yang diterima, baru sekitar 25 perusahaan yang telah dicabut atau ditindak. (E-Media DPR RI)
Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan masih menjadi pekerjaan besar.
Nelayan Tidak Bisa Diganti dengan CSR
Di tengah perdebatan mengenai tanggung jawab perusahaan, satu hal sering luput: CSR tidak otomatis menggantikan ruang hidup yang hilang.
Bantuan alat tangkap tidak menyelesaikan persoalan ketika ikan semakin jauh.
Bantuan mesin perahu tidak menyelesaikan masalah ketika kualitas perairan menurun.
Bantuan sosial juga tidak menggantikan penghasilan yang hilang akibat rusaknya ekosistem pesisir.
Karena itu, ukuran tanggung jawab perusahaan tidak seharusnya berhenti pada berapa banyak bantuan yang dibagikan.
Yang harus diukur adalah apakah operasi perusahaan memungkinkan masyarakat tetap mempunyai lingkungan yang sehat dan sumber penghidupan yang layak.
Dalam konteks nelayan, pertanyaan paling sederhana adalah:
Apakah setelah tambang datang, nelayan masih dapat hidup dari laut?
Jika jawabannya semakin sulit, maka ada persoalan yang harus dijelaskan.
Sulawesi Tenggara Tidak Boleh Hanya Menjadi Gudang Nikel
Sulawesi Tenggara tidak kekurangan sumber daya.
Yang menjadi tantangan adalah memastikan bahwa kekayaan tersebut tidak dibayar dengan hilangnya sumber kehidupan masyarakat.
Nikel bisa menghasilkan investasi.
Smelter bisa menghasilkan aktivitas ekonomi.
Pelabuhan bisa mempercepat arus barang.
Namun laut, sawah, hutan, dan desa juga mempunyai nilai ekonomi, meskipun nilainya sering tidak tercatat dalam laporan investasi.
Nelayan yang kehilangan wilayah tangkap sebenarnya sedang kehilangan aset ekonomi.
Petani yang kehilangan lahan produktif juga sedang kehilangan aset ekonomi.
Masyarakat pesisir yang menghadapi pencemaran sedang kehilangan modal kehidupan.
Karena itu, kebijakan pertambangan seharusnya menghitung bukan hanya nilai ore yang keluar dari tanah, tetapi juga nilai ruang hidup yang tersisa setelah tambang berjalan.
Sulawesi Tenggara membutuhkan audit yang lebih menyeluruh terhadap IUP, pengawasan lingkungan yang terbuka, pembenahan tata ruang, penegakan hukum, perlindungan pekerja, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang benar-benar dapat digunakan.
Untuk wilayah pesisir, pemerintah perlu memastikan bahwa wilayah tangkap nelayan, kawasan budidaya, mangrove, lamun, terumbu karang, dan ekosistem pesisir lainnya benar-benar masuk dalam perencanaan pembangunan.
Dan yang tidak kalah penting: masyarakat harus dilibatkan sebelum keputusan dibuat, bukan setelah konflik muncul.
Sebab masyarakat pesisir tidak meminta laut yang mewah.
Mereka hanya membutuhkan laut yang masih bisa memberi mereka makan.
Petani juga tidak meminta sawah yang mewah.
Mereka hanya membutuhkan tanah yang masih bisa ditanami.
Di situlah ukuran paling sederhana dari pembangunan seharusnya dimulai.
Sulawesi Tenggara boleh menjadi salah satu pusat nikel Indonesia.
Tetapi provinsi ini jangan sampai dikenal karena satu hal saja: berapa banyak nikel yang berhasil dikeruk.
Ia harus dikenal karena berhasil mengubah kekayaan alam menjadi kesejahteraan, tanpa mengorbankan laut, hutan, lahan pangan, dan manusia yang hidup di atasnya.
Sebab kalau suatu hari nikel habis, yang tersisa bukan hanya lubang tambang.
Yang tersisa adalah pertanyaan:
“Apakah kita mewariskan kekayaan, atau justru mewariskan kerusakan?”
Sumber dan rujukan utama
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara, Profil Kemiskinan September 2025 — sumber angka kemiskinan, jumlah penduduk miskin, garis kemiskinan dan rata-rata anggota rumah tangga miskin. (BPS Sultra)
BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Sultra On the Move – Ekonomi Tumbuh Positif, 5 Februari 2026 — sumber pertumbuhan ekonomi 2025, Gini Ratio, kemiskinan dan ketenagakerjaan. (BPS Sultra)
Universitas Halu Oleo, SETARA Institute & SIGI Initiative, Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara — sumber data 176 IUP aktif serta temuan penelitian mengenai masyarakat, nelayan, lingkungan, tata kelola dan keterbukaan informasi. (Setara)
Mongabay Indonesia, liputan mengenai Kabaena, masyarakat pesisir, tata ruang dan dampak pertambangan. (Mongabay.co.id)
Kendariinfo, laporan lapangan mengenai kondisi pesisir Baliara dan masyarakat Bajo. (Kendariinfo)
Satya Bumi, laporan mengenai konsesi, tekanan lingkungan dan ruang hidup masyarakat di Pulau Kabaena. (Rmol.id)
DPR RI, laporan Komisi III mengenai penanganan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara, Oktober 2025. (E-Media DPR RI)
ANTARA, pemberitaan mengenai penghentian penyidikan perkara Aswad Sulaiman oleh KPK dan konteks dugaan kerugian negara Rp2,7 triliun. (ANTARA News)









