Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPN Permahi, Fahmi Namakule (Foto: Istimewa)

Ketua Umum DPN Permahi, Fahmi Namakule (Foto: Istimewa)

FNEWS.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) menilai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum maksimal menegakkan aturan terkait aktivitas pertambangan di kawasan konsesi nikel PT Tomia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum DPN Permahi, Fahmi Namakule, menegaskan bahwa hingga kini Satgas PKH belum menunjukkan keseriusan dalam menjalankan mandatnya. Hal ini terlihat dari dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan di kawasan yang telah disegel.

“Hemat kami, langkah-langkah konkret dari Satgas PKH PT TMS Sultra yang dipimpin langsung oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum berjalan sesuai Kepres RI No. 5 Tahun 2025 dan tujuan pembentukannya,” kata Fahmi dalam keterangannya.

Menurut Fahmi, penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara tegas dan sesuai regulasi. Dalam Kepres No. 5 Tahun 2025 Pasal 3 disebutkan bahwa penertiban dilakukan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.

“Ketentuannya sangat jelas. Selain penagihan denda kepada PT TMS, Satgas juga wajib melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset. Namun fakta di lapangan menunjukkan perintah pasal tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya,” ujarnya.

Fahmi menduga masih terdapat aktivitas pertambangan di lokasi tersebut meski Satgas PKH telah memasang segel. Ia mendorong Satgas bertindak tegas agar kerugian negara tidak semakin besar dan hak masyarakat tidak terabaikan.

“Satgas PKH memiliki peran vital menertibkan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang merugikan negara secara masif. Jika tidak serius, publik bisa kehilangan kepercayaan dan ini dapat memicu gesekan kepentingan saat penindakan,” tegasnya.

Fahmi juga menyoroti bahwa PT TMS melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga hal tersebut tidak boleh dibiarkan.

Baca Juga:  ASR-Hugua Unggul Quick Count, Posko Rumah Juang Muna Siapkan Perayaan Kemenangan

Kritik terhadap Satgas PKH juga datang dari Jaringan Aktivis Anoa Nusantara, melalui koordinatornya, Alkindi. Ia menilai penyegelan yang dilakukan Satgas PKH terhadap konsesi pertambangan PT TMS masih menyisakan tanda tanya.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang besi yang menegaskan bahwa areal pertambangan seluas 172,82 hektare berada dalam penguasaan pemerintah c.q Satgas PKH, sesuai Kepres No. 5 Tahun 2025. Namun, Alkindi mempertanyakan kelanjutan proses hukum terkait dugaan penambangan tanpa IPPKH tersebut.

“Ini kan PT TMS melakukan pertambangan tanpa IPPKH, sehingga wajar lahannya disegel Satgas PKH. Tapi kerugian negara itu bagaimana? Kenapa belum ada proses hukum yang berjalan?” kata Alkindi, Selasa (2/12/2025).

Ia menegaskan bahwa selain penyegelan, semestinya ada proses lanjutan yang menyentuh aspek pidana, termasuk perhitungan kerugian negara, penanggung jawab, hingga penerima manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.

“Hingga hari ini belum ada satu pun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara. Satgas PKH justru terkesan vakum,” lanjutnya.

Menurut Alkindi, dugaan kerugian negara akibat aktivitas PT TMS diperkirakan mencapai Rp 9 triliun hingga Rp 9,5 triliun, terutama akibat penambangan ilegal di kawasan hutan dan potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan.

“Penambangan ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi berdampak besar pada hilangnya pendapatan negara. Semua harus dibuka secara transparan oleh aparat penegak hukum,” tegas Alkindi.

Baik Permahi maupun Jaringan Aktivis Anoa Nusantara sama-sama menuntut Satgas PKH untuk bekerja lebih transparan dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran oleh PT TMS. Mereka menilai keseriusan penindakan sangat penting untuk memastikan pemulihan lingkungan, perlindungan hak masyarakat, serta penyelamatan aset negara.

Baca Juga:  Plus Jus: Kesegaran Buah Lokal yang Menggerakkan Ekonomi Petani

Hingga berita ini diterbitkan, Satgas PKH maupun pihak PT TMS belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan kedua organisasi tersebut.

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPW GEMPITA Sulut Dukung Biro Wassidik Bareskrim dan Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur di Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya
Jalin Silaturahmi, KK-Buteng Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau
Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat
Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas
PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis
Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Ketua DPW GEMPITA Sulut Dukung Biro Wassidik Bareskrim dan Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur di Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Minggu, 27 September 2026 - 20:57 WIB

Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya

Minggu, 20 September 2026 - 12:37 WIB

Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas

Berita Terbaru