Sengketa Pilkada Kendari, Tim Yudhianto-Nirna Fokus Siapkan Bukti di MK

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FNEWS.ID – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Yudhianto Mahardika-Hj. Nirna Lachmudin, H. Ishak Ismail, SH, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Paslon nomor urut 2 pasca pemungutan suara Pilkada 27 November lalu merupakan bagian dari hak demokrasi. Hal ini disampaikan menyusul dugaan adanya ketidakadilan dalam proses pemilihan.

Pasangan Yudhianto Mahardika-Hj. Nirna Lachmudin berharap langkah ini dapat memberikan keadilan atas dugaan ketidakwajaran yang terjadi dalam Pilkada 2024.

Sebagai Ketua Tim Pemenangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, H. Ishak Ismail menegaskan komitmennya untuk mengawal proses sengketa ini hingga tuntas di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini merupakan bagian dari instruksi DPP, dan sebagai kader partai, saya harus tegak lurus menjalankan amanah ini,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, MK akan memulai sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Proses pemeriksaan ini dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.

Baca Juga:  Lima Tahun September Berdarah, GMNI Kendari Desak Polda Sultra Usut Tuntas Pelanggaran HAM

Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta alat bukti yang disampaikan pemohon.

“Kami berharap tim hukum dapat mempersiapkan bukti-bukti yang kuat, karena ini adalah tahap penting dalam proses sengketa,” ujar H. Ishak Ismail, yang juga anggota DPRD Kota Kendari.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan akan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

“Kami optimistis dan akan mengikuti seluruh proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Baca Juga:  Artis Papan Atas dan Orasi Inspiratif Warnai Kampanye Yudhianto-Nirna

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKN Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II 2024, Kendari Hanya Kirim 5 Peserta
Progres Pengangkatan CASN 2024 Meningkat, BKN Minta Daerah Percepat SK
Musyawarah Pedagang Pasar Laino Raha Tetapkan Rahmansyah Sebagai ketua Baru
KONASARA WTFC Konut Borong Medali di Festival Taekwondo Buteng, Cetak Pemain dan Pelatih Terbaik!
Kande-Kandea di Negeri Para Kesatria Tolandona: Harmoni Tradisi, Identitas, dan Silaturahmi
Menjaga Rasa Aman, Polres Konsel Ungkap Deretan Kasus Kriminal Sepanjang 2025
Kemenperin Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Data Industri Melalui Zoom dan YouTube
Obat Bius Dicuri Lagi, BEM UHO Desak Aparat dan Pemkot Kendari Bertindak Tegas
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:27 WIB

BKN Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II 2024, Kendari Hanya Kirim 5 Peserta

Kamis, 17 April 2025 - 08:15 WIB

Progres Pengangkatan CASN 2024 Meningkat, BKN Minta Daerah Percepat SK

Selasa, 15 April 2025 - 10:54 WIB

Musyawarah Pedagang Pasar Laino Raha Tetapkan Rahmansyah Sebagai ketua Baru

Selasa, 15 April 2025 - 10:22 WIB

KONASARA WTFC Konut Borong Medali di Festival Taekwondo Buteng, Cetak Pemain dan Pelatih Terbaik!

Jumat, 11 April 2025 - 16:09 WIB

Menjaga Rasa Aman, Polres Konsel Ungkap Deretan Kasus Kriminal Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Ridwan Hanafi, Direktur Eksekutif Daulat Energi

Opini

Revolusi Energi Bersih dari Pantai Selatan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:58 WIB