Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, Kendari – Ketua Repdem Kota Kendari, Al Yoyo, menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan kasus tambang yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.

Al Yoyo menilai sejumlah pemberitaan di ruang publik berpotensi menggiring opini seolah-olah Anton Timbang telah ditahan, padahal proses hukum yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyidikan.

“Informasi yang berkembang harus dilihat secara utuh. Jangan sampai pemberitaan atau narasi yang beredar justru membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” kata Al Yoyo dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap tuduhan yang diarahkan kepada seseorang, terlebih kepada pimpinan dunia usaha di daerah, harus disertai data, fakta, serta proses hukum yang jelas.

Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, menyatakan Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin melalui perusahaan PT Masempo Dalle, tempat ia menjabat sebagai direktur.

Baca Juga:  KIP Sebutkan Tiga Jenis Informasi Yang Dilarang Bagi Publik Dalam Rakernis Humas

Aktivitas tambang tersebut diduga berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni sebagaimana dilansir dari berbagai media.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional dimaksud.

Penyidik juga telah menghentikan seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit excavator, serta satu buku catatan ritase.

Selain Anton Timbang, penyidik turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W. W., sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Al Yoyo mengingatkan publik agar memahami tahapan proses hukum secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana di Indonesia, jalur penetapan seseorang hingga menjadi terdakwa melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan atas laporan atau temuan dugaan tindak pidana, kemudian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Dalam tahap penyidikan, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Setelah itu, kata dia, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.

“Baru setelah jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri dan sidang dimulai, seseorang secara resmi berstatus sebagai terdakwa. Jadi prosesnya panjang dan bertahap,” ujarnya.

Karena itu, Al Yoyo mengimbau masyarakat dan media untuk tetap objektif serta tidak menggiring opini publik sebelum seluruh proses hukum berjalan hingga tuntas.

“Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai opini yang berkembang justru menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan merusak reputasi seseorang sebelum ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Penulis : Novrizal R Topa

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya
Jalin Silaturahmi, KK-Buteng Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau
Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat
Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas
PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis
Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat
Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:57 WIB

Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya

Minggu, 20 September 2026 - 13:15 WIB

Jalin Silaturahmi, KK-Buteng Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau

Minggu, 20 September 2026 - 12:37 WIB

Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas

Berita Terbaru