Andri Darmawan Ajukan Permohonan Eksekusi Lanjutan ke PN Unaaha

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkah ini menegaskan keseriusan pihak kuasa hukum dalam memastikan bahwa hak-hak hukum klien mereka dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh lembaga peradilan.

 

FNEWS.ID, Kendari – Kuasa hukum Ainun Indarsih bersaudara, Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL., CRA., dan La Isan, SH.,secara resmi mengajukan permohonan lanjutan proses eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Unaaha. Permohonan ini diajukan guna menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan eksekusi serta menjamin kepastian hukum bagi kliennya.

Dalam surat resmi tertanggal 1 Juli 2025, Andri Darmawan menyebut bahwa permohonan ini merujuk pada Putusan PN Unaaha No. 22/Pdt.G/2023/PN Unh Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara 11/PDT/2024/PT KDI.

“Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa “putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali.”

Lebih lanjut, Andri menerangkan bahawa permohonan tersebut diperkuat dengan ketentuan dalam Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri.

Baca Juga:  Ciplukan, Si Eksotis dari Andes yang Kian Populer di Dunia

Andri menuliskan, dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa perlawanan pihak ketiga bukanlah alasan hukum yang sah untuk menangguhkan eksekusi, kecuali telah diputus melalui jalur hukum yang sah.

“Permohonan ini kami ajukan agar proses eksekusi dapat segera dilanjutkan demi memberikan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Andri Darmawan dalam suratnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  ‎GMNI Kendari Dorong Pemekaran Kepton Jadi Atensi DPP GMNI di Pusat

Untuk diketahui, sebelumnya, pada tahun lalu, tepatnya Jumat (23/8/2024), Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar rapat koordinasi terkait rencana eksekusi lokasi milik Ainun Indarsih bersaudara yang diklaim dimiliki VDNI melalui anak usahanya yakni VDNIP lalu dijual kepada PT OSS dan saat ini Lahan seluas 200×400 meter itu kini dikuasai oleh PT OSS, pasca keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Mahkamah Agung.

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya
Jalin Silaturahmi, KK-Buteng Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau
Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat
Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas
PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis
Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat
Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:57 WIB

Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya

Minggu, 20 September 2026 - 13:15 WIB

Jalin Silaturahmi, KK-Buteng Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau

Minggu, 20 September 2026 - 12:37 WIB

Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas

Berita Terbaru