Andri Darmawan Ajukan Permohonan Eksekusi Lanjutan ke PN Unaaha

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkah ini menegaskan keseriusan pihak kuasa hukum dalam memastikan bahwa hak-hak hukum klien mereka dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh lembaga peradilan.

 

FNEWS.ID, Kendari – Kuasa hukum Ainun Indarsih bersaudara, Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL., CRA., dan La Isan, SH.,secara resmi mengajukan permohonan lanjutan proses eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Unaaha. Permohonan ini diajukan guna menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan eksekusi serta menjamin kepastian hukum bagi kliennya.

Dalam surat resmi tertanggal 1 Juli 2025, Andri Darmawan menyebut bahwa permohonan ini merujuk pada Putusan PN Unaaha No. 22/Pdt.G/2023/PN Unh Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara 11/PDT/2024/PT KDI.

“Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa “putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali.”

Lebih lanjut, Andri menerangkan bahawa permohonan tersebut diperkuat dengan ketentuan dalam Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri.

Baca Juga:  Program Jumat Berkah, Yudhi-Nirna Bagii Makanan Gratis

Andri menuliskan, dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa perlawanan pihak ketiga bukanlah alasan hukum yang sah untuk menangguhkan eksekusi, kecuali telah diputus melalui jalur hukum yang sah.

“Permohonan ini kami ajukan agar proses eksekusi dapat segera dilanjutkan demi memberikan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Andri Darmawan dalam suratnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  HPN 2025: La Ode Frebi Rifai Apresiasi Peran Pers dalam Ketahanan Pangan dan Demokrasi

Untuk diketahui, sebelumnya, pada tahun lalu, tepatnya Jumat (23/8/2024), Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar rapat koordinasi terkait rencana eksekusi lokasi milik Ainun Indarsih bersaudara yang diklaim dimiliki VDNI melalui anak usahanya yakni VDNIP lalu dijual kepada PT OSS dan saat ini Lahan seluas 200×400 meter itu kini dikuasai oleh PT OSS, pasca keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Mahkamah Agung.

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baubau Sambut Yonif TP 823/Raja Wakaaka, Wakil Wali Kota: Kami Bangga dan Siap Bersinergi
Download Logo HUT RI ke-80 Gratis, Cek Informasi dan Inspirasi Desainnya di Sini!
Putusan PN Jakarta Barat Pertegas Legalitas PT TMS, Dirut: Jangan Tertipu Oknum
Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat, Ribuan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi Massal
Harkopnas ke-78, Dinas Koperasi Muna Tegaskan Komitmen Majukan Ekonomi Kerakyatan
Buaya Sepanjang 4 Meter Ditangkap di Sungai Labalano, Warga Raha Diminta Waspada
Festival Kaghati Kolope Kembali Digelar di Liang Kabori, Kades Farlin Ajak Warga Ramaikan Event Budaya Tahunan
Dari Kendari ke Eropa: Kiprah Internasional Anton Timbang Makin Bersinar
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:01 WIB

Baubau Sambut Yonif TP 823/Raja Wakaaka, Wakil Wali Kota: Kami Bangga dan Siap Bersinergi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:44 WIB

Download Logo HUT RI ke-80 Gratis, Cek Informasi dan Inspirasi Desainnya di Sini!

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:09 WIB

Putusan PN Jakarta Barat Pertegas Legalitas PT TMS, Dirut: Jangan Tertipu Oknum

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:38 WIB

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat, Ribuan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi Massal

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:20 WIB

Buaya Sepanjang 4 Meter Ditangkap di Sungai Labalano, Warga Raha Diminta Waspada

Berita Terbaru