Membaca Pertarungan Kemudi Birokrasi Setelah Asrun Lio
“Apakah seleksi Sekda Sultra benar-benar akan ditentukan oleh merit dan kompetensi, atau konfigurasi birokrasi dan kebutuhan pemerintahan ikut menentukan nama terakhir?”
KENDARI – Enam pejabat lolos seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Per 1 September 2026, tahapan Assessment Center mulai berjalan. Di antara enam nama itu terdapat pejabat yang sedang menjalankan fungsi Pj Sekda, birokrat senior dari lingkungan Pemprov Sultra, pejabat kabupaten/kota, hingga kandidat dari luar Sultra. Secara hukum, proses ini harus bergerak dalam koridor sistem merit. Tetapi secara administratif, posisi Sekda terlalu strategis untuk sekadar dibaca sebagai pergantian jabatan.
Pergantian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara memasuki babak paling menentukan.
Setelah Asrun Lio mengajukan mutasi untuk kembali ke Universitas Halu Oleo dan meninggalkan posisi Sekda, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masuk ke fase transisi. Muhammad Fadlansyah kemudian dipercaya sebagai Plh Sekda dan selanjutnya dilantik sebagai Pj Sekda pada 18 Mei 2026 setelah proses pengusulannya memperoleh persetujuan pemerintah pusat.
Kini situasinya berubah.
Bukan lagi soal siapa yang menjalankan jabatan sementara.
Pertanyaannya adalah: siapa yang akan menjadi Sekda definitif?
Jawaban itu mulai mengerucut dari enam nama.
Mereka adalah La Ode Muhammad Rusdin Jaya, Marwiyah Tombili, Muhammad Fadlansyah, Parinringi, Suyuti dan Syarifuddin. Keenamnya dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Nomor 07/SELTER/JPTM/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026.
Mulai 1 September, keenam kandidat masuk tahap Assessment Center.
Di sinilah pertarungan kompetensi mulai memperoleh bentuk yang lebih terukur.
Namun satu hal perlu ditegaskan sejak awal:
“lolos administrasi bukan berarti menjadi kandidat terkuat, dan belum ada dasar faktual untuk menyebut salah satu nama sebagai calon pilihan gubernur”
FAKTA
Panitia Seleksi Pengisian JPT Madya Sekda Sultra menetapkan enam peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.
Komposisinya menarik.
| Kandidat | Asal Instansi | Posisi dalam Peta Awal |
| La Ode Muhammad Rusdin Jaya | Pemprov Sultra | Kandidat internal |
| Marwiyah Tombili | Pemkab Konawe Selatan | Jalur kabupaten |
| Muhammad Fadlansyah | Pemprov Sultra | Pj Sekda sekaligus peserta |
| Parinringi | Pemprov Sultra | Kandidat internal dengan senioritas pangkat |
| Suyuti | Pemprov Sulawesi Barat | Kandidat eksternal Sultra |
| Syarifuddin | Pemkot Kendari | Jalur pemerintah kota |
Daftar tersebut berdasarkan pengumuman seleksi administrasi yang diterbitkan pansel.
Tahapan seleksi berikutnya memasuki Assessment Center 1-3 September 2026, sebelum tahapan lanjutan berupa penulisan makalah, presentasi dan wawancara sesuai agenda seleksi yang telah diumumkan.
Dengan demikian, kontestasi pada saat ini belum dapat disebut sebagai pertarungan final.
Yang sedang berlangsung adalah proses penyaringan.
CERITA
Kursi Sekda Sultra menjadi kosong setelah Asrun Lio mengajukan permohonan mutasi secara pribadi untuk kembali ke dunia akademik di Universitas Halu Oleo. Dalam keterangannya kepada RRI pada April 2026, Asrun menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pengabdian di bidang pendidikan tinggi.
Masa transisi kemudian diisi Muhammad Fadlansyah.
Pada 20 April 2026, Fadlansyah dipercaya menjalankan fungsi Plh Sekda. Kurang dari sebulan kemudian, 18 Mei 2026, ia dilantik sebagai Pj Sekda Sultra. Gubernur Andi Sumangerukka menyebut jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif.
Di sinilah satu fakta menjadi menarik.
Fadlansyah sekarang berada dalam dua posisi sekaligus dalam konteks kontestasi, yaitu pejabat yang sedang menjalankan fungsi Sekda dan peserta seleksi Sekda definitif.
Secara politik tidak tepat langsung menarik kesimpulan bahwa posisi tersebut menjadi keunggulan atau tanda dukungan.
Tetapi secara administratif, pengalaman itu memberikan akses langsung terhadap ruang kerja yang sedang diperebutkan.
Dan justru karena itu, rekam kinerja selama masa transisi layak menjadi perhatian publik.
REGULASI
Sekda Berada di Pusat Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Sekretariat Daerah sebagai perangkat daerah yang dipimpin Sekda.
Fungsi Sekda sangat strategis karena berkaitan dengan penyusunan kebijakan daerah, koordinasi administratif terhadap perangkat daerah dan pelayanan administratif pemerintahan.
Artinya, Sekda bukan sekadar pejabat administrasi.
Ia adalah simpul koordinasi birokrasi pemerintah daerah.
Karena itu, pergantian Sekda mempunyai konsekuensi lebih luas daripada sekadar perubahan nama dalam struktur organisasi.
Jabatan Tinggi dan Sistem Merit
Rujukan utama manajemen ASN saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU tersebut menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan memperkuat sistem merit, profesionalisme, serta pengawasan terhadap manajemen ASN. UU tersebut juga menegaskan bahwa ASN menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional serta bebas dari intervensi politik.
Dalam konteks ini, pengisian Sekda harus dibaca sebagai proses pengisian jabatan manajerial tingkat tinggi, bukan sekadar promosi birokrasi berdasarkan senioritas.
Kerangka manajemen PNS juga masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut berstatus berlaku; PP 17/2020 mengubah sejumlah ketentuan manajemen PNS, termasuk aspek yang berkaitan dengan JPT dan pengembangan kompetensi.
Untuk pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif, terdapat PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku.
Dengan demikian, secara normatif ada tiga kata kunci yang tidak dapat dilepaskan dari seleksi Sekda:
kompetensi, merit dan profesionalisme.
Regulasi Pj Sekda
Sebelum Sekda definitif ditetapkan, negara juga memiliki mekanisme untuk mengisi posisi transisi.
Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah berstatus berlaku dan mengatur mengenai Penjabat Sekda.
Pelaksanaannya juga terkait dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, yang berstatus berlaku.
Karena itu, keberadaan Fadlansyah sebagai Pj Sekda mempunyai pijakan dalam sistem hukum administrasi pemerintahan.
Pj Sekda adalah jembatan.
Sekda definitif adalah tujuan akhirnya.
Tokoh
- Muhammad Fadlansyah
Keunggulan: pengalaman langsung di kursi Sekda
Fadlansyah menjadi kandidat dengan posisi paling unik.
Ia dipercaya menjadi Plh Sekda pada April 2026 dan kemudian dilantik sebagai Pj Sekda pada 18 Mei 2026.
Secara objektif, pengalaman ini memberi modal yang berbeda: ia telah bekerja langsung dalam fungsi koordinasi yang nantinya menjadi tanggung jawab Sekda definitif.
Namun, posisi tersebut tidak boleh otomatis diterjemahkan sebagai keunggulan dalam seleksi.
Justru sebaliknya, pengalaman sebagai Pj dapat membuat kinerja selama masa transisi menjadi lebih mudah dinilai.
Pertanyaan CAPOT:
Apakah pengalaman menjalankan fungsi Sekda mampu dikonversi menjadi keunggulan dalam seleksi definitif?
Belum ada jawaban final.
- Parinringi
Keunggulan: senioritas pangkat
Dalam data seleksi administrasi, Parinringi tercatat berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d), sementara kandidat lainnya tercatat pada tingkat IV/c.
Ini merupakan indikator senioritas birokrasi.
Namun senioritas bukan otomatis kemenangan.
Dalam sistem merit, pangkat harus dibaca bersama kompetensi, rekam kinerja dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi.
IV/d adalah modal. Bukan tiket otomatis.
- La Ode Muhammad Rusdin Jaya
Keunggulan: familiarity dengan birokrasi provinsi
Rusdin Jaya berasal dari Pemprov Sultra.
Kandidat internal memiliki satu modal yang penting: pemahaman terhadap struktur, karakter OPD dan dinamika administratif pemerintahan provinsi.
Tetapi pengalaman internal juga membuat rekam jejak kandidat lebih mudah dibaca.
Di sinilah reputasi birokrasi dan capaian kerja menjadi penting.
- Marwiyah Tombili
Keunggulan: pengalaman pemerintahan kabupaten
Marwiyah membawa pengalaman dari Pemkab Konawe Selatan.
Pengalaman tersebut memberi perspektif pemerintahan yang berbeda dari birokrat provinsi.
Tantangannya adalah memperlihatkan kemampuan mengelola koordinasi pada skala provinsi—yang lebih luas dan melibatkan hubungan dengan banyak kabupaten/kota.
- Syarifuddin
Keunggulan: pengalaman pemerintahan kota
Syarifuddin berasal dari Pemkot Kendari.
Pengalaman pemerintahan kota memberikan basis pemahaman terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Namun pertanyaan berikutnya adalah apakah pengalaman tersebut cukup kuat untuk diterjemahkan menjadi kapasitas koordinasi pemerintahan provinsi.
- Suyuti
Keunggulan: pengalaman eksternal
Suyuti berasal dari Pemprov Sulawesi Barat.
Ia menjadi satu-satunya kandidat dari luar Sultra dalam daftar enam peserta.
Kandidat seperti ini mempunyai dua kemungkinan.
Membawa pengalaman baru.
Sekaligus harus membuktikan kemampuan memahami karakter birokrasi Sultra dalam waktu relatif cepat.
Peta Kekuatan
Dalam pembacaan CAPOT, kekuatan kandidat tidak boleh diukur hanya dari jabatan terakhir.
Karena itu, peta yang lebih tepat adalah:
| Faktor | Pertanyaan yang harus dijawab |
| Kualifikasi | Apakah memenuhi seluruh persyaratan jabatan? |
| Rekam Jabatan | Seberapa relevan pengalaman dengan posisi Sekda? |
| Kinerja | Apa capaian yang dapat diverifikasi? |
| Kompetensi Manajerial | Mampu mengendalikan organisasi besar? |
| Kompetensi Teknis | Memahami tata kelola pemerintahan dan kebijakan daerah? |
| Sosial Kultural | Mampu menjembatani kepentingan lintas daerah dan kelompok? |
| Integritas | Bagaimana rekam kepatuhan dan reputasi publiknya? |
| Assessment | Bagaimana hasil asesmennya? |
| Makalah | Apa visi dan gagasan yang ditawarkan? |
| Presentasi/Wawancara | Seberapa kuat argumentasi dan kepemimpinannya? |
Dengan matriks tersebut, publik bisa membedakan antara fakta objektif dan persepsi politik.
ANALISIS CAPOT
Ada satu paradoks dalam proses seleksi Sekda.
Semakin strategis sebuah jabatan, semakin besar kebutuhan untuk memastikan bahwa proses pengisiannya justru tidak keluar dari prinsip merit.
UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan profesionalisme ASN dan sistem merit sebagai elemen penting manajemen ASN.
Karena itu, narasi seperti “orang gubernur”, “jagoan”, “titipan”, atau “calon pasti menang” harus diperlakukan sebagai dugaan sampai ada bukti yang dapat diverifikasi.
Dalam kerja jurnalistik, kedekatan tidak sama dengan dukungan.
Pernah bekerja bersama gubernur tidak otomatis berarti didukung gubernur.
Pangkat lebih tinggi tidak otomatis berarti menang.
Berada sebagai Pj Sekda juga tidak otomatis berarti terpilih menjadi Sekda definitif.
Yang dapat dibaca secara lebih objektif adalah struktur peluangnya.
FADLANSYAH
Memiliki advantage pengalaman langsung karena sedang menjalankan fungsi Sekda.
PARINRINGI
Memiliki advantage senioritas pangkat.
RUSDIN JAYA
Memiliki advantage sebagai kandidat internal Pemprov.
MARWIYAH TOMBILI
Memiliki modal pengalaman pemerintahan kabupaten.
SYARIFUDDIN
Memiliki modal pengalaman pemerintahan kota.
SUYUTI
Memiliki modal pengalaman eksternal di luar Sultra.
Itulah peta awal.
Belum merupakan ranking akhir.
MENGAPA SEKDA BEGITU STRATEGIS?
UU Pemerintahan Daerah memberikan Sekda posisi koordinatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Secara praktis, Sekda berada di tengah banyak kepentingan:
Gubernur
↓
Sekda
↓
OPD / Birokrasi
↓
Program & Anggaran
↓
Pelayanan Publik
Namun hubungan tersebut juga bersinggungan dengan:
DPRD – Kabupaten/Kota – Pemerintah Pusat
Itulah sebabnya Sekda sering menjadi salah satu pejabat paling menentukan dalam menjaga agar keputusan politik kepala daerah dapat diterjemahkan menjadi kerja pemerintahan yang terukur.
SKENARIO
SKENARIO 1 – KONTINUITAS
Pemerintah dapat memilih kandidat yang sudah memahami struktur internal Pemprov Sultra.
Argumentasinya sederhana:
minim adaptasi, cepat bekerja.
Dalam skenario ini, kandidat internal memiliki keuntungan.
SKENARIO 2 – PENYEGARAN
Pilihan dapat bergeser kepada kandidat dari kabupaten, kota atau bahkan luar Sultra.
Argumennya:
pengalaman baru dapat membawa perspektif baru.
Dalam skenario ini, faktor asal instansi justru berubah menjadi nilai tambah apabila dibarengi kompetensi.
SKENARIO 3 – MERIT MENJADI PENENTU
Ini skenario paling ideal secara normatif.
Assessment, makalah, presentasi, wawancara, rekam kinerja dan kompetensi menjadi dasar utama.
Dalam skenario ini, kandidat terbaik secara substansi mempunyai peluang paling kuat, tanpa melihat asal instansinya.
SKENARIO 4 – PERTARUNGAN TIGA BESAR
Enam nama belum menjadi titik akhir.
Tahap yang lebih menarik adalah ketika proses seleksi menghasilkan tiga nama terbaik.
Di titik tersebut, ruang analisis akan semakin sempit.
Dan pertanyaan publik akan berubah:
siapa yang paling kompeten?
menjadi:
siapa yang paling mampu menjadi penghubung antara agenda gubernur dan mesin birokrasi?
BOX CAPOT
Tiga Hal Yang Diawaasi Publik
PERTAMA – HASIL ASSESSMENT
Ini menjadi salah satu indikator penting untuk melihat kapasitas kandidat secara lebih objektif.
KEDUA – TIGA BESAR
Komposisi tiga nama akan menjadi petunjuk lebih kuat dibanding daftar enam nama.
KETIGA – REKAM JEJAK
Capaian, pengalaman memimpin organisasi, integritas dan kemampuan koordinasi perlu dibaca bersamaan.
Jangan hanya melihat siapa yang paling sering disebut.
Lihat siapa yang paling banyak memiliki bukti.
Catatan Regulasi
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Menjadi dasar utama manajemen ASN saat ini dan memperkuat sistem merit serta profesionalisme ASN. UU ini mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kedudukan Sekretariat Daerah dan Sekda.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Mengatur manajemen PNS dan tetap berlaku dengan perubahan melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
PP Nomor 17 Tahun 2020
Mengubah sejumlah ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017, termasuk terkait manajemen PNS dan JPT.
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019
Mengatur pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah. Status peraturan tercatat berlaku.
Perpres Nomor 3 Tahun 2018
Mengatur Penjabat Sekretaris Daerah dan berstatus berlaku.
Permendagri Nomor 91 Tahun 2019
Mengatur penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah dan berstatus berlaku.
Penghujung Cerita
Pergantian Asrun Lio telah membuka ruang baru dalam birokrasi Sulawesi Tenggara.
Muhammad Fadlansyah mengisi fase transisi.
Enam nama kini memasuki fase seleksi.
Mereka datang dari jalur yang berbeda.
Ada kandidat internal.
Ada birokrat kabupaten.
Ada birokrat kota.
Ada kandidat dari luar Sultra.
Di atas semuanya berdiri satu prinsip:
jabatan tinggi birokrasi harus dipertanggungjawabkan melalui kompetensi dan merit.
Tetapi Sekda tetaplah jabatan yang sangat strategis.
Ia berada di antara keputusan politik kepala daerah dan administrasi pemerintahan.
Karena itu, siapa pun yang terpilih nantinya akan ikut menentukan bagaimana agenda pemerintahan Andi Sumangerukka diterjemahkan ke dalam kerja birokrasi.
Pertanyaan CAPOT akhirnya bukan:
“Siapa yang paling dekat dengan gubernur?”
Melainkan:
“Siapa yang memiliki kombinasi paling kuat antara kompetensi, rekam kinerja, pengalaman memimpin dan kemampuan menjaga mesin pemerintahan tetap berjalan?”
Enam nama sedang diuji.
Satu kursi menunggu.
Dan ketika enam berubah menjadi tiga, peta sesungguhnya mungkin baru mulai terlihat.
Bukan hanya siapa yang menang dalam seleksi, tetapi birokrasi seperti apa yang sedang dipilih untuk memegang kemudi Sulawesi Tenggara.
CATATAN REDAKSI CAPOT:
Tulisan ini merupakan analisis jurnalistik, bukan tuduhan terhadap individu, pejabat, lembaga, partai, atau kelompok tertentu. Peta kandidat, peta kekuatan, serta skenario dalam artikel merupakan kerangka analisis CAPOT untuk membaca dinamika pengisian JPT Madya Sekda Sultra berdasarkan informasi terbuka dan dapat diverifikasi. Pemetaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bukti adanya dukungan politik, intervensi, atau keberpihakan terhadap kandidat tertentu. Fakta mengenai proses seleksi merujuk pada dokumen dan sumber resmi, sedangkan interpretasi mengenai peluang dan dinamika kandidat merupakan analisis pada saat artikel diterbitkan, bukan kepastian hasil akhir. CAPOT membedakan fakta, indikator, inferensi, dan hipotesis; setiap dugaan mengenai dukungan atau kedekatan politik masih perlu diverifikasi.









