“Mengapa hasil evaluasi Pokja berubah, bagaimana kelanjutan pengadaan, dan sejauh mana pertanggungjawaban pejabat yang mengambil keputusan?“
CAPOT ANALISIS
Polemik pengadaan pembangunan gedung ruang kelas MIN 1 Halmahera Barat tidak berhenti pada pembatalan hasil pemilihan. Pemberitaan mengenai sanggah banding dan dugaan penggunaan e-katalog melalui mini-kompetisi memunculkan pertanyaan tentang transparansi, konsistensi prosedur, dan pengawasan internal Kementerian Agama. Menteri Agama RI perlu segera melakukan evaluasi kinerja Kakanwil Kemenag Maluku Utara agar seluruh keputusan dalam proyek tersebut dapat diperiksa secara objektif dan dipertanggungjawabkan.
Awal Cerita
Dalam pengadaan yang menggunakan uang negara, kewenangan pejabat bukan hanya soal siapa yang berhak mengambil keputusan. Kewenangan juga membawa tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar yang jelas, mengikuti ketentuan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang terlibat.
Prinsip itulah yang menjadi relevan dalam polemik pembangunan gedung ruang kelas MIN 1 Halmahera Barat, Maluku Utara, dengan pagu anggaran Rp3,631 miliar. Sejumlah pemberitaan menyoroti hasil evaluasi Pokja yang menempatkan CV Abdi Nusantara pada urutan pertama, keputusan tender ulang setelah adanya sanggah banding, serta dugaan bahwa pekerjaan kemudian beralih melalui mekanisme e-katalog.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, telah memberikan penjelasan bahwa keputusan tender ulang berkaitan dengan evaluasi sanggah banding. Karena itu, perkara ini tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan tuduhan dalam pemberitaan. Namun, penjelasan pejabat juga perlu diuji melalui dokumen resmi agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Di sinilah tanggung jawab Kementerian Agama RI menjadi penting. Menteri Agama perlu segera meminta pemeriksaan menyeluruh sekaligus melakukan evaluasi kinerja terhadap Amar Manaf selaku Kakanwil. Evaluasi tersebut bukan berarti menganggap yang bersangkutan bersalah, melainkan memastikan bahwa pengambilan keputusan, pengawasan, dan komunikasi kelembagaan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
FAKTA
1. Proyek bernilai Rp3,631 miliar menjadi sorotan
Paket pengadaan yang dipersoalkan bernama Pembangunan Konstruksi Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada MIN 1 Halmahera Barat, dengan kode tender 10134101000. Data agregator tender Datalpse mencatat pagu dan HPS sebesar Rp3.631.000.000. Paket tersebut diberitakan bersumber dari dana SBSN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026.
Data tersebut menjadi titik awal penelusuran. Untuk memastikan status paket, kronologi, dan hasil akhirnya, informasi dari agregator perlu dicocokkan dengan rekaman resmi INAPROC/SPSE Kementerian Agama.
Sumber: Datalpse—Data Paket Tender MIN Halmahera Barat.
2. CV Abdi Nusantara diberitakan menjadi pemenang hasil evaluasi
Pemberitaan Times Indonesia menyebut CV Abdi Nusantara menempati urutan pertama hasil evaluasi Pokja dengan nilai penawaran sekitar Rp3,54 miliar. Hasil tersebut dikaitkan dengan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang disebut diunggah pada 15 Juli 2026.
Namun, penetapan hasil evaluasi harus dibedakan dari penunjukan penyedia dan penandatanganan kontrak. Status SPPBJ, kontrak, jaminan pelaksanaan apabila dipersyaratkan, dan Surat Perintah Mulai Kerja tetap perlu diperiksa secara terpisah.
Sumber: Times Indonesia—Kakanwil Kemenag Malut Batalkan Rekanan Urutan Satu.
3. KPA menyatakan pembatalan berkaitan dengan sanggah banding
Dalam pemberitaan yang sama, Amar Manaf membenarkan bahwa proyek belum berjalan ketika dikonfirmasi pada Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa keputusan tender ulang diambil setelah evaluasi terhadap sanggah banding yang diajukan CV Adyah Karya.
Keterangan Amar merupakan penjelasan penting yang harus dicatat dalam analisis. Namun, untuk mengetahui apakah keputusan tersebut telah sesuai ketentuan, perlu diperiksa isi sanggah banding, hasil evaluasi, pertimbangan tertulis KPA, dan tindak lanjut yang dilakukan Pokja atau UKPBJ.
Dengan kata lain, pernyataan pejabat harus diuji melalui dokumen, bukan langsung diterima sebagai kesimpulan akhir. Demikian pula, tuduhan intervensi tidak dapat dinyatakan terbukti hanya karena hasil pemilihan dibatalkan.
Sumber: Times Indonesia, 20 Juli 2026.
4. Dugaan penggunaan e-katalog memunculkan pertanyaan lanjutan
Pemberitaan pada Agustus 2026 mengangkat dugaan bahwa pekerjaan fisik kemudian dilaksanakan oleh penyedia lain melalui e-katalog dengan metode mini-kompetisi. Dalam laporan tersebut, perwakilan CV Abdi Nusantara menyatakan mengetahui adanya pekerjaan dari pihak lain melalui seorang konsultan.
Keterangan itu masih memerlukan verifikasi. Pemeriksaan perlu memastikan apakah transaksi e-katalog benar terjadi untuk paket yang sama, siapa penyedia yang memperoleh pesanan, berapa nilai akhirnya, kapan kontrak atau surat pesanan dibuat, dan apa dasar pemilihan metode tersebut.
Penggunaan e-katalog tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran. Namun, apabila benar terdapat perubahan jalur pengadaan, prosesnya harus dapat ditelusuri dan dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada waktu transaksi.
Sumber: Times Indonesia, 15 Agustus 2026 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Mini-Kompetisi.
5. Hubungan antaraktor masih harus diverifikasi
Sejumlah pemberitaan menyebut Maskur sebagai PPK proyek dan mengaitkannya dengan hubungan keluarga dengan Amar Manaf. Media juga menyebut Abdila sebagai pemilik CV Adyah Karya serta mengangkat dugaan hubungan kekerabatan dalam lingkaran pihak yang berkepentingan.
Informasi tersebut harus diperiksa melalui sumber administrasi dan bukti yang dapat dipercaya. Hubungan keluarga, sekalipun terbukti, tidak secara otomatis membuktikan konflik kepentingan yang melanggar hukum ataupun tindak pidana korupsi. Yang perlu diuji adalah apakah hubungan itu berpengaruh terhadap evaluasi, keputusan, atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya.
Sumber awal: Malut Update—Pemberitaan tentang CV Adyah Karya dan proses tender MIN Halbar.
CERITA
Ketika keputusan administratif menjadi persoalan kepercayaan publik
Perjalanan pengadaan ini setidaknya memiliki tiga tahap yang harus diperiksa sebagai satu rangkaian: penetapan hasil evaluasi Pokja, pembatalan atau tender ulang setelah sanggah banding, serta status pengadaan setelah keputusan tersebut.
Tahap pertama menyangkut hasil kerja Pokja. Tahap kedua berkaitan dengan kewenangan KPA dalam memproses sanggah banding. Tahap ketiga menyangkut tindak lanjut pengadaan dan dugaan transaksi melalui e-katalog.
Ketiga tahap itu tidak bisa dipisahkan secara sembarangan. Jika keputusan pada tahap kedua mengubah kelanjutan proses pertama, dasar dan alasan perubahan harus tersedia. Jika kemudian muncul pengadaan melalui metode lain, hubungan antara proses sebelumnya dan transaksi berikutnya harus bisa dijelaskan.
Ketidakjelasan pada salah satu tahap dapat menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas. Namun, pertanyaan tersebut baru dapat dijawab melalui dokumen asli dan keterangan para pihak, bukan dengan menganggap seluruh dugaan dalam pemberitaan sebagai fakta yang telah terbukti.
Dalam situasi seperti ini, Menteri Agama RI tidak perlu menunggu sampai seluruh persoalan menjadi perkara hukum untuk melakukan evaluasi administratif. Evaluasi kinerja dapat digunakan untuk memastikan kualitas pengambilan keputusan, efektivitas pengawasan internal, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap prosedur.
Evaluasi tersebut juga penting untuk menentukan apakah persoalan hanya terletak pada administrasi dan komunikasi, atau terdapat ketidaksesuaian substantif yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
SIAPA dan APA
Amar Manaf: Kewenangan harus sejalan dengan pertanggungjawaban
Sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara dan pihak yang diberitakan mengambil keputusan selaku KPA, Amar Manaf menjadi figur yang keterangannya penting untuk menjelaskan kronologi.
Pernyataannya bahwa tender ulang dilakukan setelah evaluasi sanggah banding perlu diuji terhadap dokumen keputusan dan prosedur yang berlaku. Jika alasan teknisnya dapat dibuktikan dan prosesnya sesuai aturan, hasil evaluasi harus dihormati berdasarkan dokumen tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara alasan keputusan, hasil evaluasi Pokja, dan tindak lanjut pengadaan, persoalan tersebut perlu diterangkan dan diperiksa secara objektif.
Evaluasi kinerja terhadap Amar Manaf dalam konteks ini harus berfokus pada pelaksanaan kewenangan, tata kelola pengadaan, pengawasan bawahan, serta kemampuan memberikan pertanggungjawaban kelembagaan. Evaluasi bukan hukuman dan bukan pula pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.
Maskur: Peran PPK perlu dijelaskan melalui dokumen
Maskur disebut sebagai PPK paket tersebut. Pemeriksaan terhadap perannya perlu mencakup status penunjukan penyedia, kontrak, surat pesanan jika ada, dan pelaksanaan pekerjaan.
Jika benar terdapat penyedia lain yang mengerjakan paket tersebut, perlu dijelaskan siapa yang menetapkan penyedia akhir, berdasarkan metode apa, dan melalui dokumen apa. Kejelasan ini penting untuk membedakan tanggung jawab PPK dari kewenangan KPA dan Pokja.
CV Abdi Nusantara, CV Adyah Karya, dan Abdila
CV Abdi Nusantara diberitakan berada pada urutan pertama hasil evaluasi. CV Adyah Karya disebut mengajukan sanggah banding, sedangkan Abdila disebut sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Keterangan masing-masing pihak harus diperiksa berdasarkan dokumen penawaran, evaluasi, sanggah banding, status sertifikat badan usaha, dan catatan transaksi. Kesempatan memberikan penjelasan perlu dibuka secara proporsional agar analisis tidak hanya bertumpu pada satu pihak.
PETA
Persoalan ini bukan hanya mengenai siapa yang memiliki kewenangan paling besar, melainkan apakah setiap kewenangan dijalankan sesuai batas dan prosedur.
Pokja Pemilihan memiliki peran dalam evaluasi dan penetapan hasil pemilihan sesuai ketentuan. KPA menjalankan kewenangan yang diatur dalam proses sanggah banding. PPK memiliki tanggung jawab sesuai kedudukannya dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan kontrak.
Kerangka hukumnya perlu diperiksa berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025, dan peraturan teknis LKPP yang berlaku pada tanggal peristiwa.
Sumber: Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Pada sisi pengawasan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan aparat pengawasan intern pemerintah dapat diminta menelaah kepatuhan administrasi berdasarkan dokumen yang tersedia. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang relevan, tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme yang berwenang.
Di tingkat kementerian, Menteri Agama memiliki kepentingan langsung untuk memastikan bahwa pimpinan unit kerja menjalankan tugasnya secara akuntabel. Karena itu, evaluasi kinerja Kakanwil Kemenag Maluku Utara patut dilakukan untuk menilai apakah pengambilan keputusan dan pengawasan pengadaan telah berjalan sesuai standar tata kelola.
ANALISIS CAPOT
1. Pembatalan hasil pemilihan membutuhkan penjelasan yang dapat diuji
Pertanyaan pertama bukan apakah pembatalan pasti salah, melainkan apa dasar tertulisnya. Keputusan tender ulang yang berkaitan dengan sanggah banding harus dapat ditelusuri dari proses, alasan, dan tindak lanjutnya.
Jika dokumen membuktikan bahwa sanggah banding diproses sesuai ketentuan, keputusan perlu dinilai berdasarkan bukti tersebut. Jika ditemukan pertentangan antara dokumen evaluasi dan alasan pembatalan, pertentangan itu perlu diperiksa lebih jauh.
Karena itu, dokumen utama yang harus dibuka atau diminta melalui prosedur yang sah ialah surat sanggah banding, hasil evaluasi, keputusan KPA, berita acara Pokja, serta dokumen tindak lanjut UKPBJ.
2. Dugaan peralihan ke e-katalog harus diperiksa sebagai proses tersendiri
Jika benar paket yang sama kemudian diproses melalui mini-kompetisi e-katalog, perlu dijelaskan dasar penggunaan metode itu, peserta kompetisinya, nilai transaksi, penyedia terpilih, dan tanggal kontrak atau surat pesanan.
Penggunaan e-katalog tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, jika catatan transaksi menunjukkan proses yang tidak sesuai ketentuan atau terdapat bukti bahwa metode tersebut dimanfaatkan untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya, temuan itu layak ditindaklanjuti oleh pengawas yang berwenang.
Pemeriksaan juga perlu memastikan aturan mana yang berlaku pada tanggal transaksi agar penilaian tidak menggunakan ketentuan secara surut atau tidak tepat waktu.
3. Relasi keluarga harus dihubungkan dengan bukti tindakan
Dugaan hubungan keluarga dapat menjadi alasan untuk memeriksa potensi konflik kepentingan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan terjadinya korupsi.
Yang perlu dicari adalah bukti mengenai tindakan yang memengaruhi proses pengadaan, seperti instruksi yang tidak sesuai kewenangan, perlakuan berbeda terhadap peserta, atau keputusan yang memberikan keuntungan tidak semestinya. Tanpa bukti tersebut, dugaan hubungan keluarga harus tetap ditulis sebagai klaim yang memerlukan verifikasi.
4. Menteri Agama perlu segera mengevaluasi kinerja Kakanwil
Terlepas dari bagaimana hasil pemeriksaan hukum nantinya, rangkaian polemik pengadaan ini cukup menjadi alasan bagi Kementerian Agama RI untuk melakukan penelaahan administratif secara serius.
Menteri Agama RI perlu segera melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, terutama terkait pengambilan keputusan dalam proyek MIN Halmahera Barat, kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, pengawasan terhadap jajaran di bawahnya, dan keterbukaan dalam memberikan penjelasan kepada publik.
Evaluasi tersebut harus didasarkan pada dokumen, klarifikasi, dan pemeriksaan yang objektif. Tujuannya bukan mendahului proses hukum, melainkan memastikan bahwa kewenangan pejabat digunakan secara tepat, keputusan dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak ada persoalan administrasi yang dibiarkan tanpa penjelasan.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi dapat memberikan kepastian bagi pejabat dan masyarakat. Namun, jika terdapat ketidaksesuaian atau kelemahan pengawasan, Kementerian Agama dapat menentukan langkah perbaikan atau tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Langkah ini juga memberi pesan bahwa evaluasi pejabat bukan semata-mata dilakukan setelah muncul putusan hukum. Evaluasi kinerja merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi untuk menjaga standar pelayanan, kepatuhan, dan kepercayaan publik.
5. Kepentingan pendidikan harus tetap menjadi prioritas
Proyek ini diperuntukkan bagi pembangunan ruang kelas madrasah. Karena itu, pemeriksaan administrasi tidak boleh membuat perhatian terhadap manfaat fisik proyek terabaikan.
Kementerian Agama perlu memastikan apakah pekerjaan sudah dimulai, siapa penyedia yang melaksanakan, bagaimana progresnya, dan apakah jadwal pembangunan sesuai dengan dokumen kontrak. Jika terjadi keterlambatan, penyebab dan dampaknya harus dihitung berdasarkan data yang dapat diperiksa.
Nilai pagu Rp3,631 miliar juga tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara. Kerugian hanya dapat dinilai berdasarkan bukti dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak berwenang.
SKENARIO
Skenario pertama: keputusan pembatalan memiliki dasar yang sah.
Jika dokumen membuktikan bahwa sanggah banding ditangani sesuai aturan dan keputusan KPA didukung alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, tender ulang dapat menjadi konsekuensi administratif yang sah. Evaluasi kinerja tetap dapat dilakukan untuk menilai kualitas komunikasi, pengawasan, dan penyelesaian proyek tanpa menganggap adanya pelanggaran.
Skenario kedua: terdapat kelemahan administrasi atau transparansi.
Jika alasan keputusan tidak terdokumentasi dengan baik, status paket tidak jelas, atau terdapat kesenjangan informasi antara hasil pemilihan dan proses berikutnya, Kementerian Agama perlu meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan administratif. Perbaikan harus ditetapkan berdasarkan temuan, bukan asumsi.
Skenario ketiga: pemeriksaan menemukan penyimpangan substantif.
Jika ditemukan bukti bahwa prosedur pengadaan dilanggar, keputusan tidak didukung dasar yang sah, atau ada tindakan yang memberikan keuntungan tidak semestinya, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada lembaga yang berwenang sesuai jenis dugaan pelanggarannya. Langkah terhadap pejabat maupun penyedia harus mengikuti bukti dan prosedur, bukan tekanan opini semata.
PENGUHUJUNG
Polemik tender pembangunan gedung ruang kelas MIN 1 Halmahera Barat menempatkan transparansi dan pertanggungjawaban sebagai persoalan utama. Publik membutuhkan jawaban yang jelas mengenai alasan pembatalan hasil pemilihan, tindak lanjut sanggah banding, status pengadaan setelah keputusan tersebut, serta identitas penyedia yang akhirnya melaksanakan pekerjaan.
Karena itu, Menteri Agama RI perlu segera mengambil langkah nyata: meminta penjelasan resmi, memastikan dokumen pengadaan ditelaah oleh unit pengawasan yang berwenang, dan melakukan evaluasi kinerja Kakanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, secara objektif dan terukur.
Evaluasi tersebut harus menjadi mekanisme pemeriksaan tata kelola, bukan vonis. Jika keputusan dan pelaksanaannya sesuai ketentuan, hasilnya dapat memberikan kepastian. Jika terdapat kekurangan administrasi, perbaikan harus segera dilakukan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti, tindak lanjut perlu diserahkan kepada lembaga yang berwenang.
Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan kepentingan satu perusahaan atau satu pejabat, melainkan kepastian hukum, integritas pengadaan, dan kepentingan pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara.
Catatan Redaksi: Naskah ini merupakan analisis atas pemberitaan dan sumber terbuka, bukan hasil audit atau penyelidikan pidana. Dugaan intervensi, hubungan keluarga, dan perubahan mekanisme pengadaan belum dianggap terbukti hanya berdasarkan pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi Amar Manaf, Maskur, CV Adyah Karya, CV Abdi Nusantara, Pokja Pemilihan, UKPBJ, dan Kementerian Agama RI.









