Lanal Kendari Serahkan Hasil Pemeriksaan Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 ke KSOP Kelas II Kendari

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Lanal Kendari telah menyerahkan kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58, pengangkut 8.502,60 MT nikel ore kepada KSOP Kelas II Kendari. Penyerahan Kapal berlangsung pada hari Senin, 26 Agustus 2024 di Dermaga Patkamla Lanal Kendari.

 

Penyerahan ini dilakukan karena sebelumnya, kapal pengangkut 8.502,60 MT nikel ore diperiksa oleh KRI Ajak-653 di perairan Wawonii. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran. Sehingga Kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 kemudian dibawa ke Lanal Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  1.938 Penyelenggara Pilkada Hadir dalam Apel Siaga KPU Sultra di Kendari

 

Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto, kapal TB. Bina Marine 57/TK. Bina Marine 58 yang di nakhodai oleh Suyono bersama 11 anak buah kapal (ABK), melanggar beberapa peraturan.

 

“Melanggar Pasal 131 Ayat (2) juncto Pasal 307 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana diubah dengan Pasal 307 juncto Pasal 171 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelanggaran ini dikenai sanksi administratif,” kata Yalessetyo Waluyanto dalam rilis persnya.

Baca Juga:  Baubau Sambut Yonif TP 823/Raja Wakaaka, Wakil Wali Kota: Kami Bangga dan Siap Bersinergi

 

Lebih lanjut Yalessetyo Waluyanto menerangkan, selain itu, sertifikat persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya telah habis masa berlakunya, sehingga melanggar Pasal 44 juncto Pasal 46 juncto Pasal 294 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana diubah dengan Pasal 294 juncto Pasal 59 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

“Setelah semua data hasil penyelidikan dilengkapi, Lanal Kendari menyerahkan temuan ini ke KSOP Kelas II Kendari untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan
Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025
Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung
Polda Sultra Gandeng Insan Pers, Bahas Isu Kamtibmas Lewat “Jumat Curhat”
Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran, Instruksikan Kepala Daerah Jaga Stabilitas dan Ketertiban Publik
Akhmad Munir Pimpin PWI Pusat 2025–2030, Ungguli Hendry Ch. Bangun
Anindya Bakrie Sebut Sultra Berpotensi Jadi Daerah Percontohan Pengembangan Ekonomi Nasional
Andi Jumawi Resmi Pimpin PWI Soppeng Periode 2025–2028
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:16 WIB

DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan

Senin, 15 September 2025 - 15:27 WIB

Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 12:30 WIB

Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung

Jumat, 12 September 2025 - 13:31 WIB

Polda Sultra Gandeng Insan Pers, Bahas Isu Kamtibmas Lewat “Jumat Curhat”

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:21 WIB

Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran, Instruksikan Kepala Daerah Jaga Stabilitas dan Ketertiban Publik

Berita Terbaru