FNEWS.ID, Kendari – Insiden penembakan terhadap seorang warga sipil di lokasi penambangan batu cinnabar di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/1/2026), menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Garda Indonesia Bersatu (Progib) Sulawesi Tenggara, Aguslan Lapobende, mengecam keras tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polri tersebut. Ia menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan hak asasi manusia dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Tidak ada pembenaran apa pun terhadap penggunaan senjata api kepada warga sipil. Aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menebar rasa takut,” tegas Aguslan dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Korban penembakan diketahui bernama Jono (53), warga Desa Wambarema, yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tanduale akibat luka tembak di bagian kaki. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WITA dan sempat memicu ketegangan di lokasi karena warga nyaris terlibat bentrokan dengan aparat bersenjata.
Praktisi Hukum Asal Wambarema Angkat Bicara
Reaksi keras juga datang dari praktisi hukum nasional asal Desa Wambarema, Adv. Sukdar, S.H., M.H., pendiri sekaligus CEO SP Law Firm. Ia mengaku terpukul dan marah mendengar kabar tanah kelahirannya mencekam akibat aksi penembakan.
“Saya sebagai putra asli Wambarema memiliki tanggung jawab moral. Saya mengutuk dan mengecam keras tindakan anarkis dan kebiadaban ini. Tidak ada ruang bagi aparat yang bertindak seperti koboi di hadapan rakyat,” ujar Sukdar melalui kepada media.
Sukdar menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh empat oknum anggota Brimob Resimen II yang disebut berada di lokasi tanpa kendali operasi yang jelas. Menurutnya, status mereka sebagai personel BKO seharusnya tunduk pada komando dan standar operasional yang ketat.
“Ini indikasi pelanggaran serius terhadap Perkapolri Nomor 4 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2019. Kapolri harus turun tangan melakukan evaluasi total,” tegasnya.
Desakan Seret Aktor Sipil
Selain menuntut penindakan terhadap oknum aparat, Sukdar juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan dua warga sipil berinisial J dan A yang diduga berperan sebagai penghasut di lapangan.
“Informasi dari keluarga korban menyebutkan ada pihak sipil yang membawa dan memprovokasi oknum Brimob ke lokasi. Mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Empat Personel Brimob Diamankan
Sementara itu, dilansir dari Antaranews.com, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara telah mengamankan empat personel Brimob Resimen II yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abd. Hakim, membenarkan peristiwa penembakan itu. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi di area tambang ilegal Desa Wambarema dan saat ini penanganan kasus telah diambil alih oleh Polda Sultra.
“Keempat personel telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sulawesi Tenggara. Proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum,” ujar Abd. Hakim kepada antaranews.com, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, insiden bermula saat sejumlah personel mendatangi lokasi tambang dan meminta aktivitas dihentikan. Adu mulut kemudian terjadi hingga akhirnya terdengar letusan senjata api yang melukai seorang warga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses hukum berjalan dengan baik.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi









