FNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang durasi penutupan surat pemindahan tempat memilih tahap pertama bagi mereka yang ingin mencoblos pada 14 Februari 2024. Pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih akan berakhir pada Senin (15/1/2024).
Kendati demikian, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa melakukan pencoblosan di tempat lain.
Hal ini telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Akan tetapi, pindah tempat memilih tak berlaku bagi mereka yang belum terdaftar di DPT.
Dikutip dari laman kpu.go.id, calon pemilih yang tak tercantum di DPT tetap bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat KTP untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Caranya:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas);
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dengan catatan masuk di Daftar Pemilih Tambahan;
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Syarat administrasi
- Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga
- Melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat kondisi pemilih:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis pemilihan
- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR;
- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi;
- Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi;
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD abupaten/Kota.