Kemendagri Dorong Sinergi Percepatan hingga Penetapan Raperda RTRW

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat sinergitas yang digelar Kemendagri. Foto: Kemendagri

Suasana rapat sinergitas yang digelar Kemendagri. Foto: Kemendagri

PADANG, FNEWS.id – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan rapat sinergitas pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap percepatan penyusunan dan penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman dalam penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara hybrid di Mercure Hotel Padang, Rabu 21 Februari 2024.

Pada kesempatan itu, Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri oleh Gunawan Eko Movianto mengatakan Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang.

“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah dan salah satu tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah. Peraturan daerah tersebut merupakan salah satu bagian dari kebijakan daerah,” kata Gunawan.

Usai pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan dari tiga narasumber yang dipandu oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat selaku moderator. Adapun ketiga narasumber tersebut yaitu Direktur Tata Ruang dan Penanggulan Bencana Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, dan Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Narasumber pertama, Direktur Tata Ruang dan Penanggulan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Uke Muhammad Hussein menyampaikan mengenai peran rencana tata ruang dalam perwujudan pembangunan nasional dan daerah.

Pada paparannya, Uke menyampaikan harapannya terhadap pemerintah daerah agar dapat mempercepat proses penyusunan rencana tata ruang, baik itu RDTR maupun revisi-revisi RTRW yang diperlukan sehingga nantinya dapat menjadi basis pemanfaatan lahan/ruang yang produktif dan berkelanjutan demi menyongsong dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Kendari Lantik dr Sukirman sebagai Pj Sekda

Selanjutnya, narasumber kedua, Sekretaris Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN yaitu Farid Hidayat menyampaikan paparan mengenai mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Farid menyampaikan bahwasanya untuk mencapai kesepakatan substansi RTRW provinsi/kabupaten/kota antara Pemda dengan DPRD dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sejak mendapat persetujuan substansi.

Jika dalam 2 (dua) bulan belum mencapai kesepakatan, diberikan waktu selama 1 (satu) bulan untuk kepala daerah dapat menetapkan Perda RTRW, setelah itu apabila kepala daerah belum menetapkan Perda RTRW, maka dalam bulan keempat, Perda RTRW akan ditarik oleh Kementerian ATR/BPN menjadi Peraturan Menteri.

Narasumber ketiga Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Pelopor menjelaskan mengenai percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Wilayah I (Sumatera, Jawa, dan Bali).

Pada paparannya, Pelopor menjelaskan mengenai kendala-kendala yang dapat menghambat proses penetapan RTRW, baik RTRW di tingkat provinsi maupun RTRW kabupaten/kota. Salah satu kendala yang dipaparkan adalah proses persetujuan dengan lembaga legislatif atau DPRD.

”Perlu sedemikian rupa untuk melibatkan teman-teman di legislatif itu atau paling tidak terinformasikan setiap perkembangan yang kita susun dari awal. Supaya ke depannya apabila sudah dilakukan komunikasi yang intensif antara Pemda dengan DPRD, pembahasan dan persetujuan muatan substansi yang ada dalam RTRW dapat mudah dicapai,” kata Pelopor.

Baca Juga:  Harga Pangan di Sultra Stabil Jelang Bulan Suci Ramadan 1445 H

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud memberikan arahan mengenai urgensi dari penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang.

”Terdapat tiga urgensi dari penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang. Pertama, acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mensyaratkan bahwa penyusunan RPJPD, RPJMD, dan termasuk RKPD berpedoman pada RTRW termasuk KLHS di dalamnya, kemudian yang kedua adalah menjadi dasar dalam pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dalam konteks pengembangan wilayah, serta menjadi dasar pemberian perizinan berusaha,” jelas Restuardy.

Sebelum menutup rapat, Restuardy menegaskan kembali beberapa hal. Pertama, DPRD agar membantu percepatan penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tugas dan kewenangannya. Kedua, pelibatan DPRD dalam proses penetapan Perda RTRW agar konsisten dalam penunjukan (panita khusus atau alat kelengkapan DPRD).

Ketiga, substansi teknis rencana tata ruang agar clean and clear pada saat persetujuan substansi, mengingat terbatasnya jangka waktu penetapan Perda. Terakhir, kesepahaman bersama di tingkat pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam melaksanakan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Wali Kota Kendari Lantik dr Sukirman sebagai Pj Sekda
Komdigi Buka Pintu Untuk Polri, Komitmen Bersihkan Judi Online di Indonesia
Sepekan Menjabat, Pjs Bupati Muna Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Prabowo Ucapkan Pamit dan Terima Kasih dalam Rapat Terakhir dengan Komisi I DPR RI
Pj Gubernur Sultra Hadiri Rapat Paripurna DPRD Secara Virtual, Bahas KUA-PPAS 2024
Tanggal 16 Agustus Libur Cuti Bersama?
Kampung Moderasi Beragama di Muna Masuki Tahap Pelaksanaan
Aparatur Dukcapil Terima Pembekalan Advokasi Bantuan Hukum dan HAKI
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 17:55 WIB

Pj Wali Kota Kendari Lantik dr Sukirman sebagai Pj Sekda

Sabtu, 2 November 2024 - 12:26 WIB

Komdigi Buka Pintu Untuk Polri, Komitmen Bersihkan Judi Online di Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:50 WIB

Sepekan Menjabat, Pjs Bupati Muna Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Minggu, 29 September 2024 - 19:49 WIB

Prabowo Ucapkan Pamit dan Terima Kasih dalam Rapat Terakhir dengan Komisi I DPR RI

Rabu, 18 September 2024 - 13:33 WIB

Pj Gubernur Sultra Hadiri Rapat Paripurna DPRD Secara Virtual, Bahas KUA-PPAS 2024

Berita Terbaru

Berita

Pj Wali Kota Kendari Lantik dr Sukirman sebagai Pj Sekda

Senin, 11 Nov 2024 - 17:55 WIB

Berita

Ketua DPRD Muna Ajak Masyarakat Meneladani Semangat Pahlawan

Minggu, 10 Nov 2024 - 19:40 WIB