KENDARI, FNEWS.id – Pemerintah Kota Kendari kembali akan memberikan surat pemberitahuan kedua mengenai penataan kawasan Ex-MTQ kepada puluhan pedagang kaki lima (PKL) pada Rabu, 17 April 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, penataan di kawasan Ex-MTQ Kota Kendari yang melibatkan puluhan pedagang kaki lima ini, diharapkan dapat dilaksanakan dengan cara yang humanis. Terlebih kawasan Ex-MTQ ini, menjadi salah satu simbol Kota Kendari.
Kendati demikian, kawasan ini pula menjadi satu diantara tempat kesemrawutan kota, bahkan penyebab macet.
“Olehnya itu pemerintah kota melakukan penertiban dalam hal pemanfaatan ruang tersebut, termasuk memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima, bahkan ini sudah peringatan yang kedua dan rencananya sampai peringatan yang ketiga,” ujar Pj Wali Kota saat rapat bersama Forkopimda di Balai Kota Kendari, Rabu (17/4/2024).
Yusup menegaskan, selain ex-MTQ yang saat ini terdapat 136 lapak pedagang kaki lima, Pemerintah Kota Kendari juga bakal melakukan penataan di wilayah lainnya secara bertahap.
Sebelumnya Pemerintah Kota Kendari sudah memberikan surat pemberitahuan pertama pada 1 April 2024 kepada puluhan PKL di area tersebut, karena melakukan pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Untuk diketahui, dalam rapat ini hadir juga Sekretaris Daerah Kota Kendari, Asisten I Pemkot Kendari, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabag Hukum bersama Forkopimda.