KPU Tegaskan Caleg Terpilih Yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Calon Kepala daerah (Foto: Ist/fnews.id)

Ilustrasi Calon Kepala daerah (Foto: Ist/fnews.id)

JAKARTA, FNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bagi para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” petiknya. Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:  La Ode Ena Serukan Dukungan untuk Pasangan Bahtera dalam Pilbup Muna

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

Baca Juga:  Sania Kartika Sandy Kembali Nahkodai PW Japnas Sultra, Ketum PP Japnas: Optimis Frekuensi Bussines Matching di Sultra Meningkat

Sebelumnya, MK menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terkait UU Pilkada yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar dalam Pilkada 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusannya. Putusan itu tertuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skema Murur dan Tanazul Kembali Diterapkan, PPIH Pastikan Perlindungan Jamaah Lansia dan Kelompok Rentan
Iduladha Tahun ini Sholat Dimana? Pemkot Kendari Pilih Lapangan Benu Benua
Mahasiswa Blokade Akses Pertamina Raha, Protes Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi
Srikandi Pertama Bumi Mekongga Pimpin Kadin, Vebrianti Safrudin Cetak Sejarah Baru
Buton Selatan Geliatkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Nafirudin: Wujud Gotong Royong untuk Kesejahteraan Ekonomi Lokal
BTPN Syariah Bangkitkan Perempuan Hebat di Pelosok Negeri, Kumpulan Dua Mingguan Kuncinya
BTPN Syariah Bangun Solidaritas dan Ekonomi Keluarga Lewat Kumpulan Nasabah di Sultra
BTPN Syariah Bantu Ibu Shela Bangkit, dari IRT Jadi Pengusaha Sukses di Mandonga
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:00 WIB

Skema Murur dan Tanazul Kembali Diterapkan, PPIH Pastikan Perlindungan Jamaah Lansia dan Kelompok Rentan

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:40 WIB

Iduladha Tahun ini Sholat Dimana? Pemkot Kendari Pilih Lapangan Benu Benua

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:16 WIB

Mahasiswa Blokade Akses Pertamina Raha, Protes Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:59 WIB

Srikandi Pertama Bumi Mekongga Pimpin Kadin, Vebrianti Safrudin Cetak Sejarah Baru

Senin, 12 Mei 2025 - 06:46 WIB

BTPN Syariah Bangkitkan Perempuan Hebat di Pelosok Negeri, Kumpulan Dua Mingguan Kuncinya

Berita Terbaru

Buah Bibir

Mengenal Haji Furoda, Jalur Haji Tanpa Antrean Kuota Pemerintah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:41 WIB