KPU Tegaskan Caleg Terpilih Yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Calon Kepala daerah (Foto: Ist/fnews.id)

Ilustrasi Calon Kepala daerah (Foto: Ist/fnews.id)

JAKARTA, FNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bagi para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” petiknya. Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:  Bawaslu Sultra Ajak Media Berkolaborasi Dalam Tahapan Pilkada Serentak 2024

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

Baca Juga:  Cek Suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten

Sebelumnya, MK menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terkait UU Pilkada yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar dalam Pilkada 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusannya. Putusan itu tertuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

Berita Terkait

Serukan Dukungan, Raup Sebut ASR-Hugua Pilihan Realistis untuk Masa Depan Sultra
ASR Minta Restu Masyarakat Konawe Utara untuk Bawa Perubahan di Sultra
ASR-Hugua Yakinkan Keluhan Warga Kapontori Tuntas Jika Mereka Terpilih
Jelang Debat Kedua Pilgub Sultra, ASR Siapkan Energi, Ibadah dan Kesederhanaan
Pesan Sumpah Pemuda dari ASR: Pilkada Boleh Berbeda, Persatuan Harus Dijaga
Rahman Pua Akui ASR-Hugua, Kunci Kemajuan Sultra di Pilgub Mendatang
ASR-Hugua Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan dan Kesehatan Warga Sultra
Siapa ASR dan Hugua, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang Menjadi Buah Bibir?
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:21 WIB

Serukan Dukungan, Raup Sebut ASR-Hugua Pilihan Realistis untuk Masa Depan Sultra

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:49 WIB

ASR Minta Restu Masyarakat Konawe Utara untuk Bawa Perubahan di Sultra

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:01 WIB

ASR-Hugua Yakinkan Keluhan Warga Kapontori Tuntas Jika Mereka Terpilih

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Jelang Debat Kedua Pilgub Sultra, ASR Siapkan Energi, Ibadah dan Kesederhanaan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:43 WIB

Pesan Sumpah Pemuda dari ASR: Pilkada Boleh Berbeda, Persatuan Harus Dijaga

Berita Terbaru