KENDARI, FNEWS.ID – Tim Hukum Yudhi-Nirna yang diketuai oleh Fatahillah, SH, resmi mengajukan dua aduan penting kepada DPRD Kota Kendari terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari. Jumat (22/11/2024).
Fatahillah menyebut, aduan pertama menyangkut dugaan keterlibatan seorang oknum Lurah Korumba yang diduga mengarahkan sejumlah ketua RT dan RW untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3. Aduan kedua menyoroti dugaan keterlibatan Ketua RT 08 Kelurahan Lahundape yang memberikan stempel pada surat undangan kampanye dialogis pasangan calon Sitya Giona NA-Subhan yang direncanakan berlangsung pada Rabu, 20 November 2024.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Jika dugaan ini benar, sungguh memalukan. Demokrasi harus dijaga bersama, terlebih ini adalah pesta demokrasi yang melibatkan generasi muda berbakat,” ujar Fatahillah dalam pernyataannya.
Fatahillah juga menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya dilayangkan ke DPRD Kota Kendari, tetapi juga telah menjadi perhatian Bawaslu yang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami, sebagai tim hukum, akan terus mengawal proses ini di DPRD dan Bawaslu. Kami tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang mencederai nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam proses pemilu ini.
“Jangan pertontonkan hal-hal yang merusak. Ini adalah pembelajaran demokrasi untuk generasi mendatang. Mari kita ciptakan proses demokrasi yang sehat dan bermartabat,” pungkas Fatahillah.
Kasus ini telah ramai diperbincangkan di berbagai media lokal Kendari, dan masyarakat menantikan tindakan tegas dari pihak terkait untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam pemilihan umum.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi