KPK Tahan Wali Kota Semarang, Begini Kronologinya

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, HGR, beserta suaminya, AB, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan meja dan kursi pabrikan untuk SD di Kota Semarang. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, serta Direktur Penyidikan KPK, Asep Gunto Rahayu. Rabu (19/2/2025) Sore.

Kronologi Kasus

HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.36143 Tahun 2022. Sementara itu, AB merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024.

Sejak HGR menjabat, ia bersama AB diduga menerima sejumlah uang dari pihak tertentu terkait proyek pengadaan meja kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Baca Juga:  Megawati Tunjuk Dua Juru Bicara Baru Pasca Sekjen PDIP Ditahan KPK

Pada akhir November 2022, setelah pelantikan HGR, ia dan AB mengumpulkan sejumlah pejabat Kota Semarang dan menginstruksikan agar seluruh kepala OPD mengikuti perintah mereka. Beberapa bulan kemudian, proyek pengadaan meja dan kursi senilai Rp 20 miliar dimasukkan ke dalam APBD-P 2023 dengan memenangkan PT DKS Sari Perkasa sebagai penyedia.

KPK menduga HGR dan AB mengatur proyek tersebut dengan meminta OPD menyisihkan 10% anggaran sebagai komitmen fee. Selain itu, ada laporan bahwa AB meminta komitmen fee dari camat di Kota Semarang untuk proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan, dengan total nilai proyek mencapai Rp 20 miliar.

Tak hanya itu, HGR juga diduga meminta tambahan insentif dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Sejumlah uang dikumpulkan dari pegawai dan diberikan kepada HGR serta AB setiap triwulan selama 2023.

Baca Juga:  3 Hektare Sawah Diserobot, Petani Bombana Cari Keadilan di Polres

Dugaan Pelanggaran dan Penahanan

Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan HGR dan AB sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a, b, f, dan b besar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, KPK menahan HGR dan AB di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.

“KPK akan terus mendalami kasus ini dan mengusut keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam skema korupsi ini,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB