KPK Tahan Wali Kota Semarang, Begini Kronologinya

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, HGR, beserta suaminya, AB, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan meja dan kursi pabrikan untuk SD di Kota Semarang. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, serta Direktur Penyidikan KPK, Asep Gunto Rahayu. Rabu (19/2/2025) Sore.

Kronologi Kasus

HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.36143 Tahun 2022. Sementara itu, AB merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024.

Sejak HGR menjabat, ia bersama AB diduga menerima sejumlah uang dari pihak tertentu terkait proyek pengadaan meja kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Baca Juga:  Musda HIPMI Sultra XVII Dimulai, Empat Bakal Calon Bersaing Rebut Kursi Ketum?

Pada akhir November 2022, setelah pelantikan HGR, ia dan AB mengumpulkan sejumlah pejabat Kota Semarang dan menginstruksikan agar seluruh kepala OPD mengikuti perintah mereka. Beberapa bulan kemudian, proyek pengadaan meja dan kursi senilai Rp 20 miliar dimasukkan ke dalam APBD-P 2023 dengan memenangkan PT DKS Sari Perkasa sebagai penyedia.

KPK menduga HGR dan AB mengatur proyek tersebut dengan meminta OPD menyisihkan 10% anggaran sebagai komitmen fee. Selain itu, ada laporan bahwa AB meminta komitmen fee dari camat di Kota Semarang untuk proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan, dengan total nilai proyek mencapai Rp 20 miliar.

Tak hanya itu, HGR juga diduga meminta tambahan insentif dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Sejumlah uang dikumpulkan dari pegawai dan diberikan kepada HGR serta AB setiap triwulan selama 2023.

Baca Juga:  Bantuan Tak Kunjung Datang, Eks Pengungsi Maluku-Malut Surati Menkopolhukam

Dugaan Pelanggaran dan Penahanan

Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan HGR dan AB sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a, b, f, dan b besar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, KPK menahan HGR dan AB di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.

“KPK akan terus mendalami kasus ini dan mengusut keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam skema korupsi ini,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis
Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat
Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta
HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak
Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran
Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal
Danrem 172/PWY Resmikan PLTMH Karya Satgas Yonif 511/DY, Terangi Pedalaman Lanny Jaya
Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:36 WIB

PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis

Minggu, 6 September 2026 - 23:05 WIB

Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:41 WIB

HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06 WIB

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran

Berita Terbaru