FNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, HGR, beserta suaminya, AB, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan meja dan kursi pabrikan untuk SD di Kota Semarang. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, serta Direktur Penyidikan KPK, Asep Gunto Rahayu. Rabu (19/2/2025) Sore.
Kronologi Kasus
HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.36143 Tahun 2022. Sementara itu, AB merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024.
Sejak HGR menjabat, ia bersama AB diduga menerima sejumlah uang dari pihak tertentu terkait proyek pengadaan meja kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Pada akhir November 2022, setelah pelantikan HGR, ia dan AB mengumpulkan sejumlah pejabat Kota Semarang dan menginstruksikan agar seluruh kepala OPD mengikuti perintah mereka. Beberapa bulan kemudian, proyek pengadaan meja dan kursi senilai Rp 20 miliar dimasukkan ke dalam APBD-P 2023 dengan memenangkan PT DKS Sari Perkasa sebagai penyedia.
KPK menduga HGR dan AB mengatur proyek tersebut dengan meminta OPD menyisihkan 10% anggaran sebagai komitmen fee. Selain itu, ada laporan bahwa AB meminta komitmen fee dari camat di Kota Semarang untuk proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan, dengan total nilai proyek mencapai Rp 20 miliar.
Tak hanya itu, HGR juga diduga meminta tambahan insentif dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Sejumlah uang dikumpulkan dari pegawai dan diberikan kepada HGR serta AB setiap triwulan selama 2023.
Dugaan Pelanggaran dan Penahanan
Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan HGR dan AB sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar:
- Pasal 12 huruf a, b, f, dan b besar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, KPK menahan HGR dan AB di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
“KPK akan terus mendalami kasus ini dan mengusut keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam skema korupsi ini,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo.
Penulis : Redaksi