FNEWS.ID, Jakarta – Konsorsium Advokasi Rakyat (KAR) menyoroti kebijakan harga Domestic Market Obligation (DMO) Batubara yang dinilai memiliki celah korupsi.
Ketua KAR, Alan Rivai mengungkapkan kekhawatirannya terkait mekanisme penetapan harga DMO yang tetap di angka US$ 70 per ton untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan US$ 90 per ton untuk industri.
Menurutnya, perbedaan harga DMO dapat menciptakan ruang bagi praktik penyelewengan yang bermuara pada tindakan korupsi.
“Kita realistis aja, produsen pasti lebih tertarik harga industri ketimbang jual ke PLN. Khusus Batubara dengan nilai kalorinya 4000 sampai 5000,” kata Alan, Senin (10/3/2025).
Dia menyebutkan masalah itu yang kerap mengakibatkan PLN mengalami krisis pasokan meski di lain sisi PLTU tetap harus beroperasi.
“Akibatnya diduga terjadi rekayasa kalori Batubara dioplos (blending) atau rekayasa dokumen spek Batubara. Bahkan lebih fatal lagi dampaknya adalah kerusakan pada mesin-mesin PLTU yang dibeli dengan uang rakyat,” bebernya.
Pemerintah juga diminta perlu mempertimbangkan revisi harga DMO dan sistem pengawasannya agar lebih transparan dan menghindari potensi penyimpangan.
Baca juga:Â Krisis Batubara dan Lemahnya Implementasi Kebijakan DMO
Selain itu, kritik terhadap harga DMO batubara perlu mendapat perhatian serius agar kebijakan ini tidak menjadi celah korupsi.
“Transparansi dalam mekanisme pengawasan dan distribusi sangat diperlukan agar kebijakan DMO tetap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, pengusaha, dan masyarakat luas,” ujar Alan.
Sebagai informasi, rilis Kementerian ESDM mengenai cadangan batubara Indonesia mencapai 38,84 miliar. Sementara permohonan RencanaKerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 badan usaha batu bara yang masuk hingga 883 permohonan.
Dari angka tersebut, 587 permohonan di antaranya telah disetujui. Sehingga proyeksi produksi batu bara tahun 2024 hingga tahun 2026 dapat diproyeksi, karena RKAB yang diajukan untuk masa 3 tahun ke depan sekalgus.
Kemudian untuk tahun 2024, total tonase dari RKAB yang telah disetujui sebesar 922,14 juta ton. Tahun 2025 sebesar 917,16 juta ton dan pada tahun 2026 turun menjadi sebesar 902,97 juta ton. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi produksi batu bara pada tahun 2023 yang hanya sebesar 770,97 juta ton.
Dengan mengacu pada tonase RKAB di atas, maka dapat diperkirakan kewajiban DMO yang harus dipenuhi para produsen batubara setiap tahun dengan rincian sebagai berikut:
1. RKAB Tahun 2024 sebesar 922,14 x 25% (DMO) = 230,535 Juta ton.
2. RKAB Tahun 2025 sebesar 917,16 x 25% (DMO) = 229,29 juta ton.
3. RKAB Tahun 2026 sebesar 902,97 x 25% (DMO) = 225, 74 juta ton.
Berdasarkan rumusan tersebut, seharusnya dapat dipastikan kebutuhan batubara dalam negeri bisa terpenuhi.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi