FNEWS.ID, Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas kepada semua pihak untuk tidak memberikan atau melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau hadiah dari individu maupun organisasi yang mengatasnamakan media atau wartawan.
Dalam surat bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditujukan kepada berbagai instansi, termasuk Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dewan Pers tidak menolerir adanya praktik buruk di dunia wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR,” tulis Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam imbauan resminya pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Dewan Pers juga menekankan bahwa pemberian THR merupakan tanggung jawab perusahaan pers kepada pegawainya, bukan dari pihak eksternal.
Nunik mengimbau, jika ada oknum wartawan atau organisasi yang meminta sumbangan dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, masyarakat diminta segera mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan yang telah disediakan.
“Imbauan ini bertujuan untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas wartawan serta mencegah penyalahgunaan profesi demi kepentingan pribadi. Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga dan pers Indonesia tetap berfungsi sebagai pilar demokrasi yang bebas dari pengaruh negatif,” pungkas Nunik.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait, masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan Dewan Pers di 0811-8888-0528.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi