Dewan Pers Imbau Media dan Wartawan Tolak THR dan Sumbangan di Hari Raya

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas kepada semua pihak untuk tidak memberikan atau melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau hadiah dari individu maupun organisasi yang mengatasnamakan media atau wartawan.

Dalam surat bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditujukan kepada berbagai instansi, termasuk Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak menolerir adanya praktik buruk di dunia wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR,” tulis Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam imbauan resminya pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dewan Pers juga menekankan bahwa pemberian THR merupakan tanggung jawab perusahaan pers kepada pegawainya, bukan dari pihak eksternal.

Baca Juga:  HIPMI Dorong Pengusaha Muda Sultra Manfaatkan Peluang dalam Program Astacita

Nunik mengimbau, jika ada oknum wartawan atau organisasi yang meminta sumbangan dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, masyarakat diminta segera mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan yang telah disediakan.

“Imbauan ini bertujuan untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas wartawan serta mencegah penyalahgunaan profesi demi kepentingan pribadi. Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga dan pers Indonesia tetap berfungsi sebagai pilar demokrasi yang bebas dari pengaruh negatif,” pungkas Nunik.

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait, masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan Dewan Pers di 0811-8888-0528.

 

Baca Juga:  3 Hektare Sawah Diserobot, Petani Bombana Cari Keadilan di Polres

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur ASR Tegaskan SPMB Sultra 2025/2026 Harus Transparan dan Bebas Diskriminasi
Kolaborasi DPR RI dan BGN Hadirkan Harapan Baru Lewat Program MBG di Konsel
100 Hari Andi-Hugua Dinilai Baik, Tapi 73 Persen Warga Sultra Tak Tahu Programnya
Wagub Hugua Tinjau Kerja Bakti dan Rencana Penataan Lahan Pemprov di Kendari
100 Hari Kerja ASR–Hugua: Awal Langkah Menuju Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius
Makassar Tuan Rumah Rakernas NasDem 2025
Terima Penghargaan 20 Tokoh Penggerak Desa Wisata Sultra, Farlin: Ini Untuk Masyarakat Desa Liangkobori
Hamdan Yusuf dan Ginesia.Pro: Meretas Jalan Baru Pendidikan Indonesia
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:15 WIB

Gubernur ASR Tegaskan SPMB Sultra 2025/2026 Harus Transparan dan Bebas Diskriminasi

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:39 WIB

Kolaborasi DPR RI dan BGN Hadirkan Harapan Baru Lewat Program MBG di Konsel

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:34 WIB

100 Hari Andi-Hugua Dinilai Baik, Tapi 73 Persen Warga Sultra Tak Tahu Programnya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:19 WIB

Wagub Hugua Tinjau Kerja Bakti dan Rencana Penataan Lahan Pemprov di Kendari

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:21 WIB

100 Hari Kerja ASR–Hugua: Awal Langkah Menuju Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius

Berita Terbaru