Desakan Keluarga Diduga Gagalkan Mediasi Kasus Fitnah di Masalili, Aparat Desa Merasa Dipermainkan

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Keluarga Mendesak Gagalkan Mediasi (sumber: freepik)

Ilustrasi Keluarga Mendesak Gagalkan Mediasi (sumber: freepik)

FNEWS.ID Upaya mediasi dalam perkara dugaan fitnah antarwarga di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kembali mengalami kebuntuan. Sejumlah pihak menduga adanya intervensi pihak luar, termasuk oknum aparatur negara dan seorang warga yang dikenal sebagai pemberi pinjaman dengan bunga, ikut mempengaruhi salah satu pihak hingga memilih jalur hukum ketimbang penyelesaian kekeluargaan.

Mediasi yang digagas oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mempertemukan dua pihak yang berseteru, kembali gagal terlaksana pada Rabu (25/6/2025), setelah sebelumnya juga batal pada Selasa (17/6/2025). Salah satu pihak yang diundang, berinisial T, tidak hadir dan diketahui telah lebih dulu melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Mediasi dimaksud dalam rangka mengklarifikasi dugaan fitnah penggunaan ilmu ghaib atau Parakang (makhluk ghaib pemakan manusia) oleh T yang dikaitkan dengan sebab wafatnya salah seorang warga desa.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili, La Ode Nasiri, mengaku kecewa atas kegagalan proses tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada proses mediasi formal yang benar-benar dilakukan.

“Belum ada langkah mediasi. Jadi bagaimana pemerintah desa mau mendudukkan persoalan ini?” ujar Nasiri saat ditemui, Rabu (27/6/2025).

Dugaan Intervensi Keluarga dan Oknum Aparatur

Penelusuran fNews.id menemukan bahwa T diduga mendapatkan tekanan dari sejumlah kerabatnya yang berprofesi sebagai aparatur negara. Mereka antara lain berinisial A (anggota TNI), S (pegawai Kemenag Muna Barat), J (petugas Rutan), dan S lainnya (tenaga kesehatan bidan). Selain itu, seorang perempuan berinisial IM yang disebut warga sebagai pemberi pinjaman dengan bunga, juga diduga ikut terlibat.

Komandan Unit Intelijen Kodim 1416/Muna, Letda Inf La Ode Rustam membantah bahwa A terlibat dalam provokasi.

“Tidak benar anggota kami memprovokasi. Dia hanya mendampingi korban untuk mediasi. Namun, kami tetap akan memanggilnya untuk dimintai klarifikasi,” jelasnya.

Kepala Kemenag Muna Barat, La Salera, juga menyatakan tidak mengetahui keterlibatan pegawainya, namun menyerahkan proses kepada hukum.

“Kalau terbukti melakukan tindakan di luar tugasnya dan mengganggu mediasi, silakan diproses sesuai hukum. Kami akan bertindak tegas secara kelembagaan,” kata Salera.

Sementara itu, pihak Rutan Kelas IIB Raha melalui Kepala Bagian Kepegawaian Ahmad Efendi mengaku tidak mengetahui duduk perkara, sehingga enggan berkomentar.

Baca Juga:  Polda Sulteng Terus Lakukan Penyelidikan Dugaan Penambangan Ilegal PT. BTIIG

Manajemen RSUD dr. H. L.M. Baharuddin juga membenarkan bahwa ada nakes berinisial S yang bekerja di sana, namun tidak mengetahui dugaan keterlibatannya dalam persoalan mengganggu mediasi.

Baca juga: Muna Dorong Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih, 148 Sudah Legal, Sisanya Segera Menyusul

Adapun IM, menurut warga kerap memaksa T agar menempuh jalur hukum, bahkan saat T sempat menunjukkan niat untuk berdamai. Beberapa sumber menyatakan bahwa IM pernah berbicara kasar dan merendahkan warga serta aparat.

“Dia itu kasar sekali bicaranya, bahkan ke suaminya T sendiri. Warga sangat terganggu,” ungkap seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Peran Suami dan Tokoh Masyarakat

J, suami dari T, sempat menyatakan bahwa dirinya lebih memilih penyelesaian secara musyawarah dan mendukung mediasi, namun tidak dapat melawan desakan dari pihak keluarga istrinya.

“Saya tidak tahu harus bagaimana lagi. Keluarga istri saya ngotot harus lapor ke Polisi,” ujarnya singkat.

Menurut Ketua BPD Nasiri, sikap keluarga T yang tiba-tiba membatalkan kehadiran mereka dalam mediasi tanpa pemberitahuan dianggap tidak menghargai upaya pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

“Kami sudah siapkan tempat, waktu, dan orang-orangnya. Tapi justru mereka sendiri yang menggagalkan. Ini seperti mempermainkan kami,” kata Nasiri.

Laporan Polisi: Dari Fitnah ke Pemukulan

Sementara mediasi difokuskan pada dugaan pencemaran nama baik, laporan polisi yang dibuat T justru berkaitan dengan dugaan pemukulan. Peristiwa ini terjadi dua hari sebelum mediasi kedua, di mana T sempat berselisih dengan seorang perempuan berinisial M hingga keduanya mengalami luka ringan.

Baca Juga:  319 Calon Bintara PK TNI AD Ikuti Sidang Parade di Korem 143/HO

Kapolsek Kontunaga, Ipda La Ode Musair, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik tengah menangani kasusnya.

Kanit Reskrim, Bripka Salim Muslimin, menambahkan bahwa T saat itu tidak didampingi oleh suaminya, tetapi oleh beberapa kerabat.

“Yang dilaporkan itu kasus pemukulan, bukan fitnah. Jadi sebenarnya ruang untuk mediasi masih terbuka,” ujar Salim.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor masih berlangsung, sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Etika Aparatur Negara di Tengah Konflik

Pengamat kebijakan publik menilai pentingnya aparatur negara menjaga netralitas dan keteladanan di tengah masyarakat. Sebagai ASN maupun prajurit TNI, perilaku personal mereka tetap akan melekat sebagai representasi institusi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara anggota TNI juga wajib menjalankan 8 Wajib TNI yang mengedepankan kedekatan dan keteladanan terhadap rakyat.

 

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan verifikasi keterangan dari pihak terkait dan warga setempat. Demi menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan, identitas lengkap beberapa narasumber disamarkan sesuai Pedoman Media Siber dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“fNews.id berpegang pada prinsip jurnalisme profesional dan membuka ruang klarifikasi atau hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam laporan ini.”

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Laskar Sarano Tolaki Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal: “Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi”
IPR Menduga PT Askon Masih Menambang Ilegal di Konawe Utara, Perintah Presiden Prabowo Diabaikan
65 Pengurus Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Ikuti KPDK di Kendari
DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan
Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025
Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung
Polda Sultra Gandeng Insan Pers, Bahas Isu Kamtibmas Lewat “Jumat Curhat”
Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran, Instruksikan Kepala Daerah Jaga Stabilitas dan Ketertiban Publik
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 14:06 WIB

Ketua Laskar Sarano Tolaki Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal: “Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi”

Selasa, 4 November 2025 - 22:18 WIB

IPR Menduga PT Askon Masih Menambang Ilegal di Konawe Utara, Perintah Presiden Prabowo Diabaikan

Rabu, 17 September 2025 - 20:32 WIB

65 Pengurus Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Ikuti KPDK di Kendari

Senin, 15 September 2025 - 15:27 WIB

Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 12:30 WIB

Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung

Berita Terbaru

Inspirasi

Openg, Dari Pemungut Bola Jadi Pegolf Andalan di Kendari

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:21 WIB