Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran, Instruksikan Kepala Daerah Jaga Stabilitas dan Ketertiban Publik

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.1.1/8018 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dalam menyikapi dinamika situasi nasional dan daerah. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Sultra ini menekankan pentingnya langkah strategis, terukur, dan berpihak pada masyarakat demi menjaga stabilitas daerah. Sabtu (31/8/2025).

Edaran ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sultra ingin memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat, serta mencegah potensi gejolak sosial yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.

Baca Juga:  Gubernur ASR Tegaskan SPMB Sultra 2025/2026 Harus Transparan dan Bebas Diskriminasi

Dalam edaran tersebut, Gubernur menekankan agar pemerintah daerah:

  1. Menunda kegiatan bersifat pemborosan dan memastikan setiap agenda dilaksanakan secara sederhana.
  2. Menghindari pernyataan provokatif, serta menggunakan bahasa yang santun, berempati, dan sensitif terhadap kondisi masyarakat.
  3. Menggencarkan program pro-rakyat, seperti Gerakan Pasar Murah, penyaluran bantuan sosial, pembagian sembako, serta kegiatan lain yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
  4. Meningkatkan komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda, melalui kegiatan bersama yang menenangkan.
  5. Menunda kunjungan luar negeri, dengan fokus pada keamanan dan ketertiban daerah.
  6. Mengoptimalkan peran Forkopimda, untuk membaca situasi, berdialog dengan masyarakat, serta mengambil langkah proaktif mencegah potensi konflik.
  7. Mengambil langkah-langkah yang menenangkan publik secara berkesinambungan.
Baca Juga:  HIPMI Sultra Terapkan Syarat Ketat, Hanya Kandidat Berkualitas Siap Berebut Kursi Ketua Umum

Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman agar pemerintah daerah tetap responsif terhadap situasi terkini.

“Tujuannya jelas, seluruh kepala daerah di Sultra harus berpihak pada kepentingan masyarakat, menciptakan rasa aman, dan menjaga kelancaran pelayanan publik,” tegasnya.

 

Penulis : Novrizal R Topa

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB