FNEWS.ID, JAKARTA – Isu mengenai kewajiban pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik. Tidak sedikit masyarakat, bahkan ASN sendiri, yang masih mempertanyakan apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapatkan pembebasan pajak penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga hakim tetap wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh). Tidak ada perlakuan khusus atau pembebasan pajak bagi aparatur negara.
Penegasan tersebut sekaligus meluruskan berbagai anggapan keliru di masyarakat bahwa ASN tidak membayar pajak karena gaji mereka bersumber dari APBN maupun APBD.
Pajak ASN Dipotong Otomatis oleh Negara
DJP menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN memang sudah dipotong pajak secara otomatis setiap bulan. Pemotongan tersebut dilakukan langsung oleh bendahara instansi pemerintah dan disetorkan ke kas negara, menggunakan mekanisme yang sama dengan sistem pemotongan pajak di sektor swasta.
Dengan demikian, penghasilan yang diterima ASN, TNI, dan Polri merupakan penghasilan bersih (netto) setelah pajak, bukan penghasilan bruto.
“Meski pemotongan dilakukan secara otomatis, kewajiban perpajakan ASN tidak berhenti sampai di situ,” demikian keterangan DJP dalam penjelasannya.
ASN Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan
Selain membayar pajak melalui pemotongan otomatis, ASN, TNI, dan Polri tetap memiliki kewajiban administratif untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pendaftaran dan aktivitas akun wajib pajak, termasuk pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:
- Seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib memiliki akun Wajib Pajak aktif
- Wajib menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP)
Coretax DJP Resmi Berlaku Mulai Tahun Pajak 2025
Mulai tahun pajak 2025 (pelaporan tahun 2026), DJP secara resmi memberlakukan Coretax DJP sebagai sistem baru pengganti DJP Online. Sistem ini menjadi satu-satunya kanal resmi untuk seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib menggunakan Coretax DJP tanpa pengecualian dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan: 31 Maret 2026.
DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir, mengingat potensi gangguan teknis akibat lonjakan akses sistem.
Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan ASN, TNI, dan Polri di Coretax DJP
Agar tidak terjadi kesalahan, berikut panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan bagi ASN, TNI, dan Polri melalui Coretax DJP.
Tahap 1: Login dan Persiapan Dokumen
- Akses laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Login menggunakan akun Coretax DJP
- Pilih menu Portal Saya
- Masuk ke Dokumen Saya
- Klik ikon panah melingkar untuk memunculkan seluruh dokumen
- Unduh Bukti Potong A1 (BPA1) dari pemberi kerja
Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Konsep SPT
- Pilih Buat Konsep SPT
- Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi
- Pilih SPT Tahunan
- Tentukan periode Januari–Desember 2025
- Klik Lanjut dan masuk ke tahap pengisian
Tahap 3: Pengisian Induk SPT
- Sumber penghasilan: Pekerjaan
- Metode pembukuan: Pencatatan
Identitas Wajib Pajak
- Data identitas akan terisi otomatis
- Status perkawinan dan tanggungan disesuaikan kondisi WP
Ikhtisar dan Perhitungan Pajak
- Penghasilan neto, PTKP, dan PPh terutang otomatis dihitung sistem
- Kredit pajak akan terisi berdasarkan data BPA1
Tahap 4: Pengisian Lampiran
- Harta dan kas akhir tahun
- Utang akhir tahun
- Daftar anggota keluarga (jika ada tanggungan)
- Penghasilan neto dari pekerjaan
- Daftar bukti pemotongan PPh
Semua data utama pada umumnya terisi otomatis, namun WP tetap wajib melakukan pengecekan kebenaran data.
Tahap 5: Penyampaian SPT
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik Simpan Konsep
- Pilih Bayar dan Lapor
- Masukkan Kode Otorisasi DJP
- Input passphrase
- Konfirmasi tanda tangan elektronik
- SPT dinyatakan berhasil dilaporkan
Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi.
DJP: Kepatuhan Pajak Cerminan Keteladanan Aparatur Negara
DJP menegaskan bahwa kepatuhan ASN, TNI, dan Polri dalam melaksanakan kewajiban perpajakan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk keteladanan aparatur negara kepada masyarakat.
Dengan penggunaan Coretax DJP, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi









