Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, KENDARI – Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret nama PT Swarna Dwipa Property berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui klarifikasi terbuka antara penasihat hukum konsumen berinisial AS dan pihak perusahaan.

Dengan adanya kesepahaman tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri polemik, sekaligus meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat.

Penasihat hukum AS, Wendy, SH, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada manajemen dan pemilik PT Swarna Dwipa Property atas pernyataan sebelumnya yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran keliru.

“Saya selaku penasihat hukum konsumen AS, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas kuasa hukum, menyampaikan permohonan maaf kepada owner PT Swarna Dwipa Property atas pernyataan sebelumnya yang dapat ditafsirkan mencemarkan nama baik perusahaan maupun pribadi owner,” ujar Wendy, Selasa (3/3/2026).

Menurut Wendy, persoalan yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai kesalahpahaman administratif dalam proses transaksi jual beli properti.

“Permasalahan ini pada dasarnya merupakan miskomunikasi dan teknis dalam mekanisme transaksi dengan objek yang jelas secara hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dialog dan kajian hukum yang dilakukan secara terbuka dan profesional telah menghasilkan kesepahaman kedua belah pihak. Dengan demikian, polemik yang sempat berkembang di media sosial disepakati untuk diakhiri secara damai.

Baca Juga:  Danlanal Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers untuk Pererat Sinergisitas

Sementara itu, CEO PT Swarna Dwipa Group, Roni Sianturi, S.Si, menyambut baik klarifikasi dan permohonan maaf tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka.

“Pada prinsipnya kami menghargai itikad baik yang disampaikan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati,” ujar Roni.

Ia menegaskan, perusahaan tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dan transparansi dalam setiap aktivitas bisnis, serta memastikan seluruh proses transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sultra Pastikan Dukungan Anggaran untuk KONI Demi Kemajuan Olahraga Daerah

Sebelumnya, dugaan penipuan terkait transaksi properti tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dari konsumen. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya klarifikasi antar pihak yang berujung pada penyelesaian secara komunikatif.

 

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Menag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di IKN, Simbol Kerukunan Umat Beragama Kian Nyata
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB