FNEWS.ID, KENDARI – Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret nama PT Swarna Dwipa Property berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui klarifikasi terbuka antara penasihat hukum konsumen berinisial AS dan pihak perusahaan.
Dengan adanya kesepahaman tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri polemik, sekaligus meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat.
Penasihat hukum AS, Wendy, SH, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada manajemen dan pemilik PT Swarna Dwipa Property atas pernyataan sebelumnya yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran keliru.
“Saya selaku penasihat hukum konsumen AS, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas kuasa hukum, menyampaikan permohonan maaf kepada owner PT Swarna Dwipa Property atas pernyataan sebelumnya yang dapat ditafsirkan mencemarkan nama baik perusahaan maupun pribadi owner,” ujar Wendy, Selasa (3/3/2026).
Menurut Wendy, persoalan yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai kesalahpahaman administratif dalam proses transaksi jual beli properti.
“Permasalahan ini pada dasarnya merupakan miskomunikasi dan teknis dalam mekanisme transaksi dengan objek yang jelas secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan, dialog dan kajian hukum yang dilakukan secara terbuka dan profesional telah menghasilkan kesepahaman kedua belah pihak. Dengan demikian, polemik yang sempat berkembang di media sosial disepakati untuk diakhiri secara damai.
Sementara itu, CEO PT Swarna Dwipa Group, Roni Sianturi, S.Si, menyambut baik klarifikasi dan permohonan maaf tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka.
“Pada prinsipnya kami menghargai itikad baik yang disampaikan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati,” ujar Roni.
Ia menegaskan, perusahaan tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dan transparansi dalam setiap aktivitas bisnis, serta memastikan seluruh proses transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dugaan penipuan terkait transaksi properti tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dari konsumen. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya klarifikasi antar pihak yang berujung pada penyelesaian secara komunikatif.
Penulis : Redaksi









