Tim Hukum Yudhi-Nirna Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilwali Kota Kendari ke Bawaslu

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Nomor Urut 2, Yudhianto Mahardika Anton Timbang-Hj. Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari.

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu, 30 November 2024, oleh Fatahillah SH, selaku koordinator Tim Hukum, dengan menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran.

Baca Juga:  Akademi Bisnis 11 Oktober Resmi Berdiri, Siap Cetak Sarjana Terapan Digital di Sultra

Fatahillah mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diajukan telah diverifikasi oleh Bawaslu.

“Tadi kurang lebih hampir sejam kami mengajukan berbagai bukti pelanggaran, dan alhamdulillah semua bukti itu telah terverifikasi, sehingga kami telah mendapatkan nomor laporan,” kata Fatahillah, sebagaimana dilansir dari tenggaranews.com. Minggu (1/12/2024).

Menurut Fatahillah, laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menegaskan bahwa timnya telah mempersiapkan dokumen dan argumentasi yang kuat untuk mendukung laporan tersebut.

“Bawaslu Kota Kendari diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan integritas pelaksanaan Pilwali dan mencegah pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi,” pungkas Fatahillah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak paslon yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Andi Sumangerukka Lepas Ribuan Pemudik dalam Program Mudik Gratis ASR 2025

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB