KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang dan Suami 

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wali Kota Semarang, HGR, dan suaminya, AB, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.

Dalam konferensi pers yang digelar sore ini, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari intervensi HGR dan AB dalam pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Kota Semarang senilai Rp19,2 miliar.

“Sejak menjabat sebagai Wali Kota, tersangka HGR dan AB diduga telah mengarahkan pemenangan proyek pengadaan meja dan kursi, serta meminta jatah sebesar 10% dari anggaran OPD,” ujar Ibnu. Rabu (19/2/2025).

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa HGR dan AB menerima komitmen fee dari proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan senilai Rp20 miliar. Para camat diminta menyetorkan uang sebesar 13% dari nilai proyek sebagai bentuk komitmen kepada AB.

“Tidak hanya itu, tersangka HGR juga meminta tambahan uang dari insentif pegawai Bapenda Kota Semarang. Dari April hingga Desember 2023, setidaknya Rp2,4 miliar telah diterima oleh tersangka,” tambah Ibnu.

Atas perbuatannya, HGR dan AB dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, dan B besar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK telah menetapkan HGR dan AB sebagai tersangka dan mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025,” tutup Ibnu.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca Juga:  Hari Pertama Berkantor, Wakil Wali Kota Kendari Langsung Tancap Gas!

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH POSPERA Kepton Dampingi Advokasi Hukum Pegawai P3K Paruh Waktu Baubau
BPD HIPMI Sultra Apresiasi Pembangunan 100 Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari
Ketua Satgas Pramuka Peduli Sultra Sampaikan Duka Mendalam Atas Bencana di Sumatera
IKA SMAN 4 Kendari Sambut Mubes 2025: Momentum Perubahan dan Konsolidasi dalam Suasana Kekeluargaan
Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra
Kinerja PT BES dapat Sorotan Positif di Proyek IJD 2025 Muna Barat, Kontraktor Lokal Buktikan Kinerja
dr. Ida Terpilih Pimpin IDI Baubau 2025–2028, Usung Misi Besar “IDI Berdampak”
Ketua Laskar Sarano Tolaki Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal: “Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi”
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:54 WIB

LBH POSPERA Kepton Dampingi Advokasi Hukum Pegawai P3K Paruh Waktu Baubau

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:27 WIB

BPD HIPMI Sultra Apresiasi Pembangunan 100 Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:41 WIB

Ketua Satgas Pramuka Peduli Sultra Sampaikan Duka Mendalam Atas Bencana di Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:22 WIB

Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra

Senin, 1 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kinerja PT BES dapat Sorotan Positif di Proyek IJD 2025 Muna Barat, Kontraktor Lokal Buktikan Kinerja

Berita Terbaru