Andri Darmawan Ajukan Permohonan Eksekusi Lanjutan ke PN Unaaha

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkah ini menegaskan keseriusan pihak kuasa hukum dalam memastikan bahwa hak-hak hukum klien mereka dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh lembaga peradilan.

 

FNEWS.ID, Kendari – Kuasa hukum Ainun Indarsih bersaudara, Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL., CRA., dan La Isan, SH.,secara resmi mengajukan permohonan lanjutan proses eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Unaaha. Permohonan ini diajukan guna menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan eksekusi serta menjamin kepastian hukum bagi kliennya.

Dalam surat resmi tertanggal 1 Juli 2025, Andri Darmawan menyebut bahwa permohonan ini merujuk pada Putusan PN Unaaha No. 22/Pdt.G/2023/PN Unh Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara 11/PDT/2024/PT KDI.

“Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa “putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali.”

Lebih lanjut, Andri menerangkan bahawa permohonan tersebut diperkuat dengan ketentuan dalam Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri.

Baca Juga:  Suara DPC REPDEM Kota Kendari di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka

Andri menuliskan, dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa perlawanan pihak ketiga bukanlah alasan hukum yang sah untuk menangguhkan eksekusi, kecuali telah diputus melalui jalur hukum yang sah.

“Permohonan ini kami ajukan agar proses eksekusi dapat segera dilanjutkan demi memberikan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Andri Darmawan dalam suratnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah PAG Usai Kembalikan Uang Milik Pemudik Rp100 Juta

Untuk diketahui, sebelumnya, pada tahun lalu, tepatnya Jumat (23/8/2024), Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar rapat koordinasi terkait rencana eksekusi lokasi milik Ainun Indarsih bersaudara yang diklaim dimiliki VDNI melalui anak usahanya yakni VDNIP lalu dijual kepada PT OSS dan saat ini Lahan seluas 200×400 meter itu kini dikuasai oleh PT OSS, pasca keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Mahkamah Agung.

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

65 Pengurus Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Ikuti KPDK di Kendari
DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan
Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025
Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung
Polda Sultra Gandeng Insan Pers, Bahas Isu Kamtibmas Lewat “Jumat Curhat”
Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran, Instruksikan Kepala Daerah Jaga Stabilitas dan Ketertiban Publik
Akhmad Munir Pimpin PWI Pusat 2025–2030, Ungguli Hendry Ch. Bangun
Anindya Bakrie Sebut Sultra Berpotensi Jadi Daerah Percontohan Pengembangan Ekonomi Nasional
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:32 WIB

65 Pengurus Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Ikuti KPDK di Kendari

Senin, 15 September 2025 - 16:16 WIB

DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan

Senin, 15 September 2025 - 15:27 WIB

Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 12:30 WIB

Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung

Jumat, 12 September 2025 - 13:31 WIB

Polda Sultra Gandeng Insan Pers, Bahas Isu Kamtibmas Lewat “Jumat Curhat”

Berita Terbaru