FNEWS.ID, JAKARTA – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka menjelang Pilkada 2026. Dalam Simposium Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bertema “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila”, para pakar menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif kebijakan untuk menekan biaya politik dan praktik transaksional, sepanjang dirancang secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Simposium yang digelar Rabu (14/1/2026) di Press Club Indonesia, Kantor SMSI Pusat, Jakarta Pusat, dan dipandu Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, S.H., M.H., menghasilkan satu benang merah: persoalan utama Pilkada saat ini bukan semata pada mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan pada kualitas sistem politik dan kepemimpinan daerah.
Ketua Dewan Pakar SMSI, Prof. Dr. H. Yuddy Crisnandi, S.E., M.E., menekankan bahwa demokrasi dalam perspektif Pancasila tidak boleh direduksi hanya pada prosedur pemungutan suara langsung. Demokrasi, menurutnya, juga harus diukur dari kemampuan menghadirkan kepemimpinan yang efektif, stabilitas pemerintahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
“Pemilihan melalui DPRD di masa lalu memang memiliki keterbatasan demokratis, tetapi juga menyimpan pelajaran penting soal stabilitas dan kesinambungan kebijakan. Ini bisa menjadi referensi historis untuk dirumuskan ulang secara lebih demokratis dan transparan,” ujar Prof. Yuddy.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Guru Besar Ilmu Pemerintahan STIK-PTIK, Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si. Ia menilai, Pilkada langsung hari ini menghadapi persoalan serius berupa tingginya biaya politik, lemahnya kaderisasi, serta maraknya politik uang.
Menurutnya, pada era pemilihan melalui DPRD, proses seleksi kepala daerah lebih menitikberatkan pada kapasitas administratif dan kesesuaian dengan sistem pemerintahan.
“Jika mekanisme itu didesain ulang dengan prinsip keterbukaan, pengawasan publik, dan akuntabilitas yang kuat, maka pemilihan lewat DPRD bisa menjadi pilihan yang rasional dan efisien,” jelas Prof. Albertus.
Sementara itu, Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H., M.Si., memberikan catatan penting agar wacana perubahan sistem tidak menggerus kedaulatan rakyat. Ia menegaskan bahwa Pilkada langsung tetap memiliki keunggulan berupa legitimasi politik yang kuat karena mandat diperoleh langsung dari pemilih.
Namun demikian, ia mengakui bahwa diskursus pemilihan kepala daerah melalui DPRD layak dibahas secara objektif dan terbuka.
“Yang terpenting adalah bagaimana sistem yang dipilih mampu meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah sekaligus menekan praktik politik uang, tanpa menghilangkan prinsip kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Sebagai kesimpulan, Simposium Nasional SMSI merekomendasikan agar wacana perubahan sistem Pilkada tidak diposisikan secara hitam-putih. Pemilihan melalui DPRD dapat menjadi alternatif kebijakan, asalkan dirancang dengan mekanisme demokratis, transparan, berorientasi pada kepentingan rakyat, serta berlandaskan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.
Penulis : Redaksi









