Layakkah Sawit Ditanam di Kabupaten Muna? Antara Harapan Investasi dan Realitas Lahan Kering

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Novrizal R Topa

FNEWS.ID, MUNA – Wacana ekspansi kelapa sawit ke berbagai daerah terus bergulir, termasuk ke Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Di tengah kebutuhan peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, sawit kerap diposisikan sebagai komoditas “penyelamat” ekonomi daerah. Namun, jika menilik kondisi riil lahan dan karakter pertanian Muna, pertanyaannya menjadi lebih mendasar “apakah sawit benar-benar layak dan sesuai untuk ditanam di Muna?”.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, total luas wilayah Kabupaten Muna mencapai sekitar 205.769 hektare. Dari jumlah itu, lahan pertanian bukan sawah (lahan kering/ladang) mendominasi seluas 141.010 hektare, sementara lahan sawah hanya 1.872 hektare. Komoditas utama yang berkembang adalah jagung, jambu mete, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, dan padi. Bahkan, Muna dikenal sebagai salah satu sentra jagung terbesar di Sulawesi Tenggara. Karakter ini menunjukkan bahwa struktur pertanian Muna selama ini bertumpu pada pertanian lahan kering dan perkebunan rakyat, bukan pada sistem perkebunan besar berbasis monokultur seperti sawit.

Merujuk pada faktor-faktor iklim seperti suhu, curah hujan, kelembapan, dan angin dengan sistem pertanian, termasuk pertumbuhan tanaman, ternak, dan kehutanan atau dengan kata lain secara agroklimat, kelapa sawit idealnya tumbuh di wilayah dengan curah hujan merata sepanjang tahun, tanah subur dengan kedalaman cukup, serta akses air yang relatif stabil. Sementara itu, sebagian besar wilayah Muna didominasi tanah berbatu kapur (karst) dan lahan kering dengan daya simpan air terbatas. Dalam konteks ini, komoditas seperti jagung dan jambu mete terbukti lebih adaptif. Sawit memang bisa tumbuh di berbagai jenis tanah, tetapi produktivitasnya sangat dipengaruhi kesesuaian lahan. Jika dipaksakan di lahan marginal, biaya produksi bisa tinggi sementara hasil tidak optimal.

Baca Juga:  Manfaat Industri Kelapa Sawit bagi Kesejahteraan Masyarakat dalam Mendorong Transformasi Daerah

Di sisi lain, terdapat sekitar 34.000 hektare lahan tidur di Kabupaten Muna. Angka ini sering dijadikan argumen bahwa Muna memiliki “ruang kosong” untuk ekspansi sawit. Namun, lahan tidur tidak otomatis berarti lahan siap tanam sawit. Banyak lahan terlantar terjadi karena persoalan akses modal, konflik kepemilikan, keterbatasan air, atau rendahnya insentif ekonomi. Mengubahnya menjadi kebun sawit membutuhkan investasi besar, infrastruktur jalan, pabrik pengolahan, dan kepastian pasar. Tanpa ekosistem industri yang matang, petani berisiko terjebak pada ketergantungan tunggal pada perusahaan inti.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah kawasan hutan. Kabupaten Muna memiliki total kawasan hutan sekitar 73.682 hektare, terdiri dari 29.818 hektare hutan lindung dan 43.864 hektare hutan produksi tetap. Artinya, hampir sepertiga wilayah Muna adalah kawasan hutan. Jika ekspansi sawit tidak dirancang hati-hati, potensi tekanan terhadap kawasan hutan sangat besar. Pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa pembukaan sawit kerap bersinggungan dengan deforestasi, konflik lahan, dan degradasi lingkungan. Bagi Muna yang memiliki karakter ekologi kepulauan dan sumber daya air terbatas, risiko ini harus dihitung secara serius.

Dari perspektif ekonomi rakyat, pola pertanian Muna selama ini relatif tersebar dan berbasis keluarga. Jagung, jambu mete, dan umbi-umbian memungkinkan perputaran ekonomi yang lebih merata dan fleksibel. Sedangkan sawit, sebaliknya, membutuhkan waktu tanam 3–4 tahun sebelum menghasilkan. Selama masa tunggu itu, petani harus memiliki daya tahan ekonomi. Tanpa dukungan kuat, transformasi ke sawit justru bisa meningkatkan kerentanan sosial.

Baca Juga:  Gerbang Wisata Itu Tidak Sekokoh Anggarannya

Namun demikian, bukan berarti sawit sepenuhnya mustahil. Jika ada kajian kesesuaian lahan yang komprehensif, penetapan zona budidaya yang jelas di luar kawasan hutan dan lahan pangan produktif, serta model kemitraan yang adil dan transparan, sawit bisa menjadi salah satu opsi diversifikasi ekonomi. Kuncinya adalah skala dan tata kelola. Sawit tidak boleh menggantikan komoditas unggulan yang sudah terbukti adaptif, tetapi bisa dipertimbangkan secara terbatas di lahan yang benar-benar sesuai dan tidak produktif.

Pada akhirnya, pertanyaan “layakkah sawit ditanam di Muna?” tidak bisa dijawab dengan semata-mata melihat luas lahan tidur atau potensi investasi. Jawabannya harus bertolak dari karakter ekologis, struktur sosial-ekonomi, dan visi pembangunan daerah. Jika tujuan pembangunan adalah memperkuat ketahanan pangan, menjaga lingkungan, dan menggerakkan ekonomi rakyat secara merata, maka komoditas yang paling adaptif terhadap lahan kering Muna seharusnya tetap menjadi prioritas.

Muna bukan Sumatera atau Kalimantan dengan hamparan tanah datar dan curah hujan tinggi. Muna memiliki identitas pertanian lahan kering yang khas. Alih-alih mengejar komoditas yang belum tentu cocok, mungkin yang lebih layak adalah memperkuat hilirisasi jagung, jambu mete, dan komoditas lokal lainnya.

Di sanalah masa depan ekonomi Muna bisa tumbuh lebih organik, berakar pada tanahnya sendiri, bukan pada logika ekspansi semata.

 

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Mansur dan Luka Kita Bersama, Saat Hukum Harus Menyentuh Nurani
Fairness dalam Aksi Demonstrasi Mahasiswa: Ketika Suara Keadilan Menjadi Energi Positif Perubahan
DPRD Sultra dan Urgensi Publikasi Program OPD untuk Transparansi Pembangunan
Candaan yang Menghinakan: Saat Canda Menabrak Batas Kehormatan dan Nilai Budaya
Mothballing PLTU Suralaya, Langkah Strategis Menuju Transisi Energi yang Efisien
Revolusi Energi Bersih dari Pantai Selatan
Dari Gedung Putih ke Istana Merdeka, Efisiensi vs Transisi Energi
Krisis Batubara dan Lemahnya Implementasi Kebijakan DMO
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:49 WIB

Layakkah Sawit Ditanam di Kabupaten Muna? Antara Harapan Investasi dan Realitas Lahan Kering

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:11 WIB

Guru Mansur dan Luka Kita Bersama, Saat Hukum Harus Menyentuh Nurani

Selasa, 4 November 2025 - 17:25 WIB

Fairness dalam Aksi Demonstrasi Mahasiswa: Ketika Suara Keadilan Menjadi Energi Positif Perubahan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:12 WIB

DPRD Sultra dan Urgensi Publikasi Program OPD untuk Transparansi Pembangunan

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:49 WIB

Candaan yang Menghinakan: Saat Canda Menabrak Batas Kehormatan dan Nilai Budaya

Berita Terbaru