KPU Muna Gelar Rakor, Paparkan Mekanisme Kampanye Rapat Umum

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Muna Divisi Sosdiklih, parhumas dan SDM, La Tasman, SP (Foto: Novrizal/FNEWS.id)

Komisioner KPU Muna Divisi Sosdiklih, parhumas dan SDM, La Tasman, SP (Foto: Novrizal/FNEWS.id)

MUNA, FNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang jadwal dan lokasi kampanye untuk pelaksanaan Rapat Umum Peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Ness Inn Raha. Kamis (18/1/2024).

Komisioner KPU Muna Divisi Sosdiklih, parhumas dan SDM, La Tasman, SP, dihadapan peserta yang hadir menyampaikan bahwa tujuan Rakor ini adalah agar pelaksanaan tahapan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku, yaitu Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

“Rakor hari ini dibahas tentang ketentuan tempat kampanye Rapat Umum di wilayah Kabupaten Muna, informasi jadwal kampanye serta ketentuan beriklan pada media massa maupun media sosial,” ungkap La Tasman.

La Tasman bilang, kampanye rapat umum akan berlangsung selama 21 hari, dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

La Tasman mengatakan, peserta Pemilu dapat melakukan Rapat Umum pada lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya. Namun tentu dalam pelaksanaannya, harus memperhatikan daya tampung tempat.

“Untuk diperhatikan, waktu pelaksanaan Rapat Umum dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir paling lambat pukul 18.00 Wita dengan menghormati hari dan waktu ibadah daerah setempat,” imbuhnya.

Kendati demikian, La Tasman mengingatkan bahwa Petugas kampanye Rapat Umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, tema materi kampanye, pelaksana beserta tim kampanye, perkiraan jumlah peserta dan jumlah kendaraan bermotor, dan yang terakhir adalah penanggung jawab.

Baca Juga:  ASR-Hugua Dominasi Perolehan Suara di Kecamatan Baruga

“Peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas,” pesannya.

Lebih lanjut La Tasman menyampaikan tentang Iklan Kampanye Pemilu, dimana hal ini dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk Masyarakat.

Ia menyebutkan, Iklan kampanye pemilu dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.

Kemudian, gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Sementara batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi, dan 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio.

Baca Juga:  HUT ke-51 PDIP, Ma'ruf Amin: Berharap Parpol Memainkan Peran sebagai Pemersatu Bangsa di Tengah Kebhinekaan

Sedangkan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial sebanyak 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap hari untuk iklan di media massa cetak, 1 (satu) banner untuk setiap media daring setiap hari untuk iklan di media daring, 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap hari untuk iklan di Media Sosial.

“Untuk pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu diatur sepenuhnya oleh media massa cetak dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran,” ucapnya.

La Tasman mengingatkan, peserta pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran.

Dia bilang, materi iklan Kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu, serta wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Rapat Koordinasi tersebut, dihadiri oleh perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Muna, Polres Muna, Dandim 1416 Muna dan Kesbangpol Muna.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Menag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di IKN, Simbol Kerukunan Umat Beragama Kian Nyata
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB