La Ode Butolo Tepis Isu Penghapusan TPP ASN di Mubar

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi TPP ASN (Foto: FNews.id)

Ilustrasi TPP ASN (Foto: FNews.id)

MUBAR, FNEWS.id – Pj Bupati Mubar La Ode  Butolo menepis isu yang menyebut dirinya akan menghapus TPP ASN di Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Isu ini kembali mencuat setelah ada pergantian Pundak kepemimpinan dari Dr Bahri ke La Ode Butolo. Banyak yang menduga Pj Bupati Mubar La Ode  Butolo akan menghapus kebijakan mantan Pj Bupati Mubar Dr Bahri, salah satunya terkait pemberian TPP ASN pada tahun 2022-2023 lalu. 

La Ode Butolo menepis isu yang beredar dikalangan ASN Mubar tersebut. Bahkan menegaskan kepada seluruh ASN agar tidak risau dengan isu yang beredar dan berjanji akan membayarkan TPP ASN Mubar pada bulan April mendatang.

Baca Juga:  Kesbangpol Muna Kawal Seleksi Calon Paskibraka 2024

“Saat ini TPP masih diverifikasi oleh Kemendagri. Saya telah perintahkan agar segera dibayar kan, semoga bulan April mendatang atau sebelum lebaran telah cair,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Hal senada juga disampaikan Kepala BKAD Muna Barat La Ode Muhammad Taslim yang menyebut bahwa Pemda Mubar telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran TPP ASN sebesar Rp 43 milia, dimana hal tersebut sesuai realisasi pembayaran TPP 2023 lalu yang setiap bulannya berkisar Rp 2 miliar.

Meski demikian, Taslim juga mengaku bahwa dalam hal TPP ASN pihaknya masih melakukan perbaikan dan akan diusulkan kembali di Kemendagri.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Resmi Usung Yudhi-Nirna di Pilwali Kendari 2024

“Masih ada perbaikan, dan kita kembali ajukan ke Kemendagri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Ortala Setda Muna Barat, Mukhtar mengatakan, TPP ASN saat ini masih dipersiapkan secara regulasi dan menyampaikan secara aplikasi. Sehingga jika keluar rekomendasi dan persetujuan Kemendagri, pihak Pemda tinggal mengurus pencairan.

Mukhtar bilang, untuk besarannya, Sekda sebesar Rp 10 juta, kepala OPD sebesar Rp 6 juta, tetapi ada penambahan Rp 1 juta untuk dinas teknis seperti keuangan, Bappeda, Inspektorat, kemudian kepala bidang sebanyak Rp 4 juta, Kepala seksi sebanyak Rp 2 juta, dan staff sebanyak Rp 1 juta.

“Untuk Kabag di Setda Muna Barat juga ada tambahan Rp 1 juta,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB