BAUBAU, FNEWS.id – Kantor Imigrasi Baubau melaksanaan kegiatan Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kepala Seksi Humas Kanim Baubau, Indra Kusuma Atmaja menyampaikan, Direktur Jenderal Imigrasi melalui Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 memerintahkan pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2024.
Indra bilang, kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 2-3 Mei 2024 oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau dengan sasaran target operasi Hotel dan Penginapan di Wilayah Kota Baubau yang diduga terdapat orang asing dan Buton Tengah di perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
“Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan setempat ditemukan dua orang Warga Negara Korea Selatan yang sedang mengunjungi saudaranya selaku investor di Sekolah Hangeul Hakdang berjenis kelamin laki laki dan Perempuan,” ujar Indra melalui siaran persnya.
Lebih lanjut kata Indra, Sekolah Hangeul Hakdang merupakan milik seorang investor asal Korea Selatan Bernama Deukyoung Jung. Kedua Warga Negara Asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang masih berlaku dalam rangka wisata.
Setelah di kota Baubau, tim melanjutkan Pengawasan pada perusahaan tambang batu di Kabupaten Buton Tengah tepatnya di PT. Qintgtuo Mining Indonesia, tim melakukan pengawasan lapangan terhadap TKA yang terdapat pada tambang batu gamping tersebut.
“Di PT Qingtuo Mining Indonesia ditemukan 12 (dua belas) Warga Negara China. Setelah dilakukan pengawasan lapangan tim tidak menemukan penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian yang dilakukan oleh TKA pada PT Qingtuo Mining Indonesia,” pungkasnya.