KENDARI,FNEWS.ID – Sebanyak 651 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Herianto, menegaskan bahwa hak pilih mereka tetap diakomodasi, meskipun berada di balik jeruji besi, untuk memastikan partisipasi dalam proses demokrasi nasional.
Dari total 766 warga binaan yang menghuni Rutan Kendari, hanya 651 yang memenuhi syarat untuk memberikan suara. Selain itu, terdapat 15 warga binaan lainnya yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) setelah berhasil melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), salah satu syarat penting untuk berpartisipasi dalam pemilu.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, kami harus membawa warga binaan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan perekaman KTP, yang tentu berisiko tinggi,” jelas Herianto pada Rabu (25/9/2024).
Namun, tahun ini, berkat kerja sama yang baik antara Rutan Kendari dan Dukcapil, proses perekaman KTP berjalan lebih mudah dan aman.
Kepala Dukcapil mendatangi langsung Rutan Kendari untuk melakukan perekaman data, yang membuat proses lebih cepat dan efisien.
“Kami sangat terbantu dengan inisiatif ini, warga binaan dapat memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa harus keluar dari rutan,” tambah Herianto.
Herianto bilang, program ini diharapkan mampu menjamin hak konstitusional warga binaan untuk memilih, sehingga proses demokrasi tetap berjalan dengan baik meskipun berada di lingkungan terbatas.
“Warga binaan di Rutan Kendari siap berpartisipasi dalam pemilu, bergabung dengan jutaan warga negara Indonesia lainnya dalam menentukan masa depan bangsa,” pungkas Herianto.
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi