Pendukung Razak-Afdhal Laporkan Dugaan Pelanggaran Logo Partai ke Bawaslu Kendari

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, FNEWS.ID – Tim pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari untuk periode 2024-2029, Abdul Razak dan Ir. Afdhal, resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu) Kota Kendari. Pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan logo partai politik yang bukan merupakan partai pengusung pasangan calon lain.

Anjas Arie Sada, SH, selaku kuasa hukum dari tim pendukung Razak-Afdhal, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi penggunaan logo Partai Amanat Nasional (PAN) oleh pasangan calon SKI-Sudirman, yang bukan merupakan partai pengusung mereka. Hal ini disampaikan Anjas dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Pier 29 Kendari, Kamis (10/10/2024).

“Pihak pendamping advokat dan pengacara telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait penggunaan logo partai yang bukan merupakan partai pengusung paslon tersebut,” jelas Anjas di hadapan media.

Dalam mendampingi pelapor, M. Rifai, menyampaikan, sedikitnya ada sepuluh advokat dan pengacara dari Kantor Hukum Bersama yang turut mendukung laporan ini ke Bawaslu Kendari. Menurut Anjas, pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Penggunaan logo PAN oleh paslon SKI-Sudirman yang bukan partai pengusungnya jelas merupakan pelanggaran serius, terutama jika dilihat dari sisi etika politik dan moral,” tambahnya.

Anjas menjelaskan bahwa peraturan pemilu, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 dan PKPU Pasal 6 Ayat 1 dan 2, mengatur dengan jelas tentang penggunaan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sementara (APS).

Baca Juga:  Siapa ASR dan Hugua, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang Menjadi Buah Bibir?

Menurutnya, sejak pasangan calon mendaftarkan diri ke KPUD Kota Kendari pada 27-29 Agustus 2024 lalu, mereka sudah terikat dengan daftar partai pengusung yang tercantum dalam tanda daftar B1-KWK.

Baca Juga:  Eks Ketua DPW Perindo Sultra Getarkan Panggung Politik Kendari, Dukung Penuh Yudhi-Nirna di Pilwali

Anjas Arie Sada menyebut, berdasarkan hasil temuan timnya, terdapat 12 titik baliho APS pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman yang menggunakan atau memasang logo PAN di balihonya. Dan bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Kota Kendari dan akan segera ditindaklanjuti.

“Laporan ini kami buat demi menjaga integritas dan martabat pemilu, serta menegakkan hukum yang berlaku agar pemilu kita tetap berintegritas,” lanjut Anjas.

Penulis : Amrita

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musyawarah Pedagang Pasar Laino Raha Tetapkan Rahmansyah Sebagai ketua Baru
KONASARA WTFC Konut Borong Medali di Festival Taekwondo Buteng, Cetak Pemain dan Pelatih Terbaik!
Kande-Kandea di Negeri Para Kesatria Tolandona: Harmoni Tradisi, Identitas, dan Silaturahmi
Menjaga Rasa Aman, Polres Konsel Ungkap Deretan Kasus Kriminal Sepanjang 2025
Kemenperin Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Data Industri Melalui Zoom dan YouTube
Obat Bius Dicuri Lagi, BEM UHO Desak Aparat dan Pemkot Kendari Bertindak Tegas
Anggota DPD RI dan Influencer Turut Ramaikan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Kontunaga
Tim INASAR Bertolak ke Myanmar untuk Misi Kemanusiaan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 10:54 WIB

Musyawarah Pedagang Pasar Laino Raha Tetapkan Rahmansyah Sebagai ketua Baru

Selasa, 15 April 2025 - 10:22 WIB

KONASARA WTFC Konut Borong Medali di Festival Taekwondo Buteng, Cetak Pemain dan Pelatih Terbaik!

Senin, 14 April 2025 - 21:33 WIB

Kande-Kandea di Negeri Para Kesatria Tolandona: Harmoni Tradisi, Identitas, dan Silaturahmi

Jumat, 11 April 2025 - 16:09 WIB

Menjaga Rasa Aman, Polres Konsel Ungkap Deretan Kasus Kriminal Sepanjang 2025

Jumat, 11 April 2025 - 09:09 WIB

Kemenperin Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Data Industri Melalui Zoom dan YouTube

Berita Terbaru