Pendukung Razak-Afdhal Laporkan Dugaan Pelanggaran Logo Partai ke Bawaslu Kendari

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, FNEWS.ID – Tim pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari untuk periode 2024-2029, Abdul Razak dan Ir. Afdhal, resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu) Kota Kendari. Pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan logo partai politik yang bukan merupakan partai pengusung pasangan calon lain.

Anjas Arie Sada, SH, selaku kuasa hukum dari tim pendukung Razak-Afdhal, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi penggunaan logo Partai Amanat Nasional (PAN) oleh pasangan calon SKI-Sudirman, yang bukan merupakan partai pengusung mereka. Hal ini disampaikan Anjas dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Pier 29 Kendari, Kamis (10/10/2024).

“Pihak pendamping advokat dan pengacara telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait penggunaan logo partai yang bukan merupakan partai pengusung paslon tersebut,” jelas Anjas di hadapan media.

Dalam mendampingi pelapor, M. Rifai, menyampaikan, sedikitnya ada sepuluh advokat dan pengacara dari Kantor Hukum Bersama yang turut mendukung laporan ini ke Bawaslu Kendari. Menurut Anjas, pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Penggunaan logo PAN oleh paslon SKI-Sudirman yang bukan partai pengusungnya jelas merupakan pelanggaran serius, terutama jika dilihat dari sisi etika politik dan moral,” tambahnya.

Anjas menjelaskan bahwa peraturan pemilu, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 dan PKPU Pasal 6 Ayat 1 dan 2, mengatur dengan jelas tentang penggunaan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sementara (APS).

Baca Juga:  Hasil Pilgub 2024 di Kendari, Andi Sumangerukka-Hugua Unggul dengan 88.767 Suara

Menurutnya, sejak pasangan calon mendaftarkan diri ke KPUD Kota Kendari pada 27-29 Agustus 2024 lalu, mereka sudah terikat dengan daftar partai pengusung yang tercantum dalam tanda daftar B1-KWK.

Baca Juga:  Mahasiswa Blokade Akses Pertamina Raha, Protes Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi

Anjas Arie Sada menyebut, berdasarkan hasil temuan timnya, terdapat 12 titik baliho APS pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman yang menggunakan atau memasang logo PAN di balihonya. Dan bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Kota Kendari dan akan segera ditindaklanjuti.

“Laporan ini kami buat demi menjaga integritas dan martabat pemilu, serta menegakkan hukum yang berlaku agar pemilu kita tetap berintegritas,” lanjut Anjas.

Penulis : Amrita

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB