KENDARI, FNEWS.ID – Tim pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari untuk periode 2024-2029, Abdul Razak dan Ir. Afdhal, resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu) Kota Kendari. Pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan logo partai politik yang bukan merupakan partai pengusung pasangan calon lain.
Anjas Arie Sada, SH, selaku kuasa hukum dari tim pendukung Razak-Afdhal, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi penggunaan logo Partai Amanat Nasional (PAN) oleh pasangan calon SKI-Sudirman, yang bukan merupakan partai pengusung mereka. Hal ini disampaikan Anjas dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Pier 29 Kendari, Kamis (10/10/2024).
“Pihak pendamping advokat dan pengacara telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait penggunaan logo partai yang bukan merupakan partai pengusung paslon tersebut,” jelas Anjas di hadapan media.
Dalam mendampingi pelapor, M. Rifai, menyampaikan, sedikitnya ada sepuluh advokat dan pengacara dari Kantor Hukum Bersama yang turut mendukung laporan ini ke Bawaslu Kendari. Menurut Anjas, pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Penggunaan logo PAN oleh paslon SKI-Sudirman yang bukan partai pengusungnya jelas merupakan pelanggaran serius, terutama jika dilihat dari sisi etika politik dan moral,” tambahnya.
Anjas menjelaskan bahwa peraturan pemilu, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 dan PKPU Pasal 6 Ayat 1 dan 2, mengatur dengan jelas tentang penggunaan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sementara (APS).
Menurutnya, sejak pasangan calon mendaftarkan diri ke KPUD Kota Kendari pada 27-29 Agustus 2024 lalu, mereka sudah terikat dengan daftar partai pengusung yang tercantum dalam tanda daftar B1-KWK.
Anjas Arie Sada menyebut, berdasarkan hasil temuan timnya, terdapat 12 titik baliho APS pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman yang menggunakan atau memasang logo PAN di balihonya. Dan bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Kota Kendari dan akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan ini kami buat demi menjaga integritas dan martabat pemilu, serta menegakkan hukum yang berlaku agar pemilu kita tetap berintegritas,” lanjut Anjas.
Penulis : Amrita
Editor : Redaksi