KENDARI, FNEWS.ID – Beredarnya komposisi struktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara periode 2024-2027 dinilai inprosedural.
Salah seorang anggota KPID Sultra periode 2020-2023, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyayangkan struktur tersebut terbentuk lebih awal, sementara Surat Keputusan (SK) dari Gubernur belum diterbitkan.
“Perlu diingat, mereka masih berada dalam masa sanggah. Selain itu, SK dari Gubernur belum keluar,” tegasnya kepada media ini melalui sambungan telepon.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang kelembagaan dan tata kelola KPI, penetapan anggota KPID belum final sebelum adanya SK dari Gubernur.
“Dalam Bab 1, pasal 1 ayat 2 sudah dijelaskan, anggota KPID dipilih oleh DPRD Provinsi dan secara administratif ditetapkan oleh Gubernur,” tambahnya.
Menurutnya, struktur yang baru dibentuk cacat prosedural. Idealnya, penyusunan kepengurusan dilakukan setelah penerbitan SK sebagai dasar hukum yang sah, bukan hanya berdasarkan hasil pengumuman.
Sementara itu, Komisioner KPID lama yang masih masuk dalam daftar pengumuman, Molesara, juga menyesalkan bahwa penentuan struktur baru dilakukan tanpa koordinasi dengan dirinya, meskipun sebelumnya telah disepakati bahwa akan ada pertemuan silaturahmi terlebih dahulu.
“Saya menyayangkan tindakan teman-teman yang terkesan tergesah-gesah dalam mengambil keputusan dengan tanpa memahami regulasi KPI terlebih dahulu,” ujar Molesara. Rabu (16/10/2024).
Molesara berharap agar seluruh komisioner terpilih dapat menggelar pertemuan untuk menyatukan visi dan misi sebelum memulai kerja mereka.
“Saya ingin kita senafas dalam menjalankan tugas KPI. Tantangan yang dihadapi kedepan sangat berat, terutama dalam mengawal perkembangan lembaga penyiaran di era digitalisasi,” katanya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan DPRD dan Pj. Gubernur untuk menyamakan misi serta mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
“Jika koordinasi tidak lancar, jangan berharap KPID ke depan akan berdaya dan berjalan optimal,” pungkas Molesara.
Sebelumnya, tujuh komisioner KPID Sultra terpilih sudah memulai pembahasan struktur organisasi untuk masa jabatan 2024-2027 meskipun SK Gubernur belum diterbitkan. Sehingga hal ini dinilai menimbulkan kontroversi.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi