Struktur KPID Sultra Dinilai Cacat Prosedur, Molesara: Taat Peraturan, Bukan Buat Aturan Baru

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Komposisi struktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara periode 2024-2027 dinilai tidak sesuai prosedur oleh Molesara, salah satu komisioner terpilih yang juga menjabat di periode yang sementara berjalan. Ia menegaskan bahwa pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPID kali ini tidak mengikuti Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang kelembagaan dan tata kelola KPI. Jumat (18/10/2024).

Molesara menyatakan bahwa proses penyusunan struktur dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) dari Gubernur keluar, dan tidak dihadiri oleh seluruh anggota KPID terpilih.

“Ber-KPI itu harus tunduk dengan segala peraturan yang ada, bukan justru membuat aturan baru yang melenceng dari peraturan yang sudah ada. Ini lembaga negara, bukan organisasi abal-abal,” tegasnya kepada FNews.id.

Sebagai salah satu komisioner yang terpilih kembali untuk periode 2024-2027, Molesara menyarankan rekan-rekannya untuk memahami regulasi KPI terkait kelembagaan agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan aturan. Ia juga mengingatkan pentingnya konsultasi dengan Tim Penyusun PKPI atau Komisioner KPI Pusat jika ada kebingungan dalam memahami peraturan.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Sultra Apresiasi KPU Konsel, Tingkat Kesalahan Pemilih Minim

Molesara menyayangkan bahwa masukan untuk tidak tergesa-gesa dalam menyusun komposisi KPID diabaikan. Menurutnya, yang paling penting adalah mengawal proses pengesahan SK oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, agar cepat ditandatangani. Namun, rekan-rekannya tetap memaksakan proses pemilihan meski dirinya tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan.

“Saya sudah sampaikan bahwa kondisi saya masih sakit dan belum bisa hadir. Tapi, anehnya, mereka tetap melanjutkan pemilihan. Saya kecewa karena saran saya tidak diindahkan,” ungkapnya.

Molesara menambahkan bahwa langkah yang diambil rekan-rekannya dalam menentukan komposisi KPID Sultra cacat prosedural karena tidak sesuai dengan amanah PKPI No. 1 Tahun 2024.

“Baru mau ber-KPID sudah mau membuat aturan baru. Janganlah! KPID ini lembaga negara yang sudah ada aturan mainnya, bukan sesuka hati mau buat aturan,” tutupnya.

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran
Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal
Danrem 172/PWY Resmikan PLTMH Karya Satgas Yonif 511/DY, Terangi Pedalaman Lanny Jaya
Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang
Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06 WIB

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:42 WIB

Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:10 WIB

Danrem 172/PWY Resmikan PLTMH Karya Satgas Yonif 511/DY, Terangi Pedalaman Lanny Jaya

Senin, 16 Maret 2026 - 20:08 WIB

Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna

Berita Terbaru