Bawaslu Tekankan Ketentuan Waktu Pelaporan Pelanggaran Pemilu Sesuai Aturan yang Berlaku

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Dalam rangka memastikan pengawasan pemilu berjalan dengan baik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menekankan beberapa ketentuan terkait waktu pelaporan pada masa tenang, pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selasa (22/10/2024).

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 2b dan 2c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Sesuai dengan aturan, laporan pelanggaran dapat disampaikan selama 1×24 jam setelah ditemukannya pelanggaran pada masa tenang, pemungutan, atau saat rekapitulasi. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemilu,” ujar Iwan Rompo

Selain itu, Bawaslu juga menetapkan batas waktu pelaporan pelanggaran pemilihan adalah 7 hari sejak diketahui, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2.

“Untuk mempermudah proses pelaporan, pelapor dapat diwakilkan oleh pihak lain dengan surat kuasa khusus, sesuai Pasal 4 Ayat 3,” ujar Iwan saat ditemui di ruangannya.

Lebih lanjut Iwan menerangkan, pelaporan juga hanya dapat dilakukan pada jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 untuk hari Senin hingga Kamis, serta hingga 16.30 pada hari Jumat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2a.

Baca Juga:  Cek Suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten

Dengan adanya aturan ini, Iwan berharap partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semakin aktif dan terarah, sehingga proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Pengurus Tako Sultra Dilantik, Sarjono: Karate Bukan Sekadar Kekuatan, Tapi Nilai Kehidupan

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Berita Terkait

ASR-Hugua Prioritaskan 80 Persen Anggaran untuk Desa, Warga Masteng Antusias
8 Program ASR-Hugua Diyakini Memberi Kesejahteraan Masyarakat Sultra
835 Titik Panas Terpantau di Indonesia, KLHK: Sulawesi Tenggara Catat Angka Tertinggi
Program ASR-Hugua Dinilai Tepat Sasaran, Ribuan Warga Mubar Sambut Kedatangannya
Ilmuwan Khawatir Sindrom Kessler Sebabkan ‘Kiamat Internet’
Jumlah Kendaraan Bermotor di Kabupaten Muna Tembus 72,73 Ribu Unit
Tegaskan Pentingnya SDM Unggul, ASR-Hugua Bersinar di Debat Perdana Pilgub Sultra
Tampil Memukau di Debat Perdana, Pasangan ASR-Hugua Siap Bawa Sultra Lebih Maju
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:06 WIB

Bawaslu Tekankan Ketentuan Waktu Pelaporan Pelanggaran Pemilu Sesuai Aturan yang Berlaku

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:27 WIB

ASR-Hugua Prioritaskan 80 Persen Anggaran untuk Desa, Warga Masteng Antusias

Senin, 21 Oktober 2024 - 20:41 WIB

8 Program ASR-Hugua Diyakini Memberi Kesejahteraan Masyarakat Sultra

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:58 WIB

835 Titik Panas Terpantau di Indonesia, KLHK: Sulawesi Tenggara Catat Angka Tertinggi

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:19 WIB

Program ASR-Hugua Dinilai Tepat Sasaran, Ribuan Warga Mubar Sambut Kedatangannya

Berita Terbaru