Bawaslu Tekankan Ketentuan Waktu Pelaporan Pelanggaran Pemilu Sesuai Aturan yang Berlaku

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Dalam rangka memastikan pengawasan pemilu berjalan dengan baik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menekankan beberapa ketentuan terkait waktu pelaporan pada masa tenang, pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selasa (22/10/2024).

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 2b dan 2c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Sesuai dengan aturan, laporan pelanggaran dapat disampaikan selama 1×24 jam setelah ditemukannya pelanggaran pada masa tenang, pemungutan, atau saat rekapitulasi. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemilu,” ujar Iwan Rompo

Selain itu, Bawaslu juga menetapkan batas waktu pelaporan pelanggaran pemilihan adalah 7 hari sejak diketahui, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2.

“Untuk mempermudah proses pelaporan, pelapor dapat diwakilkan oleh pihak lain dengan surat kuasa khusus, sesuai Pasal 4 Ayat 3,” ujar Iwan saat ditemui di ruangannya.

Lebih lanjut Iwan menerangkan, pelaporan juga hanya dapat dilakukan pada jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 untuk hari Senin hingga Kamis, serta hingga 16.30 pada hari Jumat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2a.

Baca Juga:  DPRD Muna Soroti Transparansi Seleksi PPPK Tahun 2024

Dengan adanya aturan ini, Iwan berharap partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semakin aktif dan terarah, sehingga proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  KONI Sultra Ajak Cabor Bersinergi, Pererat Solidaritas Demi Prestasi Bersama

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

dr. Ida Terpilih Pimpin IDI Baubau 2025–2028, Usung Misi Besar “IDI Berdampak”
Ketua Laskar Sarano Tolaki Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal: “Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi”
IPR Menduga PT Askon Masih Menambang Ilegal di Konawe Utara, Perintah Presiden Prabowo Diabaikan
65 Pengurus Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Ikuti KPDK di Kendari
DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan
Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025
Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung
Polda Sultra Gandeng Insan Pers, Bahas Isu Kamtibmas Lewat “Jumat Curhat”
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 15:24 WIB

dr. Ida Terpilih Pimpin IDI Baubau 2025–2028, Usung Misi Besar “IDI Berdampak”

Jumat, 7 November 2025 - 14:06 WIB

Ketua Laskar Sarano Tolaki Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal: “Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi”

Selasa, 4 November 2025 - 22:18 WIB

IPR Menduga PT Askon Masih Menambang Ilegal di Konawe Utara, Perintah Presiden Prabowo Diabaikan

Senin, 15 September 2025 - 16:16 WIB

DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan

Senin, 15 September 2025 - 15:27 WIB

Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025

Berita Terbaru

Inspirasi

Openg, Dari Pemungut Bola Jadi Pegolf Andalan di Kendari

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:21 WIB