KENDARI, FNEWS.ID – Dalam Rapat Koordinasi pembentukan Gugus Tugas yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, mengungkapkan pentingnya pembentukan gugus tugas pengawasan kampanye yang berfokus pada pemberitaan, penyiaran, dan iklan di media sosial menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024. Rapat koordinasi yang digelar di salah satu Hotel di Kendari ini, turut melibatkan Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta perwakilan media. Selasa (5/11/2024).
Iwan menjelaskan bahwa Bawaslu juga telah merencanakan Gugus Tugas ini untuk memastikan kepatuhan para calon kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye, terutama di media sosial.
“Kami perlu mendiskusikan regulasi iklan kampanye di media sosial, karena sudah ada pasangan calon yang mengaktifkan akun mereka meskipun masa kampanye belum dimulai,” jelas Iwan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa gugus tugas ini akan berfungsi sebagai upaya pencegahan agar pemberitaan dan konten kampanye tidak melanggar aturan pemilu, khususnya selama masa tenang.
Menurut Iwan, Bawaslu saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait aktivitas tersebut. Bahkan telah membentuk Pokja khusus yang mengawasi kampanye melalui media dan siber, bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Tugas utama Pokja ini adalah menilai apakah pelanggaran yang terjadi terkait dengan aturan Pemilu atau Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Iwan menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran yang berhubungan dengan Pemilu, maka kasusnya akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Namun, jika pelanggaran termasuk kategori pelanggaran ITE, maka pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan mengambil alih penanganannya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa Gugus Tugas ini juga akan diisi oleh berbagai organisasi wartawan dan jurnalis.
“Kalau bisa, Gugus Tugas ini kita fungsikan juga untuk pencegahan. Tujuannya agar asosiasi tersebut tidak memberitakan atau menyiarkan konten yang diduga melanggar atau berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilihan, khususnya di masa tenang,” tambahnya.
Iwan berharap, pembentukan gugus tugas ini mampu memperkuat pengawasan kampanye, terutama di media sosial, guna menciptakan iklim kampanye yang transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi